Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka

Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka
Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka

BincangSyariah.Com– Di media sosial pernah dijumpai pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai hukum meletakkan mushaf Al-Quran dalam keadaan terbuka setelah dibaca. Misalnya, setelah kita membaca Al-Quran, kita meletakkan Al-Quran tersebut tanpa ditutup, melainkan dibiarkan dalam keadaan terbuka. Bagaimana hukum meletakkan Al-Qur’an dalam keadaan terbuka ini?

Para ulama telah bersepakat bahwa memuliakan Al-Quran, menghormatinya dan memeliharanya dari najis dan kotoran adalah wajib. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Tibyan fi Adabi Hamalatil Quran berikut;

وأجمعت الأمة على وجوب تعظيم القرآن على الإطلاق وتنزيهه وصيانته

Umat telah bersepakat atas wajibnya mengagungkan Al-Quran secara umum, mensucikannya dan menjaganya.

Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Al-Nawawi juga mengatakan sebagai berikut;

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ صِيَانَةِ الْمُصْحَفِ وَاحْتِرَامِهِ فَلَوْ أَلْقَاهُ وَالْعِيَاذُ بِاَللَّهِ فِي قَاذُورَةٍ كَفَرَ

Ulama telah sepakat atas kewajiban menjaga mushaf dan memuliakannya. Apabila ada orang yang dengan sengaja membuang Al-Quran di tempat kotor, ia menjadi kafir, naudzu billah.

Menurut para ulama, di antara memuliakan dan menghormati Al-Quran adalah tidak membiarkan Al-Quran dalam keadaan terbuka. Jika kita meletakkan Al-Quran setelah kita membacanya, maka kita harus meletakkannya dalam keadaan tertutup.

Kita tidak boleh meletakkan Al-Quran dalam keadaan terbuka karena hal itu dapat menyebabkan Al-Quran berdebu, kotor atau yang serupa lainnya. Sementara melindungi Al-Quran dari najis dan kotoran adalah wajib.

Dan jika kita melihat Al-Quran diletakkan dalam keadaan terbuka, baik di rumah, di masjid atau tempat mana saja, maka kita harus segera menutupnya. Ini karena menghormati Al-Quran dan meletakkan dalam keadaan terhormat merupakan kewajiban setiap muslim.

Dalam kitab Tafsir Al-Qurthubi, Imam Al-Qurthubi berkata sebagai berikut;

ومن حرمته إذا وضع المصحف ألا يتركه منشورا وألا يضع فوقه شيئا من الكتب حتى يكون أبدا عاليا لسائر الكتب ، علما كان أو غيره . ومن حرمته أن يضعه في حجره إذا قرأه أو على شيء بين يديه ولا يضعه بالأرض

Baca Juga:  Empat Adab yang Perlu Diperhatikan Orang yang Puasa Ramadhan

Termasuk menghormati Al-Quran, jika hendak meletakkan mushaf jangan meninggalkannya dalam keadaan berserakan. Juga jangan meletakkan di atasnya buku yang lain, sehingga Al-Quran selalu berada di atas buku apapun, berkaitan buku ilmu pengetahuan atau lainnya. Termasuk memuliakan Al-Quran, meletakkan di pangkuan ketika membacanya, atau di tangan dan jangan meletakkannya di atas tanah atau lantai.

Dengan demikian, hukum meletakkan Al-Qur’an dalam keadaan terbuka hukumnya tidak boleh. Kita harus menutup Al-Quran saat kita meletakkannya di tempat yang semestinya. (Baca juga: Hukum Sujud Syukur bagi Pemain Bola Setelah Mencetak Gol)

 

Rekomendasi

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Bolehkah Meletakkan Mushaf Al-Qur’an di Lantai?

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tujuh Adab Ketika Membaca Al-Qur’an

Menjamak Shalat karena Bukber Menjamak Shalat karena Bukber

Empat Adab yang Perlu Diperhatikan Orang yang Puasa Ramadhan

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect