Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pemaksaan Aborsi Merupakan Bentuk Kekerasan Pada Perempuan, Berikut Pandangan Islam

layanan aborsi korban pemerkosaan
Abortion, conceptual illustration.

BincangMuslimah.Com – Kisah NWR di Mojokerto yang menjadi korban kekerasan pada perempuan termasuk pemaksaan aborsi,  sedikit banyaknya mulai membuka mata masyarakat. Nyatanya, kekerasan pada perempuan tidak hanya perihal serangan fisik, tapi juga psikis.

NWR tidak hanya menerima kekerasan hingga pelecehan secara fisik. Ia pun harus mengalami depresi berat setelah dipaksa melakukan aborsi oleh pelaku. Hingga akhirnya, korban memutuskan untuk mengakhiri hidup dengan menegak racun.

Selain beberapa kekerasan yang telah dilakukan pelaku, tindakan aborsi ternyata juga sebagai bentuk dari kekerasan terhadap perempuan. Hal itu tercantum di dalam 15 jenis kekerasan yang ditemukan oleh Komnas Perempuan dari hasil pemantauan selama 15 tahun (1998-2013).

Pemaksaan aborsi ini juga melanggar satu dari 12 hak reproduksi dan seksual perempuan. Hak-hak tersebut dirumuskan oleh International Planned Parenthood Federation (IPPF) pada tahun 1996.

Tindakan aborsi yang dialami oleh almarhum jelas merupakan tindakan kekerasan yang jika dikerucutkan mengarah pula pada kekerasan seksual. Ia dipaksa, diintimidasi sekaligus diancam.

Mengenai aborsi sendiri masih cukup riskan dalam masyarakat. Sebagian ada yang menentang prilaku aborsi. Namun di sisi lain, membolehkan dengan beberapa syarat ketat.

Di Indonesia sendiri, telah ada pasal yang mengatur tentang prosedur aborsi. Regulasi tersebut terdapat dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 75 ayat (1). Dimana, mengatur larangan setiap orang melakukan aborsi.

Namun terdapat beberapa pengecualian yang terdapat dalam UU Kesehatan Pasal 75 ayat (2). Isinya, aborsi boleh dilakukan dengan indikasi kedaruratan medis. Baik mengancam jiwa keselamatan janin dan ibu yang mengandung.

Selain itu, aborsi dapat dipertimbangkan jika janin memiliki kecacatan atau kelainan genetik yang dapat menyulitkan bayi saat berada di luar nanti. Lalu poin kedua dari undang-undang tersebut adalah aborsi diperbolehkan jika menyebabkan trauma psikis pada korban.

Selanjutnya aborsi yang yang dikategorikan tindak pindana adalah abortus provocatus criminalis. Di mana melakukan pengguguran kandungan dengan disengaja atau melawan hukum.

Lantas bagaimana Islam memandang kasus ini? Jika menelaah pada buku K.H Husein Muhammad yang berjudul “Islam Agama Ramah Perempuan”, maka dijelaskan jika fiqih klasik sepakat, aborsi haram hukumnya. Dengan ketentuan berada di atas usia 4 bulan atau 120 hari.

Di sisi lain, aborsi di atas usia 4 bulan diperbolehkan dengan menimbang alasan medis. Sebagian ulama ada pula yang berpendapat berapa pun usia kandungannya, maka tidak diperbolehkan melakukan aborsi.

Hal ini merunut dalam Al-Quran yang mengisahkan proses penciptaan manusia di dalam rahim, tanpa menerangkan kapan roh ditiupkan.

وَلَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ مِن سُلَٰلَةٍ مِّن طِينٍ . ثُمَّ جَعَلْنَٰهُ نُطْفَةً فِى قَرَارٍ مَّكِينٍ . ثُمَّ خَلَقْنَا ٱلنُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا ٱلْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا ٱلْمُضْغَةَ عِظَٰمًا فَكَسَوْنَا ٱلْعِظَٰمَ لَحْمًا ثُمَّ أَنشَأْنَٰهُ خَلْقًا ءَاخَرَ ۚ فَتَبَارَكَ ٱللَّهُ أَحْسَنُ ٱلْخَٰلِقِينَ

“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. (QS. al-Mukminun ayat 12-14)

Namun terkait pemaksaan aborsi, K.H Husein Muhammad dalam buku yang sama menyatakan Fiqh Islam tetap menjatuhkan hukuman karena keguguran orang lain. Baik disengaja atau pun tidak. Hal ini melansir dari Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj Juz IX halaman 103.

Dalam Islam, hukuman terhadap pelaku aborsi atau penyebab keguguran dapat berupa ghurrah atau denda, kaffarah (ganti rugi), diyaz (tebusan) dan ta’zir (hukuman hakim atau pengadilan). Jenis hukuman tersebut disesuaikan dampak yang ditimbulkan oleh pelaku.

Adanya keberadaan hukuman tersebut sebagai alarm agar tindakan tersebut tidak dilakukan dan dihindari oleh masyarakat. K.H Husein Muhammad pun menambahkan hukuman bisa disesuaikan dengan kondisi dan perjalanan kebudayaan setempat. Namun yang tepenting visi dan misi keadilan Islam masih terdapat di dalamnya.

 

Rekomendasi

kekerasan ketimpangan relasi seksual kekerasan ketimpangan relasi seksual

Sikap Rasulullah terhadap Seseorang yang Melakukan KDRT

rasulullah tidak kekerasan perempuan rasulullah tidak kekerasan perempuan

Rasulullah Tidak Pernah Lakukan Kekerasan pada Perempuan

Kasus Kekerasan Seksual Diusut Kasus Kekerasan Seksual Diusut

Kasus Kekerasan Seksual Harus Diusut Tuntas dalam Ranah Hukum

cara berpakaian kekerasan seksual cara berpakaian kekerasan seksual

Benarkah Cara Berpakaian Seseorang Menjadi Faktor Adanya Kekerasan Seksual?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Muslimah Daily

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

Ibadah

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Ibadah

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect