Ikuti Kami

Kajian

Kriteria Hewan Kurban dalam Islam

kriteria hewan kurban islam

BincangMuslimah.Com – Hari raya Idul Adha dikenal juga dengan hari raya kurban. Karena pada hari raya tersebut (tanggal 10 Zulhijah) sampai hari Tasyrik setelahnya (11-13 Zulhijah), orang-orang Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan-hewan tertentu untuk dijadikan sebagai kurban. Lantas apa saja hewan-hewan tersebut dan bagaimana kriteria hewan yang bisa mencukupi untuk dijadikan kurban dalam Islam?

Di dalam kitab al-Majmū’ Syarh Muhadzab juz. 8 hal. 393, Imam Nawawi menyebutkan hewan apa saja yang cukup dijadikan sebagai kurban dan yang tidak bisa dijadikan kurban, dengan redaksi:

فَشَرْطُ الْمُجْزِئِ فِي ‌الْأُضْحِيَّةِ أَنْ يَكُونَ مِنْ الْأَنْعَامِ وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ جَمِيعُ أَنْوَاعِ الْإِبِلِ مِنْ الْبَخَاتِيِّ وَالْعِرَابِ وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْبَقَرِ مِنْ الْجَوَامِيسِ وَالْعِرَابِ والدربانية وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْغَنَمِ مِنْ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ وَأَنْوَاعِهِمَا وَلَا يُجْزِئُ غَيْرُ الْأَنْعَامِ مِنْ ‌بَقَرِ الْوَحْشِ وَحَمِيرِهِ وَالضَّبَّا وَغَيْرُهَا بِلَا خِلَافٍ وَسَوَاءٌ الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ وَلَا خِلَافَ فِي شئ مِنْ هَذَا عِنْدَنَا

Artinya: “Maka syarat yang mencukupi di dalam kurban adalah kurban tersebut harus termasuk kategori hewan-hewan ternak. Yaitu unta, sapi dan kambing. Sama saja dalam kecukupan tersebut pada semua jenis unta seperti bakhot, ‘i’rob, dan semua jenis sapi seperti jawamis, ‘i’rob, darbaniyah dan semua jenis kambing seperti domba, kambing kacang dan macam keduanya. Sedangkan selain hewan ternak tidak mencukupi untuk dijadikan kurban seperti sapi liar, keledai liar, dhobba dan lain sebagainya tanpa perbedaan pendapat. Baik hewan-hewan ternak tersebut berkelamin jantan ataupun betina. Dan tidak ada perbedaan pendapat pula di dalam hal ini menurut mazhab Syafi’iyyah.”

Dari pemaparan tersebut, dapat diketahui bahwa hewan yang bisa dijadikan sebagai kurban adalah hewan-hewan ternak yang meliputi unta, sapi dan kambing baik jantan maupun betina. Namun di dalam keterangan lain disebutkan bahwa yang paling utama adalah mengurbankan unta, kemudian sapi, lalu domba dan terakhir kambing kacang. Untuk kambing kacang ini yang paling utama adalah yang berwarna putih, lalu kuning, belang, kemudian hitam. 

Baca Juga:  Pakaian Perempuan di Masa Rasulullah, Edisi Penutup Badan

Sedangkan kriteria hewan ternak yang bisa mencukupi untuk dijadikan kurban, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab ‘Umdah al-Sālik wa ‘Iddah al-Nāsik hal. 146- adalah sebagai berikut:

Pertama, dari aspek usia. Minimal usia hewan yang dikurbankan disesuaikan dengan jenis hewan kurban tersebut. Untuk unta, minimal usianya agar bisa dikurbankan adalah 5 tahun dan masuk ke 6 tahun. Sedangkan sapi dan kambing kacang adalah usia 2 tahun dan masuk ke-3 tahun. Sedangkan untuk domba bisa dijadikan hewan kurban ketika usia 1 tahun masuk ke-2 tahun. 

Kedua, dari aspek kualitas hewan ternak yang dikurbankan. Hewan ini harus selamat dari aib/cacat yang dapat mengurangi dagingnya, tidak boleh pincang, sakit, gila, memiliki kudis, yang sebagian telinganya terputus atau ada potongan di pahanya dan lain sebagainya.

Ketiga, distribusi hewan kurban. Hewan kurban ini wajib disedekahkan sekalipun sedikit. Sedangkan kulitnya, boleh disedekahkan atau dimanfaatkan sendiri oleh orang yang berkurban. Baik kulit maupun daging dari hewan kurban ini tidak boleh dijual. Di dalam distribusi ini (kurban yang bukan nazar), orang yang berkurban disunnahkan untuk memakan 1/3nya, menghadiahkan 1/3 dan menyedekahkan 1/3 yang lain. Sedangkan untuk kurban yang dinazarkan, orang yang melakukan kurban tersebut tidak boleh memakannya.

Keempat, dari aspek penyembelihan. Hewan yang dikurbankan wajib diniati sebagai kurban ketika penyembelihan. Sedangkan yang paling utama untuk melakukan penyembelihan adalah orang yang berkurban itu sendiri. Atau jika tidak bisa, maka hendaklah ia hadir untuk menyaksikan penyembelihan tersebut. 

Kelima, dari aspek kuota nama untuk 1 hewan kurban. Untuk unta dan sapi bisa dijadikan kurban bagi 7 orang. Sedangkan kambing hanya cukup untuk kurban satu orang saja. Akan tetapi mengurbankan seekor kambing lebih utama daripada bermitra dengan mengurbankan seekor unta atau sapi.

Baca Juga:  Hukum Memberikan Daging Kurban untuk Nonmuslim

Demikian beberapa kriteria hewan kurban dalam Islam yang harus muslim ketahui sebelum melaksanakan ibadah kurban. Kriteria ini wajib diperhatikan agar pelaksanaan ibadah kurban bisa ditunaikan dengan maksimal.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

Sunnah Menyembelih Hewan Kurban Sunnah Menyembelih Hewan Kurban

9 Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Doa Menyembelih Hewan Kurban Doa Menyembelih Hewan Kurban

Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect