Ikuti Kami

Keluarga

Suami dan Istri Punya Hak untuk Mengajukan Cerai

risiko nikah muda

BincangMuslimah.Com – Pernikahan hadir karena adanya cinta, kasih sayang dan keridhaan dari suami dan istri. Setiap orang punya alasan tersendiri kenapa ingin menikah. Islam pun punya definisi dan arah dari pernikahan itu sendiri. 

Tentunya sebagai seorang muslimin, nilai-nilai yang dipegang tentu berlandaskan pada Islam. Begitu pula saat berbicara soal pernikahan. Dalam Islam, menikah merupakan salah satu bentuk ibadah, selain juga sebagai wadah untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara halal. 

Pernikahan juga diharapkan memberikan kedamaian bagi setiap umat. Caranya dengan mencapai keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Di sisi lain, menikah menjadi upaya untuk melangsungkan keturunan. Setiap keluarga, suami istri tentu menanamkan harapan bisa berakhir dengan cerita indah. Bahagia di dunia dan dikumpulkan bersama di surga. Hanya saja, tidak semua kisah pernikahan berakhir sesuai rencana. 

Beberapa konflik memang kerap terjadi saat menjalani bahtera rumah tangga. Namun sebagian ada yang tidak bisa diselesaikan dengan mempertahankan keutuhan keluargaBukan berarti setiap masalah dalam rumah tangga, suami istri harus berakhir dengan perpisahan. Karena pernikahan adalah sebuah komitmen yang sakral, sehingga diperlukan pondasi yang amat kuat agar tetap bertahan jika diterjang masalah apa pun. Namun jika memang harus berpisah, suami dan istri sama-sama punyak hak untuk mengajukan cerai atau perpisahan.

Langkah awal ketika terjadi konflik adalah mencoba melakukan komunikasi interaktif secara mendalam. Jujur satu sama lain penyebab terjadinya gesekan tersebut. Suami istri bisa melakukan deep talk atau quality time untuk lebih saling memahami satu sama lain. 

Selain itu, saling mengedepankan kesalingan. Tidak hanya pihak istri yang melayani, namun juga suami. Sehingga tercipta keluarga yang harmonis. Jika terjadi masalah, cobalah untuk menyelesaikan secara bersama-sama. 

Baca Juga:  Hukum Tidak Datang Ketika Diundang ke Pernikahan Teman

Lagi-lagi bicara jujur dan terbuka menjadi kuncinya. Namun sekali lagi, implementasi di lapangan jauh lebih sulit. Ada beberapa kondisi dimana beberapa cara di atas tidak bisa lagi efektif untuk digunakan.

Bahkan di satu titik, perceraian terpaksa harus dilakukan. Ada beberapa faktor yang mengindikasikan rumah tangga kurang baik untuk dipertahankan. Satu di antaranya telah terjadi kekerasan di dalam rumah tangga.

Kekerasan tersebut bisa berupa fisik, mental dan finansial. Jika tidak ada itikad baik dari pasangan dan justru malah mengancam keselamatan jiwa, maka janji pernikahan boleh diputuskan. 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتُبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيْقَتَهُ». قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اقْبَلِ الْحَدِيْقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً». رواه البخاري.

“Ibnu Abbas Ra meriwayatkan bahwa istri Tsabit bin Qais datang mengunjungi Rasulullah Saw berkata. ‘Tidak ada yang aku kecam dari agama maupun moral Tsabit, tetapi aku tidak ingin ada kekafiran dalam Keislamanku (dengan satu rumah bersama Tsabit).”Rasulullah Saw bertanya, ‘maukah kamu mengembalikan kebunnya (yang diberikan mas kawin?) ‘ya, mau.’ Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia,’ kata Nabi Muhammad Saw kepada Tsabit  (H.R Imam Bukhari dalam Shahih-nya No 5328). 

Menurut Faqihuddin di dalam bukunya yang berjudul 60 Hadis Shahih menyebutkan bahwa hadis di atas berisikan tentang hak perempuan atas dirinya. Pernikahan disebut sebagai kontrak sosial yang harus ditaati dengan rasa nyaman, rela dan tanpa paksaan.

Baca Juga:  Ketahui 12 Hak Reproduksi dan Seksual Pada Perempuan Serta Pandangan Islam Terhadapnya

Ketika ketidaknyamanan tersebut tidak lagi didapatkan, maka kontrak pernikahan dapat dibatalkan. Ketidaknyamanan tersebut bisa muncul dari tekanan, kekerasan dan lain hal. 

Jika pihak laki-laki yang melakukannya, maka disebut dengan thalaq (cerai). Sedangkan jika perempuan melalui khulu’ (cerai tebus). Di sisi lain, Faqihuddin menyebutkan jika ketidakpuasan atau ketidaknyamanan sesuai hadis di atas bersifat subjektif. 

Bukan karena perilaku buruk dari pihak laki-laki. Sehingga mekanisme penghentian menjadi berbeda. Laki-laki saat akad memberikan mahar, sementara perempuan menerimanya. Jadi yang menerima harta awal harus mengembalikannya jika ingin berpisah. 

Namun hal ini tidak berlaku jika perpisahan didasari pada hal yang tidak baik. Misalnya kekerasan dalam rumah tangga, perempuan tidak diwajibkan untuk mengembalikan harta tersebut. 

Sebab, ia telah menjadi korban yang perlu mendapatkan dukungan secara psikis dan kompensasi materiil atas apa yang dialami olehnya. Ditambah jika sang istri tidak memiliki penghasilan dan suami memiliki mata pencaharian yang tetap.

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika pada dasarnya perceraian sangat dihindari dan menjadi jalan terakhir dari penyelesaian konflik rumah tangga. Namun jalan pisah bisa diambil jika mempertahankan malah menimbulkan gesekan dan ancaman secara psikis dan jiwa.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Benarkah Poligami Adalah Bagian dari Tradisi Islam?

bolehkah pengantin menjamak shalat bolehkah pengantin menjamak shalat

Lima Macam Hukum Menikah dalam Islam

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect