Ikuti Kami

Muslimah Talk

Hukum Mempelajari Filsafat dalam Islam

setiap orang itu berfilsafat
Credit: photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dewasa ini, masih ada sejumlah muslim yang sengaja menjauhkan diri dari pembahasan filsafat, bahkan hingga menganggap bahwa hukum mempelajari filsafat adalah haram menurut Islam. Mereka mengimani keharaman belajar filsafat secara mentah-mentah. Mereka menganggap, dengan berfilsafat, seseorang akan membanding-bandingkan teks-teks agama dengan kebenaran-kebenaran akal. Sehingga di saat yang sama, filsafat akan mengantarkan seseorang pada kekafiran. Kurang lebih demikian lah pola pikir mereka (sejumlah muslim) yang sengaja menjaga jarak dari pembahasan-pembahasan filsafat.

Hal yang mengherankan adalah, di setiap masa, pola pikir orang-orang yang menolak filsafat semacam di atas tak kunjung sirna. Padahal, pembahasan soal keterikatan filsafat dan agama telah disuarakan sejak berada-abad yang lalu. Ibnu Thufail hadir dengan karangan fiksinya Hay bin Yaqdhan berusaha mengulas kedudukan filsafat dan syariat. Begitu juga Ibnu Rusyd dalam tulisannya Fashl al-Maqâl dan Tahâfut al-Tahâfut yang berusaha mengupas habis persoalan filsafat dan doktrin-doktrin agama, serta memaparkan secara detil bagaimana urgensi nalar falsafi dalam memahami teks-teks agama. 

Bagaimana sih sebenarnya pandangan syariat tentang hukum mempelajari filsafat? Mubah? Haram? Atau justru dianjurkan (bisa jadi sunnah atau wajib)?

Menjawab hal tersebut Ibnu Rusyd mengutarakan bahwa, filfasat itu tidak lain adalah sebuah upaya menelisik tentang hakikat suatu realitas atau suatu keberadaan. Yang mana dengan mengkaji hakikat sebuah keberadaan akhirnya, akhirnya akan mengantarkan manusia pada pengetahuan tentang Sang Pencipta keberadaan tersebut. Semakin seseorang memahami keberadaan suatu hakikat (maujûdât/mashnû’ât), maka akan semakin sempurna juga pengetahuannya terhadap Sang Pencipta segala. Nash Alquran pun menguatkan hal tersebut. Berikut ayat Alquran yang berisi perintah untuk tadabur alam.

اَوَلَمْ يَنْظُرُوْا فِيْ مَلَكُوْتِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَمَا خَلَقَ اللّٰهُ مِنْ شَيْءٍ

Baca Juga:  Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala apa yang diciptakan Allah.” (Surat al-A’raf ayat 185)

فَاعْتَبِرُوْا يٰٓاُولِى الْاَبْصَارِ

“Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan!” (Surat al-Hasyr ayat 2)

Saya kira, kebanyakan muslim sering mendengar anjuran-anjuran  terkait tadabur alam, baik dari literatur-literatur Islam maupun dari para muballigh yang berceramah. Sayangnya, tidak banyak yang menyadari bahwa tadabur alam tersebut merupakan potret seseorang sedang berfilsafat. Yakni menghayati dan merenungkan hakikat sebuah realitas. Yang mana dari penghayatan tersebut akan membawa seseorang ke pengetahuan yang sebelumnya belum pernah ia temui. Atau dari penghayatan tersebut seseorang mampu mengambil nilai-nilai tertentu yang sebelumnya belum ia ketahui. Dalam ilmu mantiq ia disebut sebagai qiyâs, yang merupakan salah satu kaidah logika untuk menarik sebuah hukum (istinbâth al-majhûl min al-ma’lûm).

Lantas apakah kaidah berpikir falsafi tersebut (qiyâs) adalah sebuah bentuk bid’ah sebab tidak ada di masa awal Islam?

Jika qiyas falsafi dianggap sebagai sebuah bentuk bid’ah sebab tidak ada di masa awal Islam, maka demikian juga qiyas dalam fikih—salah satu metode pengambilan hukum fiqih dari nash-nash yang ada saat menjawab suatu persoalan. Sebagaimana yang kita praktikkan sehari-hari, setiap gerak-gerik kita akan selalu bersinggungan dengan hukum-hukum fikih.

Contoh yang paling dekat adalah praktik sholat dan bermuamalah dengan orang sekitar. Saat kita sholat dengan menjalankan segala syarat dan rukun-rukunnya, juga saat kita melakukan transaksi jual beli, akan kita temukan persoalan tersebut telah termaktub dalam hukum-hukum fikih. Di mana dalam persoalan-persoalan mendetil (seperti kesunahan dalam sholat, bacaan-bacaan dalam sholat atau pun hal-hal yang membatalkan sebuah akad jual beli) para ulama fikih pun berbeda-beda pendapat. 

Baca Juga:  Cara Mencapai Tujuan Hidup Menurut Imam Ghazali

Hal ini mengisyaratkan pada satu fakta penting, bahwa hukum-hukum fikih adalah persoalan ijtihâdiy yang mana untuk bisa mencapai sebuah putusan hukum para ulama fikih membutuhkan metode tertentu dan belum ada di masa-masa kenabian. Metode yang penulis maksud tersebut tidak lain adalah qiyas fikih.

Dari sini bisa kita simpulkan, bahwa posisi qiyas falsafi adalah sebagaimana qiyas fiqih dalam urusan hukum-hukum fiqih. Dimana praktik sehari-hari qiyas falsafi ini tidak lain adalah saat kita sedang mengamati sebuah hakikat realitas. 

Sehingga, jika dikatakan pola pikir falsafi ini sebagai sesuatu yang menyesatkan sebab ia bid’ah (tidak ada di masa awal Islam), maka hal tersebut tidak bisa kita terima. Untuk itulah tidak bisa kita katakan bahwa hukum mempelajari filsafat dalam Islam adalah haram.

Rekomendasi

Perempuan Filsafat dan Posthumanisme Perempuan Filsafat dan Posthumanisme

Perempuan, Filsafat, dan Posthumanisme

Pengertian Urgensi Filsafat Islam Pengertian Urgensi Filsafat Islam

Pengertian dan Urgensi Filsafat Islam

ibnu rusyd metode berfilsafat ibnu rusyd metode berfilsafat

Metode Pembuktian Kebenaran Milik Ibnu Rusyd

Imam Abu al-Hasan Muktazilah Imam Abu al-Hasan Muktazilah

Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari; dari Muktazilah Hingga Kemunculan Mazhab Asy’ari

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect