Ikuti Kami

Muslimah Talk

Beberapa Faktor Terjadinya Pernikahan Dini

Faktor Terjadinya Pernikahan Dini
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana dalam Al-Quran dan Hadits menjelaskan anjuran menikah antara lain tertera dalam surat an-Nur ayat 32, yang berbunyi :

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ  ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui“.

Beberapa faktor terjadinya pernikahan dini sangat bervariasi. Hal ini akan berdampak negatif bagi pihak laki-laki maupun perempuan, terutama jika keduanya masih berstatus sebagai pelajar dan belum bekerja, sehingga pasangan pengantin baru ini akan rawan terjadi percekcokan yang berawal dari munculnya masalah kecil. Berikut adalah beberapa faktor terjadinya pernikahan dini:

Faktor Ekonomi

kesulitan ekonomi menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pernikahan dini. Pernikahan ini diharapkan menjadi solusi bagi kesulitan ekonomi keluarga, dengan pernikahan diharapkan mengurangi beban ekonomi keluarga. Disamping itu, masalah ekonomi yang rendah dan kemiskinan menyebabkan orang tua tidak mampu mencukupi kehidupan anaknya dan tidak mampu membiayai sekolah sehingga mereka memutuskan untuk menikahkan anaknya dengan harapan sudah lepas tanggung jawab untuk membiayai kehidupan anaknya ataupun dengan harapan anaknya bisa memperoleh penghidupan yang lebih baik.

Orang Tua

Di sisi lain, terjadinya pernikahan dini juga dapat disebabkan karena pengaruh bahkan paksaan orang tua. Ada beberapa alasan orang tua menikahkan anaknya secara dini, karena kuatir anaknya terjerumus dengan pergaulan bebas dan berakibat negatif. Karena ingin melanggengkan hubungan dengan relasinya dengan cara menjodohkan anaknya. Juga menjodohkan dengan anak saudaranya supaya hartanya tidak jatuh di tangan orang lain, tetapi tetap dipegang oleh keluarga.

Baca Juga:  Ulama Perempuan dari Lintas Negara Hadiri Konferensi Internasional KUPI

MBA (married by accident)

Terjadinya hamil di luar nikah, memaksa mereka untuk melakukan pernikahan dini, guna memperjelas status anak yang dikandung. Pernikahan ini memaksa mereka menikah dan bertanggung jawab untuk berperan sebagai suami istri serta menjadi ayah dan ibu, sehingga hal ini akan berdampak dengan penuaan dini, karena mereka belum siap lahir dan batin. Disamping itu, dengan kehamilan diluar nikah dan ketakutan orang tua akan hamil diluar nikah mendorong anaknya untuk menikah di usia yang masih belia.

Melanggengkan Hubungan

Pernikahan dini dalam hal ini sengaja dilakukan yang sudah disiapkan semua, karena dilakukan dalam rangka melanggengkan hubungan yang terjalin antara keduanya. Hal ini menyebabkan mereka menikah di usia belia (pernikahan dini), agar statusnya ada kepastian. Selain itu, pernikahan ini dilakukan dalam rangka menghindari dari perbuatan yang tidak sesuai dengan norma agama dan masyarakat. Dengan pernikahan ini diharapkan membawa dampak positif bagi keduanya.

Tradisi Keluarga 

Di beberapa keluarga tertentu, dapat dilihat ada yang memiliki tradisi atau kebiasaan menikahkan anaknya pada usia muda, dan hal ini berlangsung terus menerus, sehingga anak anak yang ada pada keluarga tersebut secara otomatis akan mengikuti tradisi tersebut. Biasanya didasarkan pada pengetahuan dan informasi yang diperoleh bahwa dalam Islam tidak ada batasan usia untuk menikah yang penting adalah sudah mumayyiz (baligh dan berakal), sehingga sudah selayaknya dinikahkan.

Adat Istiadat atau Kebiasaan Setempat

Adat istiadat yang diyakini masyarakat tertentu semakin menambah persentase pernikahan dini di Indonesia. Misalnya, keyakinan bahwa tidak oleh menolak pinangan seseorang terhadap putrinya walaupun masih berusia 16 tahun. Hal ini terkadang dianggap menyepelekan dan menghina orang tua.

Baca Juga:  Ternyata Seorang Perempuan Bisa Menjadi Wali Nikah

Rendahnya Pengetahuan

Rendahnya kesadaran terhadap pentingnya pendidikan adalah salah satu pendorong terjadinya pernikahan dini. Para orang tua yang hanya bersekolah hingga tamat SD merasa senang jika anaknya sudah ada yang menyukai, dan orang tua tidak mengetahui adanya akibat dari pernikahan muda ini. Disamping perekonomian yang kurang serta pendidikan orang tua yang rendah, akan membuat pola pikir yang sempit. Sehingga akan mempengaruhi orang tua untuk menikahkan anaknya.

Beberapa faktor terjadinya pernikahan dini tersebut memberi gambaran pada kita bahwa masyarakat Indonesia masih memiliki kesadaran yang rendah akan resiko pernikahan dini. Terutama bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah yang tidak mendapat akses pendidikan tinggi. Maka seharusnya, negara dan masyarakat sekitar memberi edukasi kepada masyarakat luas mengenai faktor dan akibat dari terjadinya pernikahan dini.

Sumber:

Mubasyaroh. (2016). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampak bagi Pelakunya. Jurnal Yudisia, 7.

Yadin Supri, Hasibuan, dkk, “Pembaharuan Hukum Perkawinan Tentang Batas Minimal Usia Pernikahan dan Konsekuensinya”, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 1, No. 2 September 2019.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect