Ikuti Kami

Kajian

Hukum Melakukan Arisan Kurban

Hukum Melakukan Arisan Kurban
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berkurban adalah amal ibadah yang paling utama saat hari raya Idul Adha. Tujuan berkurban yakni semata untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Hukum berkurban yaitu sunnah muakkad atau sunnah kifayah. Jika terdapat salah seorang keluarga yang telah berkurban, maka memenuhi untuk semua anggota keluarga. Kurban berubah menjadi wajib hukumnya jika disebabkan adanya nazar. 

Arisan secara umum termasuk muamalat yang tidak disebutkan dalam Alquran dan hadis secara langsung. Oleh karena itu, hukum melakukan arisan kurban dikembalikan pada hukum asal muamalat yakni diperbolehkan. Selama tidak ada dalil yang melarang arisan serta senantiasa diadakannya perjanjian atau akad.

Arisan kurban maksudnya adalah sekelompok orang yang membayar sejumlah uang dalam jangka waktu yang disepakati. Selanjutnya, dilaksanakan pengambilan undian guna menentukan giliran orang yang berhak melakukan kurban di tahun tersebut. Bagi anggota arisan lainnya yang belum memperoleh di tahun tersebut maka akan mendapat giliran di tahun-tahun berikutnya sesuai dengan penarikan undian. Arisan selesai jika semua anggota telah mendapatkan giliran kurban. 

Dilihat dari segi kemampuan seakan syariat ibadah kurban adalah bagi mereka yang berkecukupan atau mampu. Ulama Hanabilah menyatakan jika ibadah kurban itu disyariatkan bagi orang yang mungkin mendapatkan harga hewan kurban tersebut sekalipun dengan cara berhutang bila orang tersebut tidak bisa membayarnya secara tunai. Hubungannya dengan arisan kurban, jika menerapkan pendapat mazhab Hanbali, maka sah ibadah kurban yang dilakukan secara arisan kurban. Dengan syarat setiap dari mereka berhutang agar mencukupi kewajibannya terhadap yang lain.

Diamati berdasarkan hukum Islam tentang perbedaan harga iuran arisan setiap tahunnya, maka harus diperhatikan secara detail melalui proses perjanjian hingga pelaksanaan. Apabila realisasi arisan melanggar syariat Islam, maka hukumnya haram. Ditinjau dari perjanjian atau akadnya, maka ini termasuk akad fasad sebab dalam perjanjian tersebut tidak mencukupi salah satu rukunnya yaitu berkenaan dengan perubahan yang tidak tentu dalam kesepakatan harga iuran dari objek akad yang digunakan yaitu hewan kurban. Akibatnya terjadi penambahan atas uang yang harus disetorkan dan perbedaan harga iuran setiap tahunnya kepada anggota. Sifat seperti ini dapat menimbulkan unsur riba dan gharar.

Baca Juga:  Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

Menurut Buya Yahya, hukum melakukan arisan kurban adalah boleh atau sah ssalkan mengikuti aturan yang telah dijelaskan dalam Islam di antaranya; seekor kambing hanya boleh dikurbankan atas nama satu orang. Dan seekor unta, sapi, atau kerbau sebagai pengamalan ibadah kurban untuk tujuh orang. Sebagaimana yang tercantum dalam hadis berikut ini, 

Hadis Jabir yang menjelaskan tentang peristiwa Hudaibiyah, di mana Nabi menyatakan unta dan sapi itu mencukupi untuk tujuh orang. Dari Jabir ia berkata, “Kami berkurban di Hudaibiyah bersama Nabi Saw., seekor unta itu sebagai kurban untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang.” (Ibn Majah).

Dan hadis Ibn Abbas yang menerangkan seseorang yang tidak menemukan seekor unta, boleh menggantinya dengan tujuh ekor kambing. Dari Ibnu Abbas bahwa sesungguhnya Nabi saw. didatangi seorang laki-laki, maka ia berkata, ”Aku hendak berkurban dengan seekor unta, aku adalah seorang yang berada, tapi aku tidak memperolehnya (unta) untuk dibeli, maka ia diperintahkan Nabi saw membeli tujuh ekor kambing, lalu ia menyembelihnya.” (Ibn Majah).

Sumber:

Jayusman.”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ibadah Kurban Kolektif”. AL-‘ADALAH. Vol. X, No. 4 Juli, 2012.

Shihab, Muhammad Quraish. Lentera Hati. Bandung: Mizan, 1995.

Armen, Rio Erismen dkk. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Arisan Kurban Studi Kasus Di Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor”. Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah. Vol.1, No.1, 2021.

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Connect