Ikuti Kami

Kajian

Keutamaan Menikahi Gadis atau Orang yang Belum Pernah Menikah Menurut Imam Ghazali

Keutamaan Menikahi Gadis ghazali
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setiap orang tentu ingin memiliki sesuatu yang sempurna dan yang terbaik dalam hidupnya. Dalam segi memilih teman hidup, seorang laki-laki tentu ingin memiliki istri yang belum pernah menikah (gadis). Sebaliknya, tentu seorang perempuan juga ingin ingin memiliki laki-laki yang belum pernah menikah (perjaka).

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, tentu juga mengatur cara memilih kriteria yang baik dalam memilih pasangan sebelum lanjut ke jenjang serius pernikahan. Selain anjuran mencari pasangan yang punya kesungguhan dan konsisten dalam beragama, Islam juga menganjurkan mencari pasangan yang gadis/perjaka. 

Hal ini didasarkan dari hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah,

عليكم بالأبكارِ فإنَّهنَّ أعذَبُ أفواهًا وأرحامًا وأرضى باليسيرِ

Artinya: “Hendaklah kalian menikah dengan gadis, karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah)

Dan hadis Nabi melalui riwayat Jabir bin Abdillah, mengatakan bahwa ia menginformasikan Rasulullah saw. bahwa dirinya akan segera menikah dengan seorang janda. Rasulullah saw. kemudian bertanya: 

فَهَلَّا بكْرًا تُلَاعِبُهَا وتُلَاعِبُكَ

Artinya: “Mengapa kamu tidak menikahi gadis saja sehingga kamu bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bermain-main denganmu (saling bercumbu)?

Imam Ghazali, seorang ulama dari Mazhab Syafi’i dan juga menjadi kiblat dalam tasawuf Ahlu Sunnah Wal Jamaah menyebutkan keutamaan menikahi seorang gadis atau seseorang yang belum pernah menikah. Ini dijelaskan di dalam kitab Ihya Ulumuddin, juz 2, halaman 41;

Lebih Cinta dan Akrab dengan Suami

إحداها أن تحب الزوج وتألفه فيؤثر في معنى الود وقد قال صلى الله عليه وسلم عليكم بالودود والطباع مجبولة على الأنس بأول مألوف. وأما التي اختبرت الرجال ومارست الأحوال فربما لا ترضى بعض الأوصاف التي تخالف ما ألفته فتقلي الزوج. 

Baca Juga:  Meneladani Umar bin Khattab: Sabar Menghadapi Amarah Istri

Artinya: “yang pertama; adalah mencintai suami dan bersikap baik padanya, sehingga ia mempengaruhi makna kasih sayang, Nabi Saw bersabda “hendaklah kalian menikahi perempuan yang penyanyang” serta membuat kesan pada orang-orang dengan kenalan pertama. 

Beberapa laki-laki diuji dengan beberapa kondisi dan keadaan, maka tatkala tatkala laki-laki tersebut tidak suka dengan beberapa sifat yang tidak baik, maka istri-istrinya berbuat baik terhadap suami mereka.”

Perempuan yang masih gadis tentu lebih mencintai suaminya karena biasanya rasa kasih sayang yang muncul lebih besar disebabkan oleh hormon yang belum hilang di dalam dirinya. 

Lebih Disayang Suami

الثانية أن ذلك أكمل في مودته لها فإن الطبع ينفر عن التي مسها غير الزوج نفرة ما وذلك يثقل على الطبع مهما يذكر وبعض الطباع في هذا أشد نفوراً

Artinya: “yang kedua: adalah bahwa ini sang suami akan lebih sempurna dalam memberi kasih sayangnya pada istrinya, karena tabiat manusia adalah menolak orang yang selain suaminya untuk menyentuhnya. Dan hal itu membebani tabiat tatkala disebutkan. dan beberapa tabiat dalam hal ini lebih tidak pantas.

Lebih Dikenang Karena Menjadi Cinta Pertama

الثالثة أنها لا تحن الا إلى الزوج الأول وآكد الحب ما يقع مع الحبيب الأول غالباً

Artinya: “yang ketiga: adalah perempuan yang perawan tidak akan merindukan seseorang kecuali kepada suami yang pertama, dan sangat cinta itu biasanya sering terjadi dengan kekasih pertama”.

Sekian tentang keutamaan menikahi gadis atau perempuan yanng belum pernah menikah menurut Imam Ghazali, semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect