Ikuti Kami

Kajian

Ragam Pendapat Hukum Mengonsumsi Maggot

Hukum mengonsumsi maggot
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Eksistensi maggot belakangan ini semakin dikenal oleh masyarakat. Tak hanya sebagai pakan ternak, mengonsumsi maggot juga menjadi tren di belahan dunia.  Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi maggot ini? 

Sekilas tentang Maggot

Maggot adalah larva atau ulat yang berada pada tahap metamorfosis antara telur menuju lalat dewasa.  Ulat  ini termasuk pada kategori lalat tentara hitam atau Black Soldier Fly  (BSF). 

Menurut Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, maggot kerap kali menjadi makanan hewan ternak. Hal ini karena zat-zat yang terkandung di dalamnya bermanfaat bagi perkembangan ternak terlebih pada jenis unggas. 

Melansir dari citarumharum.jabarprov.go.id, pemerintah Bandung juga berfokus pada budidaya maggot ini sebagai sumber kompos atau pupuk organik guna pengurangan pupuk berbahan dasar kimia.Adapun manfaat lainnya, larva ini dapat menghasilkan minyak (gemuk) yang digunakan dalam industri farmasi seperti kosmetik atau surfaktan untuk shower gel.

Dari banyaknya manfaat maggot untuk hewan dan tumbuhan, berkembang pula tren mengonsumsi maggot oleh mayoritas vlogger dari luar negeri seperti Thailand dan Belanda. Beberapa masyarakat Indonesia pun mulai terpegaruh dengan berinovasi membuat camilan seperti crispy  maggot hingga memakannya hidup-hidup. 

Apakah maggot bisa dikonsumsi oleh manusia? Bagaimana ilmuwan dan ulama merespon hal ini?

Pandangan Ahli kesehatan

Elaine K. Luo,MD dan Charlotte Lilis mengatakan pada artikelnya di MedicalNewsToday bahwa maggot memang mengandung protein dan lemak yang tinggi. Namun mereka juga menekankan bahwa para ilmuwan belum bisa menjamin tidak adanya resiko setelah mengonsumsi maggot. Bahkan setelah para ilmuwan menyarankan untuk melakukan pemanasan, pengeringan untuk mengurangi risiko kontaminasi bakteri.

Mengutip pula dari halodoc, seseorang yang tidak sengaja menelan telur lalat akan berdampak buruk baginya. Salah satu kondisi yang perlu diwaspadai adalah intestinal myiasis. Yakni infeksi akibat telur lalat yang dikonsumsi akan berubah menjadi larva atau belatung. Larva tersebut akan merusak jaringan hidup organisme dan saluran pencernaan pada manusia. 

Baca Juga:  Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Pandangan Islam beserta Dalilnya

Allah telah memberikan perhatian-Nya pada kesehatan kita melalui QS. al-A’raf [7]: 157 dengan membolehkan memakan tiap makanan yang baik dan menjadikan haram makanan yang membahayakan. 

….وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَـٰٓئِثَ….

Artinya: “…Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik, dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”.

Begitu pula ijtihad ahli fikih yang tertuang dalam kaidah:

الأصل في الأشياء النّافعة الإباحة وفي الأشياء الضارّة الحرمة

Artinya: “Pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah boleh (mubah), dan segala sesuatu yang membahayakan adalah haram”.

Islam sendiri tidak serta merta melarang keras umatnya melakukan sesuatu tanpa adanya dasar kuat dan demi kemaslahatan umat itu sendiri. Seperti halnya dalam kasus ini maggot termasuk pada hewan yang kotor dan menjijikkan. Sebagaimana kesehatan menjelaskan pula madharat atau bahaya akibat mengonsumsinya.

Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Dimasyqy al-Nawawi dalam kitab al-Majmu syarh al-Muhadzdzab, jilid 9, hlm 15, menyatakan bahwa seluruh serangga dianggap kotor dan hukumnya haram.

وَأَمَّا الْحَشَرَاتُ فَكُلُّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ وَكُلُّهَا مُحَرَّمَةٌ سِوَى مَا يَدْرُجُ مِنْهَا وَمَا يَطِيرُ فَمِنْهَا ذَوَاتُ السُّمُومِ وَالإِبر كالحية والعقرب والذنبور مِنْ الْحَيَوَانِ مَا لَا يُنْتَفَعُ بِهِ فَلَا يَصِحُ بَيْعُهُ وَذَلِكَ كَالْخَنَافس والعقارب والحيات والديدان والفأر وَالنَّمْلِ وَسَائِرِ الْحَشَرَاتِ وَنَحْوِهَا.

Artinya: “Adapun serangga-serangga, semuanya dianggap kotor dan seluruhnya diharamkan, kecuali serangga yang meloncat dan serangga yang terbang. Jenis serangga terbang ini ada di antaranya beracun dan berkuku tajam, seperti ular, kalajenking, kumbang, di mana ia merupakan serangga yang tidak dapat dimanfaatkan dan tidak halal dijual belikan. Demikian halnya serangga sejenis kumbang, kalajengking, ular, cacing, tikus, semut dan serangga-serangga lain yang sejenis”.

Dalam kitab Al-Maani Al-Badii’ah Fii-Ma’rifat Ikhtilaaf Ahl Ash-Shari’a menyebut bahwa jumhur ulama (Hanafiyah, Syafiiyah, Hanabilah, Zahiriyah) mengemukakan hukum memakan hasyarat adalah haram. Sedangkan Imam Malik menyatakan masih ada kehalalannya jika terdapat manfaat dan tidak membahayakan. 

Baca Juga:  Marak Balap Liar, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Kemudian dengan tegas merespon, Majelis Ulama Indonesia merilis fatwa nomor 24 tahun 2019 tentang keharaman mengonsumsi lalat larva tentara hitam (hermetia illucens) karena termasuk pada hewan hasyarat.  Adapun untuk kegiatan lain seperti menjual, membeli dan budidaya maggot serta hewan serangga lain adalah boleh (mubah) apabila ada manfaat yang bisa diambil darinya. Sebagaimana Madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali yang membolehkan jual beli lintah untuk kebutuhan pengobatan manusia.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect