Ikuti Kami

Khazanah

Makanan dengan Nama Setan Tak Bisa Disertifikasi Halal, Ini Alasannya

Makanan Setan Disertifikasi Halal

BincangMuslimah.Com – Untuk menarik perhatian pembeli, beberapa restoran menjual menunya dengan menggunakan nama-nama yang unik. Salah satunya adalah Mie Gacoan. Mie Gacoan menggunakan menunya dengan nama mie setan, mie iblis, dan es pocong. Meskipun menarik, ternyata makanan dengan menggunakan istilah setan menyebabkan Mie Gacoan tidak dapat disertifikasi halal selama namanya belum diubah. 

Sertifikasi halal memang belum ada di zaman Rasulullah saw. Dahulu, jenis makanan yang dijual di pasar masih terbatas. Para sahabat tidak memerlukan sertifikasi halal untuk menentukan apakah makanan yang dijual halal atau tidak. Berbeda dengan zaman sekarang di mana jenis makanan sangat beragam. Tak jarang makanan yang dijual berasal dari luar yang tidak jelas kehalalannya. 

Melihat kesempatan yang ada, ditambah dengan mayoritasnya masyarakat Indonesia adalah muslim, pemerintah Indonesia mencanangkan Indonesia sebagai pusat industri halal di dunia. Tak hanya makanan, sertifikasi halal ini juga akan diterapkan di berbagai produk dan aspek, seperti fashion dan pariwisata. Untuk langkah awal, sertifikasi halal terhadap makanan dan minuman menjadi salah satu fokus utama dalam jangka waktu terdekat ini. 

Keharusan Memakan Makanan Halal

Banyak ayat yang menyinggung kewajiban manusia untuk mengonsumsi makanan halal. Di antaranya adalah Q.S. Al-Baqarah [2]: 168, 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ 

Artinya: Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata. 

Apa itu Sertifikasi Halal?

Mengacu pada laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH. Sertifikasi ini dikeluarkan berdasarkan fatwa yang telah ditetapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).

Baca Juga:  Stop Perundungan! Bullying Bukan Candaan

Urgensi Penamaan Produk dengan Nama yang Baik

Nama dalam Islam memiliki perhatian lebih. Isim (nama) merupakan representasi dari musamma (objek yang memiliki nama tersebut). Produk akan dianggap baik jika memiliki nama yang baik pula, begitu pun sebaliknya. 

Meskipun penamaan produk tidak disinggung dalam kitab-kitab fikih, kita bisa menyamakannya dengan pemberian nama terhadap anak. Bakr bin Abdullah dalam kitab Tasmiyah al-Maulud Adab wa Ahkam menjelaskan bahwa pemberian nama akan berdampak baik dari segi baik maupun buruknya. 

Oleh karena itu, haram hukumnya jika memberikan nama setan atau iblis pada produk makanan karena keduanya adalah musuh Allah. Begitupun dengan nama malaikat, hukumnya juga makruh. 

Dalil-dalil yang Menjadi Landasan

Pertama, Alquran

وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ

Artinya: Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.  (Q.S. Al-Hujurat [49]: 11)

Menurut Tafsir Al-Wajiz dijelaskan, kalimat وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْألْقَابِ menunjukkan bahwa Allah melarang memanggil seseorang dengan nama yang tidak pantas atau tidak disukainya. Larangan tersebut dapat diqiyaskan terhadap larangan memberi penamaan produk dengan nama yang buruk (najis, haram, kekufuran, dll) 

Kedua, Hadis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

Artinya: Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal) (HR. Muslim no. 1015)

Ketiga, fatwa MUI

Dalam fatwa No. 44 Tahun 2020, MUI memberikan kriteria, nama, dan bentuk yang bisa diproses untuk sertifikasi halal. Di ketentuannya disebutkan bahwa produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif. 

Baca Juga:  Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya, Padahal Nabi Tegas Menegakkan Hukum Termasuk pada Anaknya

Mengacu pada ketentuan ini, jelas mie setan tidak masuk pada kriteria di atas. Setan dan iblis merupakan simbol kekufuran dan kemaksiatan, Ia pun mempunyai konotasi negatif. 

K.H. Ali Mustafa Ya’qub juga menyebutkan dalam disertasinya berjudul Ma’ayir al-Halal wa al-Haram menyebutkan, produk yang menjadi simbol kebatilan tidak mendapat sertifikat halal. 

Inilah alasan mengapa makanan yang menggunakan nama setan dan sejenisnya tidak bisa  disertifikasi halal. Jika ingin mendapatkan sertifikat halal, nama menu harus diubah terlebih dahulu. Itu juga terjadi pada Mie Gacoan. 

Mie Gacoan mengubah nama menunya yang bermula nama setan dari menjadi nama permainan tradisional seperti mie hompimpa, es gobak sodor pada 1 Februari 2023. Setelah diproses, Mie Gacoan pun akhirnya mendapat sertifikasi halal pada 22 Juni 2023. 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect