Ikuti Kami

Berita

Ulama Perempuan dari Lintas Negara Hadiri Konferensi Internasional KUPI

ulama perempuan

BincangMuslimah.Com –  Konferensi Internasional Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) tahun ini dihelat di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah, mulai 23 s/d 26 November 2022, diselenggarakan oleh Alimat, Perhimpunan Rahima, Fahmina, AMAN Indonesia dan Gusdurian. 

Ruhah Masruchah, Ketua Konferensi Ulama Perempuan Indonesia  (KUPI) II, mengatakan acara  yang diselenggarakan pada tahun 2022 ini, akan menjadi medium atau ruang  refleksi ulama perempuan, sekaligus konsolidasi pengetahuan ulama perempuan, tak hanya Indonesia tetapi juga di seluruh dunia. Konferensi Internasional dan KUPI II akan diikuti sekitar 1500 orang dari 32 provinsi. Puluhan ulama perempuan dari 37 negara akan hadir di helatan akbar yang mengambil tajuk “Meneguhkan Peran Ulama Perempuan dalam Membangun Peradaban yang Berkeadilan”. 

“Lima tahun sejak kita melakukan kongres, jadi lesson learn. Gerakan KUPI juga menjadi rujukan/referensi pengambil kebijakan. Karena KUPI telah melakukan refleksi terhadap berbagai masalah yang dihadapi masyarakat selama ini,” ujarnya saat berbicara dalam Konferensi Pers secara hibryd, pada Senin (21/11/2022).

Sekretaris SC KUPI II, Faqihuddin Abdul Kodir menegaskan KUPI II tidak akan memilih struktur kepengurusan tetapi lebih untuk mengonsolidasi gerakan gerakan ulama perempuan selama lima tahun ke belakang dan meneguhkan peran ulama perempuan. Ditegaskan, Istilah ulama perempuan tidak merefer pada perempuan yang bertindka sebagai ulama, tetapi semua ulama yang berperspektif perempuan. 

Ulama sendiri tak hanya merujuk pada mereka yang menguasai ilmu agama, tetapi juga seluruh ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemanusiaan, pengetahuan dan membangun kehidupan. “Gerakan ulama perempuan hendak memastikan pengetahuan dan pengalaman perempuan menjadikan otoritas dalam pengetahuan dan keimanan,” ujarnya. 

Dalam perjalanan 5 (lima) tahun sejak tahun 2017, KUPI merupakan ruang perjumpaan antar Ulama Perempuan Indonesia dari beragam latar belakang pendidikan dan organisasi yang bersifat non partisan, inklusif, partisipatoris, lintas organisasi, lintas generasi, lintas latar belakang sosial dan pendidikan. 

Baca Juga:  Kasus Kim Seon Ho dan Aturan Aborsi di Indonesia

Dalam perhelatan KUPI 2017 menghasilkan tiga rekomendasi meliputi masalah pencegahan pernikahan usia anak, penghapusan kekerasan seksual, serta pencegahan kerusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial. Pandangan keagamaan KUPI tentang pencegahan perkawinan usia anak telah dipakai sebagai rujukan untuk meningkatkan usia menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun yang diformalkan dalam UU No. 16 tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sementara fatwa tentang penghapusan kekerasan seksual, berhasil menyakinkan parlemen dalam aspek pandangan keislaman, khususnya partai politik Islam untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Tawarkan tranformasi pemikiran

Ruby Kholifah Direktur AMAN Indonesia yang sekaligus OC KUPI II mengatakan, KUPI sebagai gerakan  sangat unik. KUPI, ujarnya, menawarkan pemikiran transformative terkait sejumlah persoalan yang selama ini masih meminggirkan peran dan posisi perempuan, tak hanya yang ditemukan di Indonesia tetepai juga di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Gerakan ulama perempuan di Indonesia telah menginspirasi ulama perempuan di sejumlah negara, karena mereka menghadapi masalah yang sama dengan Indonesia.

“Dunia sedang bergejolak dengan protes dalam berbagai hal. Salah satu yang menjaid sorotan adalah apa yang terjadi di Iran yang ramai sampai sekarang. Di mana perempuan di Iran bersatu mengritisi rezim yang memaksakan jilbab,” ujarnya.

Bagaimana pemaksaan pengenaan jilbab demi alasan menutup aurat, lebih penting dari nyawa perempuan. Apa yang terjaid di Iran ini juga banyak ditemukan di banyak negara lain dengan kadarnya masing-masing.  Menurut Ruby, KUPI dengan metodologinya yang berbeda, coba menyoroti semua masalah itu dengan cara yang berbeda. Di mana penyelamatan jiwa dan perlindungan bagi yang lemah harusnya jauh lebih penting ketimbang sekadar hal-hal yang bersifat simbolik. 

Baca Juga:  Berbincang dengan Salah Satu Eks HTI di KUPI II, Bu Sulis: Ekonomi Menjadi Salah Satu Faktornya

Kehadiran para ulama perempuan dari 37 negara yang mewakili benua Eropa, Asia, Afrika dan Amerika ini bukan sebagai tamu, tetapi juga menjadi bagian dari KUPI II ini. Kehadiran mereka karena punya kepedulian terhadap gerakan yang dilakukan KUPI. “Perhelatan KUPI ini tidak hanya membahas problem tetapi membuka ruang untuk merefleksi sejauh mana keberhasilan ulama perempuan dalam mewujudkan keadilan bagi kelompok lemah yang mayoritas adalah perempuan,” imbuhnya. 

Ditegaskannya, kesetaraan gender dalam soal iman yang diperjuangkan KUPI tidak bisa dipisahkan dengan demokrasi. Demokras, ujarnya, harusnya bisa memilih orang yang tepat yang dapat mendorong moderasi dalam beragama. Metodologi khas KUPI yang tak hanya  didasarkan pada pengalaman dan pengetahuan perempuan tapi juga melibatkan lintas ilmu, disebutnya sebagai relevan bagi perjuangan keharmonisan hubungan antaragama atau interfaith. 

KUPI II ingin meletakkan pondasi kerjasama dengan dunia internasional di masa yang akan datang mulai sekarang. Diharapkan semua pihak yang mengambil bagian dalam KUPI II in akan terus berkonribusi di masa yang akan datang.

KUPI dan kaum muda 

Pera Sopariyanti Direktur Rahima yang hadir secara daring mengatakan, jika KUPI I adalah menegaskan keberadaan atau eksistensi ulama pereempuan maka KUPI II meneguhkan peran ulama perempuan dalam peradaban. “Jadi KUPI II melanjutkan dan menguatkan apa yang sudah dicapai dan pengakuan terhadap keberadaan KUPI I,” ujarnya. 

Pembeda lainnya, adalah kepersertaan yang lebih luas dengan bergabungnya Jaringan Gusdurian dan AMAN Indonesia serta UIN Walisongo. Selain itu, delegasi dari luar negeri pada KUPI I 12 negara bertambah menjadi 37 negara, dengan jumlah peserta meningkat hampir dua kali lipat. Dalam KUPI II ini juga ada pelibatan kaum muda, karena peran kaum muda menjadi bagian penting dalam membangun peradaban. 

Baca Juga:  Nyai Hamdanah, Tokoh Perempuan yang Turut Andil dalam Sejarah Islam Nusantara

KUPI II yang berlangsung selama empat hari ini, akan membangun peradaban bagi generasi muda yang ke depan akan menjadi pemegang kendali dan bagian terbesar warga dunia di masa yang akan datang. “Mereka punya potensi untuk melakukan perubahan, libatkan anak muda yang emmiliki pengetahuan agama dan memiliki keberpihakan pada perubahan. Mereka kita jadikan agent of change,” ujar Pera.

Salah satu yang hendak diperjuangkan, adalah pendewasaan usia perkawinan. Di mana pernikahan didorong dilakukan pada usis yang matang secara fisik dan mental. Selama KUPI II ini akan ada deklarasi teman muda KUPI, akan mengangkat masalah dan persoalan dan apa yang akan dilakukan ke depan. Pasca KUPI II diharapkan akan ada konsolidasi kaum muda dan dibahas apa yang dilakukan jaringan muda untuk makin menguatkan gerakan yang dilakukan KUPI II. 

M Mukhsin Jamil, Wakil Rektor UIN Walisongo dalam kesempatan itu mengatakan bahwa gerakan KUPI telah memberikan konteks yang sangat bagus bagi kegiatan pendidikan yang lebih berperspektif gender. “Konteks bagi penelitian yang berdimensi sosial kultural yang lebih berperspketif perempuan. Juga memberikan konteks dalam pengabdian masyarakat,” ujarnya. 

Sementara dalam KUPI II akan membahas lima tema krusial yang semua berorientasi pada perempuan, Paradigma dan metodologi fatwa khas KUPI menjadi salah satu dari lima poin penting yang akan dibahas pada KUPI II. Poin lainnya adalah peran perempuan dalam merawat bangsa dari ekstrimisme; pengelolaan dan pengolahan sampah rumah tangga untuk keberlanjutan lingkungan; perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan; perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan; perlindungan perempuan dari bahaya tindak pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan. Kelima ini akan ditelaah berdasarkan pengetahuan dan pengalaman perempuan. 

 

*Ditulis oleh Tim Media Kupi

Rekomendasi

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

KUPI Konstitusi Integritas Negara KUPI Konstitusi Integritas Negara

KUPI Desak Penegakan Konstitusi dan Integritas Negara

Fatimah Al-Banjari: Ulama Perempuan Pengarang Kitab Parukunan

Nushrat al-Amin Nushrat al-Amin

Sayyidah Nushrat al-Amin: Mufassir Perempuan Pertama dengan Karya 30 Juz

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect