Ikuti Kami

Khazanah

Kiprah Maria Ulfah Anshor untuk Perempuan

mariah ulfah anshor perempuan
photo: cariustaz.com

BincangMuslimah.Com – Maria Ulfah Anshor, aktivis perempuan yang mengawali perjalanannya di Nahdatul Ulama (NU). Lahir dan hidup di lingkungan pesantren mengantarkannya menjadi dosen, politikus dan aktivis anak dan perempuan. Beliau lahir di Indramayu, Jawa Barat, 15 Oktober 1960.  Ia menikah dengan Abdullah Ghalib dan dikaruniai 2 anak yakni Nida Ul Millah dan Ahmad Musyahid Husein.

Ayah Maria Ulfah adalah seorang aktivis pandu Ansor. Beliau memperoleh pendidikan pesantrennya di Madrasah Ibtidaiyah Tulung Agung, Kertasemaya, Indramayu. Dilanjutkan ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) sambil sambil nyantri di pesantren Darul Tauhid Arjawinangun, Cirebon. Madrasah Aliyah diselesaikan di Pesantren Al Muayyad, Surakarta. Disanalah ia aktif dalam organisasi kader untuk perempuan NU, IPPNU cabang Solo. 

Ia pindah ke Jakarta untuk melanjutkan pendidikan sarjana di Fakultas Syariah di Institut Ilmu al Qur’an (IIQ) Jakarta dan tamat pada tahun 1986. Semasa kuliah, dia aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan sempat masuk di jajaran pengurus besar PMII ketika dipimpin oleh Surya Dharma Ali.

Pada tahun 2004, Maria Ulfah memperoleh gelar Magister setelah menyelesaikan pendidikan S2 di program studi kajian gender di Universitas Indonesia. Tesisnya yang berjudul “Fiqih Aborsi dari Perspektif Feminis Muslim”. Karya tersebut membuatnya memperoleh penghargaan “Saparinah Sadli Award”. Setahun setelah itu, berkat aktivitasnya  dalam pemberdayaan perempuan juga membuatnya memperoleh gelar Women Award dari Antv (2005). Maria pun berkesempatan melanjutkan studi S3 menjadi Kandidat Doktor Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial, Universitas Indonesia.

Beliau merupakan pendiri Yayasan Pendidikan dan Pesantren Terpadu An-Nahla, Bogor. Aktif dalam berbagai organisasi sosial dan gender. Beliau juga menjabat Ketua Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) selama dua periode (2012-2017 dan 2017-2022). Ia  mulai terjun ke dunia politik ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia menjadi anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) 2007-2009. Selain itu, ia juga menjadi panitia Ahli Bidang Advokasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), periode 2006-2010. Beliau juga pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat Fatayat NU dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (2010-2012).

Baca Juga:  Aeshnina Azzahra Aqilani, Polisi Sampah Gresik yang Inspiratif

Beliau juga  termasuk anggota Tim Pengarah World Population Foundation (WPF) Indonesia untuk pembuatan Modul Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Berbasis Teknologi “DAKU” (Dunia Remajaku Seru!) 2005-2008. Beliau juga panitia Ahli Bidang Advokasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) periode 2006-2010. Saat ini beliau sebagai komisioner Komnas Perempuan (2020-2024). 

Dalam perjalanan karirnya, ia telah melahirkan banyak buku diantaranya Apa Kata Kiyai dan Nyai tentang Aborsi (buku), Pola Pengasuhan Anak dalam Perspektif Gender (buku), Parenting With Love, Panduan Islamic Mendidik Anak Penuh Cinta dan Kasih Sayang (buku). Fundamentalisme Agama dan Dampaknya Terhadap Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (penelitian bersama).

Begitulah jejak pendidikan dan aktivitas Mari Ulfah Anshor, terutama pada isu perempuan dan upaya pemberdayaannya. Jabatannya di berbagai organisasi mewakili gagasan yang juga ia tuangkan dalam buku-bukunya.

Rekomendasi

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Ummu Hisyam binti Haritsah Ummu Hisyam binti Haritsah

Ummu Hisyam binti Haritsah, Pemelihara Surat Qaf dari Lisan Rasulullah

single mom ulama besar single mom ulama besar

Kisah Ibu dari Rabi’ah Ar-Ra’yi, Single Mom yang Didik Anaknya Jadi Ulama Besar

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect