Ikuti Kami

Kajian

Ragam Pendapat Hukum Mengonsumsi Maggot

Hukum mengonsumsi maggot
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Eksistensi maggot belakangan ini semakin dikenal oleh masyarakat. Tak hanya sebagai pakan ternak, mengonsumsi maggot juga menjadi tren di belahan dunia.  Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi maggot ini? 

Sekilas tentang Maggot

Maggot adalah larva atau ulat yang berada pada tahap metamorfosis antara telur menuju lalat dewasa.  Ulat  ini termasuk pada kategori lalat tentara hitam atau Black Soldier Fly  (BSF). 

Menurut Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, maggot kerap kali menjadi makanan hewan ternak. Hal ini karena zat-zat yang terkandung di dalamnya bermanfaat bagi perkembangan ternak terlebih pada jenis unggas. 

Melansir dari citarumharum.jabarprov.go.id, pemerintah Bandung juga berfokus pada budidaya maggot ini sebagai sumber kompos atau pupuk organik guna pengurangan pupuk berbahan dasar kimia.Adapun manfaat lainnya, larva ini dapat menghasilkan minyak (gemuk) yang digunakan dalam industri farmasi seperti kosmetik atau surfaktan untuk shower gel.

Dari banyaknya manfaat maggot untuk hewan dan tumbuhan, berkembang pula tren mengonsumsi maggot oleh mayoritas vlogger dari luar negeri seperti Thailand dan Belanda. Beberapa masyarakat Indonesia pun mulai terpegaruh dengan berinovasi membuat camilan seperti crispy  maggot hingga memakannya hidup-hidup. 

Apakah maggot bisa dikonsumsi oleh manusia? Bagaimana ilmuwan dan ulama merespon hal ini?

Pandangan Ahli kesehatan

Elaine K. Luo,MD dan Charlotte Lilis mengatakan pada artikelnya di MedicalNewsToday bahwa maggot memang mengandung protein dan lemak yang tinggi. Namun mereka juga menekankan bahwa para ilmuwan belum bisa menjamin tidak adanya resiko setelah mengonsumsi maggot. Bahkan setelah para ilmuwan menyarankan untuk melakukan pemanasan, pengeringan untuk mengurangi risiko kontaminasi bakteri.

Mengutip pula dari halodoc, seseorang yang tidak sengaja menelan telur lalat akan berdampak buruk baginya. Salah satu kondisi yang perlu diwaspadai adalah intestinal myiasis. Yakni infeksi akibat telur lalat yang dikonsumsi akan berubah menjadi larva atau belatung. Larva tersebut akan merusak jaringan hidup organisme dan saluran pencernaan pada manusia. 

Baca Juga:  Kuasai Tiga Ilmu Memahami Hadis di Sekolah Hadis El-Bukhari Institute

Pandangan Islam beserta Dalilnya

Allah telah memberikan perhatian-Nya pada kesehatan kita melalui QS. al-A’raf [7]: 157 dengan membolehkan memakan tiap makanan yang baik dan menjadikan haram makanan yang membahayakan. 

….وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَـٰٓئِثَ….

Artinya: “…Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik, dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”.

Begitu pula ijtihad ahli fikih yang tertuang dalam kaidah:

الأصل في الأشياء النّافعة الإباحة وفي الأشياء الضارّة الحرمة

Artinya: “Pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah boleh (mubah), dan segala sesuatu yang membahayakan adalah haram”.

Islam sendiri tidak serta merta melarang keras umatnya melakukan sesuatu tanpa adanya dasar kuat dan demi kemaslahatan umat itu sendiri. Seperti halnya dalam kasus ini maggot termasuk pada hewan yang kotor dan menjijikkan. Sebagaimana kesehatan menjelaskan pula madharat atau bahaya akibat mengonsumsinya.

Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Dimasyqy al-Nawawi dalam kitab al-Majmu syarh al-Muhadzdzab, jilid 9, hlm 15, menyatakan bahwa seluruh serangga dianggap kotor dan hukumnya haram.

وَأَمَّا الْحَشَرَاتُ فَكُلُّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ وَكُلُّهَا مُحَرَّمَةٌ سِوَى مَا يَدْرُجُ مِنْهَا وَمَا يَطِيرُ فَمِنْهَا ذَوَاتُ السُّمُومِ وَالإِبر كالحية والعقرب والذنبور مِنْ الْحَيَوَانِ مَا لَا يُنْتَفَعُ بِهِ فَلَا يَصِحُ بَيْعُهُ وَذَلِكَ كَالْخَنَافس والعقارب والحيات والديدان والفأر وَالنَّمْلِ وَسَائِرِ الْحَشَرَاتِ وَنَحْوِهَا.

Artinya: “Adapun serangga-serangga, semuanya dianggap kotor dan seluruhnya diharamkan, kecuali serangga yang meloncat dan serangga yang terbang. Jenis serangga terbang ini ada di antaranya beracun dan berkuku tajam, seperti ular, kalajenking, kumbang, di mana ia merupakan serangga yang tidak dapat dimanfaatkan dan tidak halal dijual belikan. Demikian halnya serangga sejenis kumbang, kalajengking, ular, cacing, tikus, semut dan serangga-serangga lain yang sejenis”.

Dalam kitab Al-Maani Al-Badii’ah Fii-Ma’rifat Ikhtilaaf Ahl Ash-Shari’a menyebut bahwa jumhur ulama (Hanafiyah, Syafiiyah, Hanabilah, Zahiriyah) mengemukakan hukum memakan hasyarat adalah haram. Sedangkan Imam Malik menyatakan masih ada kehalalannya jika terdapat manfaat dan tidak membahayakan. 

Baca Juga:  Waktu-waktu Terbaik untuk Bersedekah Menurut Imam Al-Ghazali

Kemudian dengan tegas merespon, Majelis Ulama Indonesia merilis fatwa nomor 24 tahun 2019 tentang keharaman mengonsumsi lalat larva tentara hitam (hermetia illucens) karena termasuk pada hewan hasyarat.  Adapun untuk kegiatan lain seperti menjual, membeli dan budidaya maggot serta hewan serangga lain adalah boleh (mubah) apabila ada manfaat yang bisa diambil darinya. Sebagaimana Madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali yang membolehkan jual beli lintah untuk kebutuhan pengobatan manusia.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect