Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka

Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka
Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka

BincangSyariah.Com– Di media sosial pernah dijumpai pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai hukum meletakkan mushaf Al-Quran dalam keadaan terbuka setelah dibaca. Misalnya, setelah kita membaca Al-Quran, kita meletakkan Al-Quran tersebut tanpa ditutup, melainkan dibiarkan dalam keadaan terbuka. Bagaimana hukum meletakkan Al-Qur’an dalam keadaan terbuka ini?

Para ulama telah bersepakat bahwa memuliakan Al-Quran, menghormatinya dan memeliharanya dari najis dan kotoran adalah wajib. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Tibyan fi Adabi Hamalatil Quran berikut;

وأجمعت الأمة على وجوب تعظيم القرآن على الإطلاق وتنزيهه وصيانته

Umat telah bersepakat atas wajibnya mengagungkan Al-Quran secara umum, mensucikannya dan menjaganya.

Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Al-Nawawi juga mengatakan sebagai berikut;

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ صِيَانَةِ الْمُصْحَفِ وَاحْتِرَامِهِ فَلَوْ أَلْقَاهُ وَالْعِيَاذُ بِاَللَّهِ فِي قَاذُورَةٍ كَفَرَ

Ulama telah sepakat atas kewajiban menjaga mushaf dan memuliakannya. Apabila ada orang yang dengan sengaja membuang Al-Quran di tempat kotor, ia menjadi kafir, naudzu billah.

Menurut para ulama, di antara memuliakan dan menghormati Al-Quran adalah tidak membiarkan Al-Quran dalam keadaan terbuka. Jika kita meletakkan Al-Quran setelah kita membacanya, maka kita harus meletakkannya dalam keadaan tertutup.

Kita tidak boleh meletakkan Al-Quran dalam keadaan terbuka karena hal itu dapat menyebabkan Al-Quran berdebu, kotor atau yang serupa lainnya. Sementara melindungi Al-Quran dari najis dan kotoran adalah wajib.

Dan jika kita melihat Al-Quran diletakkan dalam keadaan terbuka, baik di rumah, di masjid atau tempat mana saja, maka kita harus segera menutupnya. Ini karena menghormati Al-Quran dan meletakkan dalam keadaan terhormat merupakan kewajiban setiap muslim.

Dalam kitab Tafsir Al-Qurthubi, Imam Al-Qurthubi berkata sebagai berikut;

ومن حرمته إذا وضع المصحف ألا يتركه منشورا وألا يضع فوقه شيئا من الكتب حتى يكون أبدا عاليا لسائر الكتب ، علما كان أو غيره . ومن حرمته أن يضعه في حجره إذا قرأه أو على شيء بين يديه ولا يضعه بالأرض

Baca Juga:  Wajibkah Perempuan Memakai Hijab saat Membaca Al-Qur'an?

Termasuk menghormati Al-Quran, jika hendak meletakkan mushaf jangan meninggalkannya dalam keadaan berserakan. Juga jangan meletakkan di atasnya buku yang lain, sehingga Al-Quran selalu berada di atas buku apapun, berkaitan buku ilmu pengetahuan atau lainnya. Termasuk memuliakan Al-Quran, meletakkan di pangkuan ketika membacanya, atau di tangan dan jangan meletakkannya di atas tanah atau lantai.

Dengan demikian, hukum meletakkan Al-Qur’an dalam keadaan terbuka hukumnya tidak boleh. Kita harus menutup Al-Quran saat kita meletakkannya di tempat yang semestinya. (Baca juga: Hukum Sujud Syukur bagi Pemain Bola Setelah Mencetak Gol)

 

Rekomendasi

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Bolehkah Meletakkan Mushaf Al-Qur’an di Lantai?

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tujuh Adab Ketika Membaca Al-Qur’an

Menjamak Shalat karena Bukber Menjamak Shalat karena Bukber

Empat Adab yang Perlu Diperhatikan Orang yang Puasa Ramadhan

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Kajian

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an

Imam Nahe’i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur’an

Kajian

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect