BincangMuslimah.Com – Pada zaman Islam datang pertama kalinya, selalu ada kajian mengenai hal halal dan haram sebagaimana termaktub di dalam nas-nas agama. Akan tetapi, di zaman sekarang ini semakin berkembang. Salah satunya adalah tentang puasa, hal-hal yang membatalkan puasa terbatas pada persoalan makan, minum dan berhubungan suami-istri. Di zaman sekarang, persoalan hal-hal yang membatalkan puasa juga semakin berkembang selaras dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Seperti halnya dalam bidang kedokteran, banyaknya penemuan juga berimbas pada persoalan hukum.
Salah satunya adalah oksigenasi yang merupakan metode pengobatan dengan memberikan oksigen pada kondisi tertentu, bukan diberikan pada orang secara umum. Pemberian oksigen ini dapat dilakukan menggunakan alat bantu seperti selang yang ditaruh di hidung maupun sungkup yang menutupi bagian hidung dan mulut dengan tekanan oksigen yang tinggi. Apakah menggunakan alat bantu pernapasan tersebut dapat membatalkan puasa?
Sebelum jauh membahas hukumnya, baiknya kita mengetahui kegunaan dari oksigenasi. Ketika seseorang merasa mengalami kekurangan oksigen, sudah dipastikan bahwasannya metabolisme di dalam tubuhnya tidak bekerja secara baik, maka dari itu oksigenasi berguna untuk mengembalikan kembali metabolisme dalam tubuh. Karena manusia hidup sudah pastinya membutuhkan sekitar 2.200 liter oksigen per hari. Jika tidak mencapai angka tersebut, pemberian oksigenasi dapat dilakukan. Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwasannya hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu melalui lubang jauf atau perut/bagian dalam, sebagaimana hadis Nabi di bawah ini.
العِبْرَةُ بِالْوُصُوْلِ إِلَى الْجَوْفِ أَوِ الدِّمَاغِ مِنَ الْمَخَارِقِ الْأَصْلِيَّةِ، كَالْأَنْفِ وَالْأُذُنِ وَالدُّبُرِ
Artinya: Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356).
Karena ketentuan dan larangan puasa tidak semua dijelaskan semuanya dalam Alquran secara eksplisit. Maka dari itu, kiranya kita perlu memahami teks agama dengan pendapat dan ijtihad para ulama.
Berdasarkan hadis di atas, bahwasannya batalnya puasa seseorang jika terdapat sesuatu yang sampai ke dalam perut. Kemudian Dr. Ahmad Sayyid al-Athawi dalam kitab Qadaya Fikih Mu’asirah menjelaskan bahwasannya menggunakan alat bantu pernapasan agar mendapat suplai yang cukup tidak dapat membatalkan puasa. Karena ditinjau dari dua perkara, yakni sesuatu dari masuknya dan kandungan yang masuk tersebut.
Pertama, ditinjau dari kandungan dalam oksigen. Sebagaimana kesepakatan para empat imam (Imam Maliki, Imam Hanbali, Imam Syafi’i dan Imam Hanafi) bahwasannya menggunakan oksigenasi tidak dapat membatalkan puasa. Karena kandungan dalam oksigen murni 100%, tidak ada zat-zat lainnya yang mengandung obat atau lainnya. Hal ini diserupakan layaknya orang yang sedang bernafas, mereka juga menghirup oksigen alami (tanpa adanya alat bantu medis) karena metabolisme dalam tubuh mereka mampu menangkap oksigen tersebut secara alami. Akan tetapi, oksigenasi hanya diberikan kepada seseorang yang membutuhkan bantuan saja, tidak dilakukan oleh semua orang.
Hukum tersebut akan berbeda lagi jika kandungan dalam oksigenasi tersebut terdapat zat-zat lainnya. Yang artinya jika terdapat zat lain baik itu seperti obat, maka dihukumi haram atau batal puasanya.
Kedua, ditinjau dari dari cara masuknya. Oksigenasi melalui selang di hidung maupun sungkup yang menutupi hidung dan mulut. Menurut para ulama hal ini tidak dapat membatalkan puasa. Karena yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu dengan sengaja dan sampai pada perut bagian dalam. Karena alat bantu tersebut tidak sampai pada batas hidung, yakni pangkal ingsan atau bagian dalam yang sejajar dengan mata.
Dengan demikian, dari uraian di atas bahwasannya menggunakan alat bantu pernapasan tidak dapat membatalkan puasa. Karena ditinjau dari kandungan tidak membatalkan puasa dan dihukumi sama seperti orang bernafas pada umumnya.
1 Comment