Ikuti Kami

Kajian

Hukum Melakukan Arisan Kurban

Hukum Melakukan Arisan Kurban
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berkurban adalah amal ibadah yang paling utama saat hari raya Idul Adha. Tujuan berkurban yakni semata untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Hukum berkurban yaitu sunnah muakkad atau sunnah kifayah. Jika terdapat salah seorang keluarga yang telah berkurban, maka memenuhi untuk semua anggota keluarga. Kurban berubah menjadi wajib hukumnya jika disebabkan adanya nazar. 

Arisan secara umum termasuk muamalat yang tidak disebutkan dalam Alquran dan hadis secara langsung. Oleh karena itu, hukum melakukan arisan kurban dikembalikan pada hukum asal muamalat yakni diperbolehkan. Selama tidak ada dalil yang melarang arisan serta senantiasa diadakannya perjanjian atau akad.

Arisan kurban maksudnya adalah sekelompok orang yang membayar sejumlah uang dalam jangka waktu yang disepakati. Selanjutnya, dilaksanakan pengambilan undian guna menentukan giliran orang yang berhak melakukan kurban di tahun tersebut. Bagi anggota arisan lainnya yang belum memperoleh di tahun tersebut maka akan mendapat giliran di tahun-tahun berikutnya sesuai dengan penarikan undian. Arisan selesai jika semua anggota telah mendapatkan giliran kurban. 

Dilihat dari segi kemampuan seakan syariat ibadah kurban adalah bagi mereka yang berkecukupan atau mampu. Ulama Hanabilah menyatakan jika ibadah kurban itu disyariatkan bagi orang yang mungkin mendapatkan harga hewan kurban tersebut sekalipun dengan cara berhutang bila orang tersebut tidak bisa membayarnya secara tunai. Hubungannya dengan arisan kurban, jika menerapkan pendapat mazhab Hanbali, maka sah ibadah kurban yang dilakukan secara arisan kurban. Dengan syarat setiap dari mereka berhutang agar mencukupi kewajibannya terhadap yang lain.

Diamati berdasarkan hukum Islam tentang perbedaan harga iuran arisan setiap tahunnya, maka harus diperhatikan secara detail melalui proses perjanjian hingga pelaksanaan. Apabila realisasi arisan melanggar syariat Islam, maka hukumnya haram. Ditinjau dari perjanjian atau akadnya, maka ini termasuk akad fasad sebab dalam perjanjian tersebut tidak mencukupi salah satu rukunnya yaitu berkenaan dengan perubahan yang tidak tentu dalam kesepakatan harga iuran dari objek akad yang digunakan yaitu hewan kurban. Akibatnya terjadi penambahan atas uang yang harus disetorkan dan perbedaan harga iuran setiap tahunnya kepada anggota. Sifat seperti ini dapat menimbulkan unsur riba dan gharar.

Baca Juga:  Pandangan Islam Soal Hukum Perempuan Merokok

Menurut Buya Yahya, hukum melakukan arisan kurban adalah boleh atau sah ssalkan mengikuti aturan yang telah dijelaskan dalam Islam di antaranya; seekor kambing hanya boleh dikurbankan atas nama satu orang. Dan seekor unta, sapi, atau kerbau sebagai pengamalan ibadah kurban untuk tujuh orang. Sebagaimana yang tercantum dalam hadis berikut ini, 

Hadis Jabir yang menjelaskan tentang peristiwa Hudaibiyah, di mana Nabi menyatakan unta dan sapi itu mencukupi untuk tujuh orang. Dari Jabir ia berkata, “Kami berkurban di Hudaibiyah bersama Nabi Saw., seekor unta itu sebagai kurban untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang.” (Ibn Majah).

Dan hadis Ibn Abbas yang menerangkan seseorang yang tidak menemukan seekor unta, boleh menggantinya dengan tujuh ekor kambing. Dari Ibnu Abbas bahwa sesungguhnya Nabi saw. didatangi seorang laki-laki, maka ia berkata, ”Aku hendak berkurban dengan seekor unta, aku adalah seorang yang berada, tapi aku tidak memperolehnya (unta) untuk dibeli, maka ia diperintahkan Nabi saw membeli tujuh ekor kambing, lalu ia menyembelihnya.” (Ibn Majah).

Sumber:

Jayusman.”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ibadah Kurban Kolektif”. AL-‘ADALAH. Vol. X, No. 4 Juli, 2012.

Shihab, Muhammad Quraish. Lentera Hati. Bandung: Mizan, 1995.

Armen, Rio Erismen dkk. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Arisan Kurban Studi Kasus Di Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor”. Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah. Vol.1, No.1, 2021.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect