Ikuti Kami

Ibadah

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

penyebab sujud sahwi cara
gettimages.com

BincangMuslimah.Com – Sujud sahwi disyariatkan sebagai alternatif bagi muslim yang lupa melakukan beberapa gerakan dalam shalat. Adapun mengenai waktu pelaksanaannya terdapat perbedaan di kalangan ulama. Sebagian mengatakan dilaksanakan sebelum salam, lainnya berpendapat sesudahnya. Berikut akan diterangkan mengenai penyebab sujud sahwi dan tata cara melakukannya sekaligus apa yang dibaca saat sujud.

Penyebab seseorang melakukan sujud sahwi

Ada beberapa penyebab yang mengharuskan seseorang melakukan sujud sahwi. Jika sujud sahwi tidak dilakukan, shalat menjadi tidak sah. 

Pertama, merasa ragu dalam shalat entah ragu kurang atau kelebihan rakaat, maupun ragu mengenai rukun shalat lainnya. Hal ini merujuk pada hadis Nabi yang berbunyi, 

 

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلَمِ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتُهُ، وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأِرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيْمًا لِلشَّيْطَانِ

Artinya: Apabila salah satu dari kalian merasa ragu dalam shalat dan tidak mengetahui berapa rakaat ia shalat tiga atau empat, maka hendaknya ia melakukan sesuai dengan apa yang ia yakini. Kemudian ia melakukan sujud sebanyak dua kali sebelum salam. Jika shalat yang ia lakukan ternyata lima rakaat, maka shalatnya menjadi syafaat untuknya, tapi jika ternyata ia melaksanakan tepat empat rakaat, maka kedua sujudnya (sujud sahwi) bisa membuat setan marah (HR. Muslim)

Dalam hadis ini, ulama mazhab Syafii dan Maliki sepakat bahwa keraguan dalam shalat saja menyebabkan seseorang harus melakukan sujud sahwi. Jika ia ragu sudah melakukan tiga atau empat rakaat, maka pilihlah angka yang paling kecil yaitu tiga dan menambahkan satu rakaat lalu sujud sahwi sebelum salam. 

Baca Juga:  Ketentuan Bagi Perempuan yang Ingin Mendirikan Shalat Jamaah Sendiri

Kedua, menambah rakaat shalat. Sebagaimana perasaan ragu dalam shalat, menambah rakaat dalam shalat menyebabkan seseorang harus melakukan sujud sahwi. Hal tersebut merujuk pada hadis dari Abdullah bin Mas’ud,

صَلَّيْنَا مع رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فَإِمَّا زَادَ، أوْ نَقَصَ، قالَ إبْرَاهِيمُ: وايْمُ اللهِ ما جَاءَ ذَاكَ إلَّا مِن قِبَلِي، قالَ فَقُلْنَا: يا رَسولَ اللهِ، أحَدَثَ في الصَّلَاةِ شيءٌ؟ فَقالَ: لا قالَ فَقُلْنَا له الذي صَنَعَ، فَقالَ: إذَا زَادَ الرَّجُلُ، أوْ نَقَصَ، فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قالَ: ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ.

 Artinya: Kami shalat bersama Rasulullah, entah itu ada tambahan rakaat atau kurang, kemudian Ibrahim berkata, “demi Allah, hal itu tidak akan datang kecuali di saat sebelumku” , Ibrahim berkata “kami berkata : wahai Rasulullah, apakah ada yang terjadi dalam shalat?” , Rasulullah menjawab, ‘tidak’. Ibrahim berkata “kami berkata kepadanya bahwa ada yang terjadi” kemudian Rasulullah berkata, ‘jika seseorang menambah rakaat atau menguranginya maka sujudlah sebanyak dua kali, Ibrahim berkata ‘kemudian ia sujud sebanyak dua kali’. (HR. Muslim)

Ketiga, meninggalkan rukun atau sunnah ab’ad. Meninggalkan rukun shalat tanpa sengaja kemudian teringat sebelum selesai shalat maka wajib melakukan sujud sahwi. Misal, seseorang tanpa sengaja meninggalkan membaca alfatihah di rakaat pertama lalu teringat saat ruku, maka haram untuk kembali berdiri dan membaca alfatihah. Hal yang harus dilakukan adalah meneruskan shalat dan rukun lainnya lalu melakukan sujud sahwi sebelum salam. Kalau teringat setelah salam dan belum lama jaraknya dari salam, maka masih diperbolehkan melakukan sujud sahwi.

Kesimpulannya, ragu, kelebihan rakaat, atau meninggalkan rukun atau rakaat tanpa sengaja menyebabkan seseorang harus melakukan sujud sahwi. 

Bagaimana melakukan sujud sahwi dan apa yang harus dibaca?

Baca Juga:  Menelan Sisa Makanan Saat Shalat Apakah Membatalkan Shalat?

Cara melakukan sujud sahwi sebelum salam adalah dengan melakukan duduk iftirasy (duduk seperti di tahiyyat pertama) di tasyahud akhir sebelum salam. Setelah selesai membaca tahiyat akhir, lakukan sujud sahwi sebanyak dua kali lalu salam. Adapun jika teringat bahwa ada yang kurang atau lebih setelah melakukan salam dan jaraknya tidak lama dari salam maka tetaplah lakukan sujud sekalipun sudah berbicara atau zikir sedikit.

Adapun doa yang dibaca saat sujud sahwi adalah sama seperti sujud seperti biasa, demikian yang tertulis dalam kitab Mughni al-Muhtaj. Adapun sebagian ulama juga berpendapat bahwa bacaan doa sujud sahwi adalah, 

 سُبْحَانَ مَنْ لا يَنَامُ وَلا يَسْهُو

Subhaana man laa yanaamu walaa yashuu

Namun Ibnu Hajar mengomentari validitas sumber ini dalam kitab at-Takhlis dengan mengatakan “tidak ada sumbernya”.

Sederhananya, baca saja sesuai dengan bacaan sujud di shalat fardhu dan sunnah. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Hikmah di Balik Bacaan Keras dan Lirih dalam Shalat

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Humor seksis Humor seksis

Popularitas dan Relasi Kuasa: Pemicu Munculnya Predator Kekerasan Seksual

Muslimah Daily

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Ibadah

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Fatwa MUI: Wajib Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Selain Perlindungan pada Perempuan, Edukasi Anak Laki-Laki Sejak Dini Sebelum Kekerasan Seksual Terjadi

Keluarga

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Keluarga

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Connect