Ikuti Kami

Kajian

Empat Hal yang Mungkin Kamu Ingin Tahu tentang Puasa

puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Puasa berasal dari kata bahasa Arab “al-shiyam” . Ia berarti menahan diri dari melakukan suatu perkara. Adapun secara istilah, puasa berarti suatu bentuk ibadah mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan menahan diri untuk tidak makan, minum, dan perkara lain yang dapat membatalkan puasa, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Di bulan suci ini, setiap umat muslim berkewajiban berpuasa selama satu bulan penuh. Namun, sepertinya sebagian dari umat muslim masih bertanya-tanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan puasa Ramadhan, tapi malu untuk bertanya. Berikut akan penulis ulas beberapa hal yang biasanya masyarakat ingin tahu  terkait puasa Ramadhan.

Apa Hikmah Berpuasa?

Puasa bukan hanya ibadah jasmani, tetapi juga ibadah ruh, upaya membersihkan hati, serta mengajarkan arti kemanusiaan dan kasih sayang antar manusia. Bagaimana tidak, seseorang yang kaya raya sekalipun, dengan berpuasa ia akan merasakan kefakiran yang selama ini belum pernah ia rasakan. Seseorang yang menganggap dirinya kuat, selama berpuasa ia menjadi lemah dengan hanya tidak makan dan minum.

Puasa tidak hanya menahan diri dari makan-minum, dan tidak melakukan perbuatan yang bisa membatalkan. Tetapi ia juga berarti menahan hati dari perasaan-perasaan buruk, menjaga lisan dari ucapan-ucapan yang dibenci Allah Swt., menjaga mata dari melihat perkara-perkara haram. Artinya, seorang hamba perlahan belajar untuk tidak terikat dengan perkara-perkara duniawi, dengan menyibukkan diri beribadah kepada Allah Swt.

Sejak Kapan Puasa Ramadan Diwajibkan?

Di bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, Allah Swt. menurunkan ayat yang berisi perintah kewajiban puasa. 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya:“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada kaum sebelummu supaya kamu beriman.” (Al-Baqarah:183)

Baca Juga:  Batas Akhir Mengqadha Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Selama hidupnya, Rasulullah Saw. berpuasa selama sembilan  kali bulan Ramadhan. 

Apa Hukum Puasa Ramadan?

Ulama sepakat bahwa hukum berpuasa Ramadan adalah fardu ‘ain (kewajiban individu) bagi setiap muslim yang berakal dan baligh. Fardu ‘ain maksudnya, ia tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Puasa juga merupakan rukun Islam. Di mana saat seseorang sengaja meninggalkannya padahal ia tahu wajib hukumnya berpuasa, maka akan membuat keislamannya tidak sempurna dan patut dipertanyakan.

Siapa Saja yang Diwajibkan Puasa Ramadhan?

Puasa ramadhan diwajibkan kepada setiap muslim yang memenuhi syarat berikut: baligh (maka tidak wajib bagi anak-anak), berakal (tidak wajib bagi orang gila), mampu atau kuat (tidak wajib bagi orang sakit dan orang berusia lanjut), serta menetap di daerahnya (tidak wajib bagi orang yang sedang bepergian jauh).

Adanya persyaratan ini merupakan bentuk rahmat Allah Swt. kepada hambanya. Sebab siapa saja yang dinilai tidak mampu menjalankan ibadah puasa, Allah Swt. meringankannya hingga dia mampu kembali. Hal ini selaras dengan firman-Nya yang berbunyi لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا (Allah tidak membenani sesorang di atas kemapuannya).

Bagaimana Puasanya Orang yang Sakit dan Bepergian?

Hal terakhir yang masyarakat muslim ingin tahu  terkait puasa adalah tentang puasanya orang yang sedang sakit atau bepergian jauh. Dalm surat al-Baqarah ayat 184, Allah Swt. berfirman

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَريضَاً أوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أيَامٍ أُخَرَ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ

Barang siapa di antara kamu sakit atau bepergian, maka wajib menggantinya di hari lain. Dan bagi orang-orang yang tidak mampu mengganti, maka wajib membayar fidah memberi makan orang miskin.”

Bagi sesorang yang sakit di tengah-tengah ibadah puasa, diperbolehkan membatalkan puasanya. Dengan catatan ia wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan setelah ia sembuh. Adapun jika sakit yang dideritanya sulit untuk disembuhkan dan menjadi susah untuk mengganti puasa yang telah ditinggalkan, maka diganti dengan membayar fidyah.

Baca Juga:  Sebab Turunnya Surah al-Qadr dan Kisah Kesatria 1000 Bulan

Demikianlah ulasan singkat mengenai beberapa hal yang kebanyakan masyarakat ingin tahu seputar puasa Ramadan. Semoga dengan mengetahui fakta-fakta tentang kewajiban puasa, dalam menjalani ibadah puasa kita menjadi lebih menghayati nilai-nilai yang ingin  diajarkan oleh Allah Swt.

Editor: Zahrotun Nafisah

 

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

keutamaan puasa dzulhijjah keutamaan puasa dzulhijjah

Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect