Ikuti Kami

Tak Berkategori

Viral Pembacaan Al-Qur’an di Pembukaan Piala Dunia 2022 Qatar

Viral Pembacaan Al-Qur’an di Pembukaan Piala Dunia 2022 Qatar
Viral Pembacaan Al-Qur’an di Pembukaan Piala Dunia 2022 Qatar

BincangMuslimah.Com- Piala Dunia 2022 Qatar telah resmi dibuka. Hanya saja, yang unik dari gelaran akbar sepak bola ini dan menjadi pembeda dari piala dunia lainnya adalah dibuka dengan pembacaan Al-Qur’an, dengan mengutip surah al-Hujurat ayat 13, yang mengandung spirit perdamaian dan persatuan antar sesama. Berikut penjelasan viral pembacaan Al-Qur’an di pembukaan Piala Dunia 2022 Qatar, begini tafsirnya menurut para ulama.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis akan menjelaskan tafsir dari ayat tersebut. Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.

Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti .” (QS. Al-Hujurat [49]: 13). 

Para ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa ayat ini mengandung spirit persatuan antar sesama, dengan cara saling mengenalkan suku dan bangsanya kepada orang lain.

Manusia tidak diperbolehkan untuk sombong, angkuh, dan gengsi disebabkan perbedaan yang ada dalam diri mereka, karena perbedaan itu adalah untuk sama-sama dipadukan menjadi satu kesatuan, bukan untuk disombongkan.

Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir at-Thabari (wafat 310 H) dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa sudah seharusnya bagi manusia untuk saling mengenalkan bangsa dan sukunya kepada suku dan bangsa yang lain, agar tercipta persatuan yang semakin kokoh, sehingga permusuhan kian terkikis. Ia mengatakan:

فَبَعْضُكُمْ يُنَاسِبُ بَعْضًا نَسْبًا بَعِيْدًا، وَبَعْضُكُمْ يُنَاسِبُ بَعْضًا نَسْبًا قَرِيْبًا

Baca Juga:  Menyikapi Kontroversi LGBT Piala Dunia Qatar 2022

“Maka sebagian dari kalian menjalin hubungan dengan sebagian lain yang jauh, dan sebagian dari kalian juga menjalin hubungan dengan sebagian yang dekat.” (at-Thabari, Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an, [Muassasah ar-Risalah: 2000], juz XXII, halaman 309).

Lebih lanjut, menurut Imam at-Thabari, tujuan dari adanya saling mengenalkan entitas suatu bangsa dan suku, adalah agar mereka bisa saling tolong menolong antar sesama manusia, dan bisa saling memenuhi kebutuhan antar yang satu dengan yang lainnya.

 

Sementara itu, menurut Imam Abdullah bin Umar Fakhruddin ar-Razi (wafat 606 H), dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa selain dalam konteks agama dan ketakwaan, semua manusia memiliki posisi yang sama, yaitu sama-sama manusia yang saling membutuhkan,

فَالنَّاسُ فِيمَا لَيْسَ مِنَ الدِّينِ وَالتَّقْوَى مُتَسَاوُونَ مُتَقَارِبُونَ

“Maka, semua manusia perihal sesuatu selain agama dan ketakwaan, memiliki posisi yang sama, dan mereka saling berdekatan.” (Ar-Razi, Tafsir Mafatih al-Ghaib au Tafsir al-Kabir, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz 28 halaman 112).

Menurut Imam ar-Razi, tidak ada istilah kesombongan dan kebanggan antara manusia, baik dari segi keturunan, bangsa, suku, dan yang lainnya. Mereka sama-sama saling membutuhkan yang lain. Oleh karena itu, adanya perbedaan antar suku dan bangsa sudah seharusnya dipersatukan dengan hubungan yang erat, sehingga perpecahan tidak akan terulang kembali.

Dengan demikian, adanya viral pembacaan Al-Qur’an di pembukaan Piala Dunia 2022 Qatar (FIFA World cup), sudah seharusnya menjadi ajang silaturahmi untuk saling mempererat hubungan kemanusiaan dan mempererat tali persaudaraan antar sesama. Wallahu a’lam.

(Baca juga: Mahfud MD: Agama untuk Membangun Perdamaian dan Peradaban, bukan Mempertentangkan Perbedaan)

Rekomendasi

Istri Melarang Suami Menonton Istri Melarang Suami Menonton

Hukum Istri Melarang Suami Menonton Bola

mengidolakan pemain non muslim mengidolakan pemain non muslim

Hukum Mengidolakan Pemain Sepak Bola Non Muslim dalam Islam

Hukum Merayakan Kemenangan Berpesta Hukum Merayakan Kemenangan Berpesta

Hukum Merayakan Kemenangan dengan Berpesta

LGBT Piala Dunia Qatar LGBT Piala Dunia Qatar

Menyikapi Kontroversi LGBT Piala Dunia Qatar 2022

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect