Ikuti Kami

Kajian

Marak Balap Liar, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

balap liar hukumnya Islam

BincangMuslimah.Com – Sudah lama, salah satu hobi anak muda adalah balap liar di jalan raya. Fenomena ini banyak digandrungi oleh anak-anak muda yang tinggal di daerah perkotaan. Imbasnya, balap liar ini terkadang memakan korban. Untuk itu apa hukumnya balap liar dalam Islam? 

Fenomena balap liar ini tak jarang menimbulkan petaka bagi pengendara jalan yang lain. Balap liar juga membuat pengguna jalan yang lain terganggu di jalan raya. Menurut Syekh Wahbah Zuhaili al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu  bahwa dalam Islam dilarang mengemudikan mobil atau kendaraan di jalanan umum jika sampai berakibat kerusakan bagi orang lain. Juga dilarang seorang muslim saat mengnderai kendaraan  dengan kecepatan tinggi atau berlawanan arah. Larangan itu karena imbasnya mengakibatkan mudharat bagi orang lain.

لحقوق الإرتفاق أحكام عامة وخاصة فأحكامها العامة أنها إذا تبقي ما لم يترتب على بقائها ضرر بالغير فإن ترتب عليها ضرر أو أذى وجب إزالتها فيزال السيل القذر في الطريق العام ويمنع حق الشرب إذا أضر بالمنتفعين ويمنع سير السيارة في الشارع العام إذا ترتب عليها ضرر كالسير بسرعة فائقة أو في الإتجاه المعاكس عملا بالحديث النبوي لا ضرر ولا ضرار ولأن المرور في الطريق العام مقيد بشرط السلامة فيما يمكن الإحتراز عنه ولأن الضرر لا يكون قديما

“Pelbagai hak menggunakan fasilitas umum ada hukum yang sifatnya umum, pun ada juga hukum-hukum yang diatur khusus. Hukum-hukum yang umum adalah hak penggunaan yang selama masih tidak ada faktor yang membuat hukum itu berubah, hukum itu tetap berjalan.

Jika mengakibatkan bahaya atau gangguan, itu harus dihilangkan, maka menghilangkan aliran kotoran di jalan umum,dan hak minum dilarang jika merugikan penerima manfaat, dan dilarang mengemudikan mobil di jalan umum jika mengakibatkan kerusakan seperti bepergian dengan kecepatan tinggi atau berlawanan arah. 

Hal ini menurut hadits Nabi;” Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain”.  Dan karena itu  lalu lintas di jalan umum dibatasi dengan syarat keselamatan dalam apa yang bisa dihindari.”

Berangkat dari penjelasan ulama fikih kontemporer tersebut jelas bahwa berkendaraan dengan kecepatan tinggi ataupun melakukan balap liar hukumnya adalah haram, sebab akan membuat mudharat yang besar bagi orang lain dan tentu diri sendiri.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect