Ikuti Kami

Kajian

Kriteria Hewan Kurban dalam Islam

kriteria hewan kurban islam

BincangMuslimah.Com – Hari raya Idul Adha dikenal juga dengan hari raya kurban. Karena pada hari raya tersebut (tanggal 10 Zulhijah) sampai hari Tasyrik setelahnya (11-13 Zulhijah), orang-orang Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan-hewan tertentu untuk dijadikan sebagai kurban. Lantas apa saja hewan-hewan tersebut dan bagaimana kriteria hewan yang bisa mencukupi untuk dijadikan kurban dalam Islam?

Di dalam kitab al-Majmū’ Syarh Muhadzab juz. 8 hal. 393, Imam Nawawi menyebutkan hewan apa saja yang cukup dijadikan sebagai kurban dan yang tidak bisa dijadikan kurban, dengan redaksi:

فَشَرْطُ الْمُجْزِئِ فِي ‌الْأُضْحِيَّةِ أَنْ يَكُونَ مِنْ الْأَنْعَامِ وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ جَمِيعُ أَنْوَاعِ الْإِبِلِ مِنْ الْبَخَاتِيِّ وَالْعِرَابِ وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْبَقَرِ مِنْ الْجَوَامِيسِ وَالْعِرَابِ والدربانية وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْغَنَمِ مِنْ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ وَأَنْوَاعِهِمَا وَلَا يُجْزِئُ غَيْرُ الْأَنْعَامِ مِنْ ‌بَقَرِ الْوَحْشِ وَحَمِيرِهِ وَالضَّبَّا وَغَيْرُهَا بِلَا خِلَافٍ وَسَوَاءٌ الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ وَلَا خِلَافَ فِي شئ مِنْ هَذَا عِنْدَنَا

Artinya: “Maka syarat yang mencukupi di dalam kurban adalah kurban tersebut harus termasuk kategori hewan-hewan ternak. Yaitu unta, sapi dan kambing. Sama saja dalam kecukupan tersebut pada semua jenis unta seperti bakhot, ‘i’rob, dan semua jenis sapi seperti jawamis, ‘i’rob, darbaniyah dan semua jenis kambing seperti domba, kambing kacang dan macam keduanya. Sedangkan selain hewan ternak tidak mencukupi untuk dijadikan kurban seperti sapi liar, keledai liar, dhobba dan lain sebagainya tanpa perbedaan pendapat. Baik hewan-hewan ternak tersebut berkelamin jantan ataupun betina. Dan tidak ada perbedaan pendapat pula di dalam hal ini menurut mazhab Syafi’iyyah.”

Dari pemaparan tersebut, dapat diketahui bahwa hewan yang bisa dijadikan sebagai kurban adalah hewan-hewan ternak yang meliputi unta, sapi dan kambing baik jantan maupun betina. Namun di dalam keterangan lain disebutkan bahwa yang paling utama adalah mengurbankan unta, kemudian sapi, lalu domba dan terakhir kambing kacang. Untuk kambing kacang ini yang paling utama adalah yang berwarna putih, lalu kuning, belang, kemudian hitam. 

Baca Juga:  Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban

Sedangkan kriteria hewan ternak yang bisa mencukupi untuk dijadikan kurban, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab ‘Umdah al-Sālik wa ‘Iddah al-Nāsik hal. 146- adalah sebagai berikut:

Pertama, dari aspek usia. Minimal usia hewan yang dikurbankan disesuaikan dengan jenis hewan kurban tersebut. Untuk unta, minimal usianya agar bisa dikurbankan adalah 5 tahun dan masuk ke 6 tahun. Sedangkan sapi dan kambing kacang adalah usia 2 tahun dan masuk ke-3 tahun. Sedangkan untuk domba bisa dijadikan hewan kurban ketika usia 1 tahun masuk ke-2 tahun. 

Kedua, dari aspek kualitas hewan ternak yang dikurbankan. Hewan ini harus selamat dari aib/cacat yang dapat mengurangi dagingnya, tidak boleh pincang, sakit, gila, memiliki kudis, yang sebagian telinganya terputus atau ada potongan di pahanya dan lain sebagainya.

Ketiga, distribusi hewan kurban. Hewan kurban ini wajib disedekahkan sekalipun sedikit. Sedangkan kulitnya, boleh disedekahkan atau dimanfaatkan sendiri oleh orang yang berkurban. Baik kulit maupun daging dari hewan kurban ini tidak boleh dijual. Di dalam distribusi ini (kurban yang bukan nazar), orang yang berkurban disunnahkan untuk memakan 1/3nya, menghadiahkan 1/3 dan menyedekahkan 1/3 yang lain. Sedangkan untuk kurban yang dinazarkan, orang yang melakukan kurban tersebut tidak boleh memakannya.

Keempat, dari aspek penyembelihan. Hewan yang dikurbankan wajib diniati sebagai kurban ketika penyembelihan. Sedangkan yang paling utama untuk melakukan penyembelihan adalah orang yang berkurban itu sendiri. Atau jika tidak bisa, maka hendaklah ia hadir untuk menyaksikan penyembelihan tersebut. 

Kelima, dari aspek kuota nama untuk 1 hewan kurban. Untuk unta dan sapi bisa dijadikan kurban bagi 7 orang. Sedangkan kambing hanya cukup untuk kurban satu orang saja. Akan tetapi mengurbankan seekor kambing lebih utama daripada bermitra dengan mengurbankan seekor unta atau sapi.

Baca Juga:  Apakah Mukmin dan Muslim Sama?

Demikian beberapa kriteria hewan kurban dalam Islam yang harus muslim ketahui sebelum melaksanakan ibadah kurban. Kriteria ini wajib diperhatikan agar pelaksanaan ibadah kurban bisa ditunaikan dengan maksimal.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

Rekomendasi

mengganti hewan kurban uang mengganti hewan kurban uang

Hukum Mengganti Hewan Kurban dengan Uang

Waktu Menyembelih Hewan Kurban Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Memberikan Daging Kurban untuk Nonmuslim

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect