Bincangmuslimah.Com – Belakangan ini, marak di pemberitaan kasus kekerasan pada perempuan yang berujung pada pembunuhan yang dalam istilah lain disebut femisida. Salah satunya, kekerasan sekaligus pembunuhan yang teramat tragis, dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya di Ciamis, Jawa Barat. Korban yang merupakan istri dihabisi lalu dimutilasi. Sebelum ditangkap, suami yang merupakan pelaku bahkan menawarkan potongan tubuh sang istri ke tetangga. Aksi sadis ini bahkan terekam oleh warga dan beredar di media sosial.
Kasus mengenaskan lainnya turut menimpa seorang istri sekaligus seorang ibu di Minahasa, Sulawesi Selatan. Ia menjadi korban pembunuhan dari suaminya sendiri dengan menggunakan senjata tajam. Aksi kejam ini dilakukan saat korban tengah tidur.
Motif dari pembunuhan karena suami tersulut emosi, korban mengigau dan mengeluarkan kalimat yang dianggap pelaku berkaitan dengan laki-laki lain. Mengintip pemberitaan dari Kompas.id, saat mengigau, korban mengeluarkan kata-kata ”Ndak usah pi kerja di Bolsel (Tidak usah pergi kerja di Bolaang Mongondow Selatan)”. Peristiwa ini pun sampai memilin hati karena diketahui jika korban memiliki dua orang anak usia tujuh tahun dan seorang bayi berusia satu bulan.
Kasus kekerasan yang berujung pembunuhan pada perempuan menunjukkan bahwa femisida terus merebak di Indonesia. Kemunculan kasus yang tidak pernah berhenti dari tahun ke tahun semestinya menjadi alarm untuk kita semua. Jika situasi ini sedang tidak baik-baik saja.
Merunut pada data Komnas Perempuan saja, pada tahun 2023, muncul pemberitaan tentang femisida intim menempati pemberitaan tertinggi. Pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi yang mencapai 67 persen atau 109 kasus diberitakan dari 159 kasus femisida yang diberitakan.
Lantas apa itu femisida?
Kalau merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) femisida bermakna pembunuhan perempuan yang dilakukan oleh laki-laki karena kebenciannya terhadap perempuan.
Sedangkan menurut Sidang Umum Dewan HAM PBB, dilansir dari Komnas Perempuan menyatakan femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya.
Sehingga dapat disimpulkan kalau femisida berbeda dengan tindak pembunuhan biasa. Karena, di dalamnya mengandung aspek tidak setaranya gender hingga dominasi. Kasus femisida yang tidak kunjung berhenti, dan justru bermunculan kasus baru bisa menjadi alarm untuk kita semua. Perlu ada perhatian khusus oleh berbagai lapisan elemen baik masyarakat hingga pemerintah.
Di Indonesia memang, kasus penghilangan nyawa telah diatur tersebar dalam Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan juga di KUHP yaitu Pasal 338, Pasal 339, Pasal 340, Pasal 344, Pasal 345, dan Pasal 350.
Namun Komnas Perempuan melihat perlu ada motif, modus dan kekerasan berbasis gender sebelum atau yang menyertainya sebagai faktor pemberat hukuman.
Maka tidak heran jika Komnas Perempuan memberikan beberapa rekomendasi. Salah satunya adalah meminta DPR RI dan Pemerintah melakukan pembaruan hukum pidana. Di mana aturan tersebut berisikan pengaturan jika femisida sebagai pembunuhan khusus perempuan dijadikan sebagai alasan pemberat hukuman.
Andai saja ini disetujui, maka masyarakat mulai peduli dan waspada dengan tindak femisida. Dan mungkin bisa memberikan sedikit banyaknya efek jera terhadap orang yang punya niatan melakukan kekerasan hingga pembunuhan pada perempuan.
Selain itu, instansi terkait seperti polisi juga perlu memetakan penyebab, pola dan pelaku femisida sehingga nantinya dapat menjadi acuan langkah-langkah penanganan dan pencegahan. Tidak kalah pentingnya, aparat hukum perlu menyediakan jaminan keamanan pelapor. Khususnya perempuan yang terindikasi terancam nyawanya.
Di sisi lain, masyarakat juga bisa berperan penting untuk mendukung penghapusan femisida. Misalnya dengan memberikan dukungan moral atau pun materil pada korban. Menyebarkan edukasi perihal femisida juga penting dilakukan. Agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama untuk mencegah terjadinya femisida di lingkungan mereka.
Pemberdayaan perempuan juga penting dilakukan. Pemberdayaan bisa berupa pendidikan, pelatihan kemampuan hingga dukungan ekonomi. Mereka yang mandiri secara mental dan finansial cenderung memiliki keberanian untuk melawan norma yang mendukung aksi femisida.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika kemunculan kasus pembunuhan dengan perempuan sebagai korbannya adalah sebuah alarm bagi kita semua tentang meningkatnya femisida. Maka dari itu, seluruh elemen masyarakat harus bergerak melawannya bersama.
1 Comment