Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Membayar Fidyah dengan Nasi Bungkus?

Membayar Fidyah Nasi Bungkus
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu dari lima pondasi Islam adalah puasa. Puasa adalah ibadah yang dilakukan mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dan dilakukan dengan cara menahan diri dari perkara-perkara yang bisa membatalkannya, seperti makan dan minum.

Ibadah puasa pada dasarnya dibebankan kepada seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat pembebanan hukum (taklif). Namun Islam memberikan dispensasi kepada beberapa golongan yang dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan, akan tetapi mereka harus menggantinya dengan membayar fidyah dengan membayar makanan pokok. Tapi, bagaimana kalau membayar fidyah dengan nasi bungkus atau makanan yang sudah diolah?

Sebelum membahas hal tersebut, perlu kita ketahui bahwa di antara golongan yang boleh meninggalkan puasa dan hanya menggantinya dengan membayar fidyah tanpa qadha adalah orang tua renta yang sudah uzur dan tidak mampu menahan lapar serta dahaga di siang hari. Mayoritas ulama bersepakat bahwa orang tua yang tidak kuat lagi berpuasa boleh tidak berpuasa, dan tidak ada qadha (berpuasa di waktu lain). Namun, sebagai gantinya, orang yang sudah tua tersebut harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan puasanya. Di dalam Alquran Allah berfirman: 

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 184).

Baca Juga:  Tafsir Al-Baqarah 233: Kewajiban Kerjasama dalam Mengasuh Anak bagi Suami Istri

Pada ayat di atas, Allah menyebutkan golongan-golongan yang mendapat dispensasi kebolehan tidak berpuasa, yaitu orang yang sedang sakit atau melakukan perjalanan, akan tetapi dua golongan ini wajib mengganti puasanya di hari yang lain. Sementara satu golongan lainnya, yaitu orang-orang yang tidak mampu menjalankan puasa sebab uzur seperti tua renta, mendapatkan ketentuan yang berbeda, yakni berupa kewajiban membayar fidyah saja.

Mayoritas ulama menyepakati bahwa orang tua yang tidak kuat lagi berpuasa, dibolehkan untuk tidak berpuasa, serta tidak ada kewajiban qadha (berpuasa di waktu lain) bagi mereka. Namun sebagai gantinya, orang-orang tersebut harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan puasanya.

Fidyah adalah denda yang wajib yang harus dibayar oleh seorang muslim ketika mereka meninggalkan suatu perbuatan (ibadah) yang seharusnya wajib untuk dilakukan, seperti puasa. Di dalam Mazhab Syafi’i, jumlah denda yang wajib dibayar ketika meninggalkan puasa adalah sebanyak satu mud makanan pokok (yang masih mentah atau belum diolah).

Namun, dalam Mazhab Hanafi, terdapat ketentuan yang berbeda dengan Mazhab Syafi’i, yaitu berupa kebolehan membayar fidyah dengan makanan yang sudah diolah (atau makanan cepat saji) sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Fiqh al-‘Ibādāt ‘ala al-Mazhhab al-Ḥanafiy. Para ulama Mazhab Hanafi berdalil dengan apa yang dilakukan oleh sahabat Anas r.a ketika beliau sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa, beliau mengajak (mengundang) orang-orang miskin untuk makan di rumahnya.

Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i tidak dibolehkan membayar fidyahnya dengan makanan yang sudah diolah atau dimasak. Namun solusi alternatif bagi mereka yang ingin membayar fidyahnya dengan makanan cepat saji adalah dengan mengikuti Mazhab Hanafi yang memperbolehkannya dan harus mengikuti ketentuan fidyah yang terdapat dalam Mazhab Hanafi, yaitu:

Baca Juga:  Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Pertama, jumlah fidyah yang harus dibayar sebanyak 1 sha’ (3,8 kg) bukan 1 mud (0,6 kg) seperti halnya Mazhab Syafi’i.

Kedua, pembayaran fidyah dalam Mazhab Hanafi dapat memilih antara dua komoditas, yaitu setengah sha’ (2 mud) gandum/tepung atau satu sha’ (4 mud) kurma atau anggur.

Ketiga, jika tidak mampu membayar fidyah, maka harus memperbanyak istighfar dan memohon ampunan kepada Allah.

Demikian penjelasan mengenai apakah boleh membayar fidyah dengan sebungkus nasi atau makanan yang sudah diolah.

 

Rekomendasi

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Hikmah puasa Turunnya Alquran Hikmah puasa Turunnya Alquran

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo.Pegiat kajian Tafsir dan Fikih Perempuan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect