Ikuti Kami

Kajian

Pandangan Islam akan Kesejahteraan Guru yang Belum Tercapai

kesejahteraan guru belum tercapai
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Tepat setiap tanggal 25 November, Indonesia merayakan satu momen yang tidak pernah terlupa. Yaitu Hari Guru Nasional. Pemerintah lewat Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 menetapkan hari lahir PGRI yang jatuh pada 25 November sebagai Hari Guru Nasional.

Tujuan dari penetapan Hari Guru Nasional Tersebut adalah untuk menghormati perjuangan para guru. Dan sejak saat itu, masyarakat Indonesia merayakannya sebagai hari untuk memperingati jasa dari pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

Meski digaungkan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, nasib guru di Indonesia bisa dibilang bahwa kesejahteraan guru belum tercapai. Sebagian besar guru honorer atau kontrak harus menjerit dalam diam mendapatkan gaji yang minim. Gaji mereka jauh berada pada standar upah minimun

Gaji yang diterima oleh para guru pun jauh untuk bisa disebut mencukupi kebutuhan. Ada yang menerima Rp 1 juta hingga Rp 500 ribu saja tiap bulannya. Padahal jam kerja pun sama dengan pekerja lainnya. Bahkan para guru ini melebihkan waktu untuk mengajar para pelajar.

Sungguh ironi. Para guru ini mengajar untuk mencerdaskan anak bangsa. Hasil didikannya kelak bisa menjadi apa saja. Seorang presiden, menteri, ilmuwan hingga seorang ulama. Namun untuk bertahan hidup, mereka harus mencari sampingan lain. Karena gaji yang mereka dapatkan tidak menutup kebutuhan.

Nyatanya kisah gaji guru yang bisa ‘di bawah’ pas-pasan ini bukanlah sekadar isapan jempol. Dilansir dari bbc.com, seorang guru bernama hervina menerima upah Rp 700 perbulannya. Padahal tempat dirinya mengajar yaitu di kabupaten Bone memiliki upah minimun hingga Rp 3 Juta.

Hervina bahkan pun mempunyai hutang. Padahal dirinya sudah mengajar hingga 16 tahun. Guru perempuan tersebut sempat mendapatkan pemecatan karena mencurahkan keluhan tentang gajinya yang tidak cukup tersebut di media sosial.

Baca Juga:  Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 5)

Namun Hervina termasuk salah satu guru yang beruntung. Kasusnya ramai diperbincangkan. Masyarakat pun keberatan dengan putusan yang dilakukan oleh sekolah terkait pemecatan tersebut. Hervina dikabarkan sudah kembali mengajar.

Ada kisah yang lebih membuat hari meringis. Seorang guru honorer di Bogor saat awal mengajar digaji Rp 50 ribu selama sebulan. Bayangkan, Bogor hanya butuh beberapa jam saja dari pusat pemerintahan, tapi permasalahan seperti ini belum saja didengar.

Perlahan naik jadi Rp100 ribu, Rp150 ribu hingga Rp500 ribu. Setelah 11 tahun naik menjadi Rp1 juta sampai tahun terakhir gajinya menjadi Rp1,5 juta. Setidaknya ia butuh belasan tahun menunggu gajinya naik.

Itu hanya satu dua kasus yang naik dan jadi perbincangkan. Sebagian lagi tertelan seakan gunung batu es. Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga pada 2020 jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah.

Pandangan Islam Terkait Kesejahteraan Guru yang Belum Tercapai

Jika negara punya istilah pahlawan tanpa tanda jasa untuk guru, maka Islam pun punya tempat yang istimewa bagi para tenaga pendidik ini. Orang yang memiliki ilmu seperti pendidik, guru punya derajat yang tinggi. Hal ini tercantum di dalam Al-Quran.

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قِيۡلَ لَـكُمۡ تَفَسَّحُوۡا فِى الۡمَجٰلِسِ فَافۡسَحُوۡا يَفۡسَحِ اللّٰهُ لَـكُمۡ‌ ۚ وَاِذَا قِيۡلَ انْشُزُوۡا فَانْشُزُوۡا يَرۡفَعِ اللّٰهُ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا مِنۡكُمۡ ۙ وَالَّذِيۡنَ اُوۡتُوا الۡعِلۡمَ دَرَجٰتٍ ‌ؕ وَاللّٰهُ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ خَبِيۡرٌ

 

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Mujadalah Ayat 11).

Guru memang didefinisikan sebagai pendidik, pengajar. Tugasnya adalah membagikan dan memberikan pemahaman terkait ilmu pengetahuan. Guru juga melakukan pembimbingan dan melakukan evaluasi pada peserta didik.

Baca Juga:  Mamah Dedeh: Dai Perempuan Legendaris Indonesia

Sedangkan dalam Islam, guru tidak hanya sekadar menyebarluaskan ilmu pengetahuan pada sang murid. Namun juga mengarahkan anak didik pada kebaikan dan nilai-nilai Keislaman.

Permasalahan guru yang digaji di bawah upah minimun memang terus menjadi persoalan. Kasus ini naik turun muncul tenggelam. Ramai beberapa saat, kemudian tidak lagi diperbincangkan sampai ada yang kembali viral.

Upah guru sebagaimana upah profesi lainnya sama-sama bernilai penting. Bahkan Allah dalam Al-Quran pun menjamin tentang balasan yang sesuai.

وَخَلَقَ اللّٰهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ بِالْحَقِّ وَلِتُجْزٰى كُلُّ نَفْسٍۢ بِمَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ

“Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar setiap jiwa diberi balasan sesuai dengan apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan.” (QS Al-Jatsiyah Ayat 22).

Islam memang mengatakan jika derajat seorang guru bahkan lebih baik ketimbang harta yang melimpah. Bukan karena perkara ilmu pengetahuan saja yang ia ajarkan, namun juga nilai-nilai kebaikan. Namun harus diperhatikan juga, manusia tidak lepas dengan segala kebutuhan dan guru juga manusia. Sehingga pemerintah perlu memikirkan kesejahteraan guru terutama yang belum tercapai, demi masa depan negara.

Rekomendasi

orangtua dan guru perempuan berprofesi guru orangtua dan guru perempuan berprofesi guru

Peran Ganda Perempuan yang Berprofesi Guru

sayyidah asiyah teladan keimanan sayyidah asiyah teladan keimanan

Kisah Waliyullah Perempuan yang Thawaf dengan Satu Kaki

Kyai Kholil Bangkalan Sang Maha Guru

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh: Dai Perempuan Legendaris Indonesia

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect