Ikuti Kami

Muslimah Talk

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

kasus pembunuhan perempuan femisida
Source: gettyimages.com

Bincangmuslimah.Com – Belakangan ini, marak di pemberitaan kasus kekerasan pada perempuan yang berujung pada pembunuhan yang dalam istilah lain disebut femisida. Salah satunya, kekerasan sekaligus pembunuhan yang teramat tragis, dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya di Ciamis, Jawa Barat. Korban yang merupakan istri dihabisi lalu dimutilasi. Sebelum ditangkap, suami yang merupakan pelaku bahkan menawarkan potongan tubuh sang istri ke tetangga. Aksi sadis ini bahkan terekam oleh warga dan beredar di media sosial. 

Kasus mengenaskan lainnya turut menimpa seorang istri sekaligus seorang ibu di Minahasa, Sulawesi Selatan. Ia menjadi korban pembunuhan dari suaminya sendiri dengan menggunakan senjata tajam. Aksi kejam ini dilakukan saat korban tengah tidur. 

Motif dari pembunuhan karena suami tersulut emosi, korban mengigau dan mengeluarkan kalimat yang dianggap pelaku berkaitan dengan laki-laki lain. Mengintip pemberitaan dari Kompas.id, saat mengigau, korban mengeluarkan kata-kata ”Ndak usah pi kerja di Bolsel (Tidak usah pergi kerja di Bolaang Mongondow Selatan)”. Peristiwa ini pun sampai memilin hati karena diketahui jika korban memiliki dua orang anak usia tujuh tahun dan seorang bayi berusia satu bulan. 

Kasus kekerasan yang berujung pembunuhan pada perempuan menunjukkan bahwa femisida terus merebak di Indonesia. Kemunculan kasus yang tidak pernah berhenti dari tahun ke tahun semestinya menjadi alarm untuk kita semua. Jika situasi ini sedang tidak baik-baik saja. 

Merunut pada data Komnas Perempuan saja, pada tahun 2023, muncul pemberitaan tentang femisida intim menempati pemberitaan tertinggi. Pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi yang mencapai 67 persen atau 109 kasus diberitakan dari 159 kasus femisida yang diberitakan.

Baca Juga:  Definisi Ulama Perempuan di Balik Dekonstruksi Fikih Patriarkis

Lantas apa itu femisida? 

Kalau merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) femisida bermakna pembunuhan perempuan yang dilakukan oleh laki-laki karena kebenciannya terhadap perempuan. 

Sedangkan menurut Sidang Umum Dewan HAM PBB, dilansir dari Komnas Perempuan menyatakan femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya. 

Sehingga dapat disimpulkan kalau femisida berbeda dengan tindak pembunuhan biasa. Karena, di dalamnya mengandung aspek tidak setaranya gender hingga dominasi. Kasus femisida yang tidak kunjung berhenti, dan justru bermunculan kasus baru bisa menjadi alarm untuk kita semua. Perlu ada perhatian khusus oleh berbagai lapisan elemen baik masyarakat hingga pemerintah. 

Di Indonesia memang, kasus penghilangan nyawa telah diatur tersebar dalam Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan juga di KUHP yaitu Pasal 338, Pasal 339, Pasal 340, Pasal 344, Pasal 345, dan Pasal 350. 

Namun Komnas Perempuan melihat perlu ada motif, modus dan kekerasan berbasis gender sebelum atau yang menyertainya sebagai faktor pemberat hukuman.

Maka tidak heran jika Komnas Perempuan memberikan beberapa rekomendasi. Salah satunya adalah meminta DPR RI dan Pemerintah melakukan pembaruan hukum pidana. Di mana aturan tersebut berisikan pengaturan jika femisida sebagai pembunuhan khusus perempuan dijadikan sebagai alasan pemberat hukuman.

Andai saja ini disetujui, maka masyarakat mulai peduli dan waspada dengan tindak femisida. Dan mungkin bisa memberikan sedikit banyaknya efek jera terhadap orang yang punya niatan melakukan kekerasan hingga pembunuhan pada perempuan. 

Selain itu, instansi terkait seperti polisi juga perlu memetakan penyebab, pola dan pelaku femisida sehingga nantinya dapat menjadi acuan langkah-langkah penanganan dan pencegahan. Tidak kalah pentingnya, aparat hukum perlu menyediakan jaminan keamanan pelapor. Khususnya perempuan yang terindikasi terancam nyawanya.

Baca Juga:  Saipul Jamil; Media yang Tak Kunjung Ramah pada Korban Kekerasan Seksual

Di sisi lain, masyarakat juga bisa berperan penting untuk mendukung penghapusan femisida. Misalnya dengan memberikan dukungan moral atau pun materil pada korban. Menyebarkan edukasi perihal  femisida juga penting dilakukan. Agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama untuk mencegah terjadinya femisida di lingkungan mereka. 

Pemberdayaan perempuan juga penting dilakukan. Pemberdayaan bisa berupa pendidikan, pelatihan kemampuan hingga dukungan ekonomi. Mereka yang mandiri secara mental dan finansial cenderung memiliki keberanian untuk melawan norma yang mendukung aksi femisida. 

Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika kemunculan kasus pembunuhan dengan perempuan sebagai korbannya adalah sebuah alarm bagi kita semua tentang meningkatnya femisida. Maka dari itu, seluruh elemen masyarakat harus bergerak melawannya bersama.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Humor seksis Humor seksis

Popularitas dan Relasi Kuasa: Pemicu Munculnya Predator Kekerasan Seksual

Muslimah Daily

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Ibadah

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Fatwa MUI: Wajib Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Selain Perlindungan pada Perempuan, Edukasi Anak Laki-Laki Sejak Dini Sebelum Kekerasan Seksual Terjadi

Keluarga

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Keluarga

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Connect