Ikuti Kami

Kajian

Hukum Melaksanakan Akikah Lebih dari Tujuh Hari Menurut Para Imam Mazhab

akikah lebih tujuh hari
sheep farm animal cute character

BincangMuslimah.Com – Akikah adalah salah satu ajaran Islam sebagai ungkapan rasa syukur kelahiran seorang bayi dengan menyembelihkannya kambing. Dalam sebuah hadis dikatakan bahwa orang tua dianjurkan untuk menyembelih kambing saat bayi berusia tujuh hari. Faktanya, tidak semua orang tua memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk segera melaksanakannya. Bagaimana hukum melaksanakan akikah lebih dari tujuh hari?

Rasulullah pernah bersabda mengenai waktu yang baik untuk menyembelih kambing akikah. Begini redaksinya, 

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Artinya: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelihkan hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

Dalam memaknai hadis ini, para ulama memiliki pendapat yang beragam terutama mengenai waktu penyembelihan kambing akikah. 

Pertama, Imam Malik dalam kitab al-Muwatha’ berpendapat bahwa tidak boleh menyembelih kambing akikah lebih dari tujuh hari setelah kelahiran bayi. Beliau merujuk pada hadis yang telah disebutkan di atas bahwa secara tekstual, hadis tersebut membatasi pelaksanaannya. Beliau berpendapat bahwa hadis yang menyatakan pelaksanaan akikah yang boleh dilakukan saat bayi berusia 14 atau 21 hari (kelipatan tujuh hari) adalah lemah.

Kedua, sebagian ulama mazhab Syafi’i memperbolehkan penyembelihan kambing akikah setelah usia bayi lebih dari tujuh hari dan hari kelipatannya hingga hari ke-21. Setelah itu, kegiatan tidak boleh dilaksanakan. Ulama yang berada di golongan ini menukil hadisd dari Abdullah bin Buraidah, 

الْعَقِيقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ وَلأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَلإِحْدَى وَعِشْرِي

Baca Juga:  Apakah Semua Hewan Laut Halal Dimakan?

Artinya: penyembelihan hewan akikah dilakukan di hari ketujuh, empat belas, dan dua puluh satu (HR. at-Thabrani dan al-Baihaqi)

Namun, Ibnu Hajar  mengomentari status hadis ini dengan mengatakan bahwa hadis ini lemah karena hanya diriwayatkan oleh satu orang.

Ketiga, akikah boleh dilakukan kapan saja. Pendapat ini yang diikuti oleh mayoritas ulama mazhab Syafi’i. Dalam kitab al-Mukhtar, pendapat Imam Nawawi dinukil,

“menurut pendapat mazhab kami, akikah tidak akan sia-sia jika dilaksanakan lebih dari tujuh hari, inilah pendapat mayoritas ulama, di antaranya Aisyah, Atha’ dan Ishaq”

Bahkan dalam penjelasan kitab Kifayatul Akhyar disebutkan,

“pendapat yang paling dipilih adalah tidak melampauai selesainya masa nifas sang ibu. Jika telah melewati, maka kegiatan ini bisa dilaksanakan setelah masa menyusui selesai. Jika telah melewatinya, maka laksanakanlah di usia tujuh tahun. Jika telah melewatinya, maka laksanakanlah saat bayi memasuki usia baligh”

Pendapat ketiga ini jika disetujui oleh Imam Ibnu Qudamah, salah satu Imam Mazhab Hanbali. Beliau berpendapat bahwa pelaksanaan akikah di hari ketujuh adalah sunnah.

Kesimpulannya, melaksanakan akikah saat bayi berusia lebih dari tujuh hari adalah boleh.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect