Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kisah NWR di Mojokerto yang menjadi korban kekerasan pada perempuan termasuk pemaksaan aborsi,  sedikit banyaknya mulai membuka mata masyarakat. Nyatanya, kekerasan pada perempuan tidak hanya perihal serangan fisik, tapi juga psikis. Bagaimana ya kasus pemaksaan aborsi ini dalam pandangan Islam?

Kasus Kekerasan Masih Marak

NWR tidak hanya menerima kekerasan hingga pelecehan secara fisik. Ia pun harus mengalami depresi berat setelah dipaksa melakukan aborsi oleh pelaku. Hingga akhirnya, korban memutuskan untuk mengakhiri hidup dengan menegak racun.

Selain beberapa kekerasan yang telah dilakukan pelaku, tindakan aborsi ternyata juga sebagai bentuk dari kekerasan terhadap perempuan. Hal itu tercantum di dalam 15 jenis kekerasan yang ditemukan oleh Komnas Perempuan dari hasil pemantauan selama 15 tahun (1998-2013).

Pemaksaan aborsi ini juga melanggar satu dari 12 hak reproduksi dan seksual perempuan. Hak-hak tersebut dirumuskan oleh International Planned Parenthood Federation (IPPF) pada tahun 1996.

Tindakan aborsi yang dialami oleh almarhum jelas merupakan tindakan kekerasan yang jika dikerucutkan mengarah pula pada kekerasan seksual. Ia dipaksa, diintimidasi sekaligus diancam.

Mengenai aborsi sendiri masih cukup riskan dalam masyarakat. Sebagian ada yang menentang prilaku aborsi. Namun di sisi lain, membolehkan dengan beberapa syarat ketat.

Payung Hukum Aborsi di Indonesia

Di Indonesia sendiri, telah ada pasal yang mengatur tentang prosedur aborsi. Regulasi tersebut terdapat dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 75 ayat (1). Di mana, mengatur larangan setiap orang melakukan aborsi.

Namun terdapat beberapa pengecualian yang terdapat dalam UU Kesehatan Pasal 75 ayat (2). Isinya, aborsi boleh dilakukan dengan indikasi kedaruratan medis. Baik mengancam jiwa keselamatan janin dan ibu yang mengandung.

Selain itu, aborsi dapat dipertimbangkan jika janin memiliki kecacatan atau kelainan genetik yang dapat menyulitkan bayi saat berada di luar nanti. Lalu poin kedua dari undang-undang tersebut adalah aborsi diperbolehkan jika menyebabkan trauma psikis pada korban.

Baca Juga:  5 Perempuan Pertama yang Masuk Islam, Siapa Saja?

Selanjutnya aborsi yang yang dikategorikan tindak pindana adalah abortus provocatus criminalis. Di mana melakukan pengguguran kandungan dengan disengaja atau melawan hukum.

Pemaksaan Aborsi dalam Islam 

Jika menelaah pada buku K.H. Husein Muhammad yang berjudul “Islam Agama Ramah Perempuan”, dijelaskan jika fiKih klasik sepakat, aborsi haram hukumnya. Dengan ketentuan berada di atas usia 4 bulan atau 120 hari.

Di sisi lain, aborsi di atas usia 4 bulan diperbolehkan dengan menimbang alasan medis. Sebagian ulama ada pula yang berpendapat berapa pun usia kandungannya, maka tidak diperbolehkan melakukan aborsi.

Alquran yang mengisahkan proses penciptaan manusia di dalam rahim, tanpa menerangkan kapan roh ditiupkan. Hal ini seperti tercantum dalam Q.S. al-Mukminun [23] ayat12-14:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ مِن سُلَٰلَةٍ مِّن طِينٍ . ثُمَّ جَعَلْنَٰهُ نُطْفَةً فِى قَرَارٍ مَّكِينٍ . ثُمَّ خَلَقْنَا ٱلنُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا ٱلْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا ٱلْمُضْغَةَ عِظَٰمًا فَكَسَوْنَا ٱلْعِظَٰمَ لَحْمًا ثُمَّ أَنشَأْنَٰهُ خَلْقًا ءَاخَرَ ۚ فَتَبَارَكَ ٱللَّهُ أَحْسَنُ ٱلْخَٰلِقِينَ

Artinya: Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah. Lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging. Lalu segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. 

Namun terkait pemaksaan aborsi, K.H Husein Muhammad dalam buku yang sama menyatakan Fiqh Islam tetap menjatuhkan hukuman karena keguguran orang lain. Baik disengaja atau pun tidak. Hal ini melansir dari Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj Juz IX halaman 103.

Baca Juga:  Taliban: Tak ada Tempat Bagi Perempuan di Afghanistan

Hukuman Pelaku Aborsi

Dalam Islam, hukuman terhadap pelaku aborsi atau penyebab keguguran dapat berupa ghurrah atau denda, kaffarah (ganti rugi), diyaz (tebusan) dan ta’zir (hukuman hakim atau pengadilan). Jenis hukuman tersebut disesuaikan dampak yang ditimbulkan oleh pelaku.

Adanya keberadaan hukuman tersebut sebagai alarm agar tindakan tersebut tidak dilakukan dan dihindari oleh masyarakat. K.H Husein Muhammad pun menambahkan hukuman bisa disesuaikan dengan kondisi dan perjalanan kebudayaan setempat. Namun yang tepenting visi dan misi keadilan Islam masih terdapat di dalamnya.

 

Rekomendasi

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

alquran hadis anti kekerasan alquran hadis anti kekerasan

Beberapa Ayat Alquran dan Hadis yang Berbicara Anti Kekerasan terhadap Perempuan

praktik aborsi darurat medis praktik aborsi darurat medis

Hukum Praktik Aborsi Karena Alasan Darurat Medis

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Muslimah Talk

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Golongan Manusia yang Mendapatkan Kedudukan Terbaik di Sisi Allah

Kajian

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

Khazanah

Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Pendapat Para Ulama tentang Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Kajian

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Connect