Ikuti Kami

Tak Berkategori

Diskriminasi Bagi Pencari Kerja Perempuan yang Sudah Menikah

sandwich berbakti orang tua
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagai pencari kerja yang sering membaca iklan lowongan pekerjaan, tentu akan sangat akrab dengan berbagai macam persyaratan dan kualifikasi kerja. Tak jarang juga menemukan persyaratan ‘belum menikah atau single’ terutama bagi pekerja perempuan. Sebenarnya apakah syarat ini termasuk diskriminasi terhadap pencari kerja perempuan yang sudah menikah?

Pada dasarnya diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. Yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Namun, kemudian syarat ‘belum menikah’ memang menjadi penghalang bagi perempuan yang sudah menikah untuk mendapatkan pekerjaan. Pencantuman syarat ini hampir merata di berbagai sektor pekerjaan, terutama di sektor perbankan. Perempuan yang sudah menikah apalagi punya anak dinilai tidak bisa melakukan pekerjaan secara profesional dan tidak fleksibel.

Menjadi seorang istri dan ibu bagi sebagian perusahaan dinilai menjadi tanggung jawab tambahan yang membuat urusan pekerjaan menjadi terganggu. Pekerja perempuan akan sering meminta izin pulang cepat karena anak sakit, cuti hamil, dan melahirkan, misalnya. Namun, apakah hal demikian bisa dianggap sebagai tidak profesional dalam bekerja?

Sebelum menjawab pertanyaan itu, mari kita pertanyakan pada diri sendiri, bukankah ketika kita melamar pekerjaan, berarti kita sudah siap akan tanggung jawab pekerjaan tersebut. Dan hal itu termasuk professional bukan? Tentu iya. Maka ketakutan-ketakutan tersebut seharusnya tidak menjadikan alasan perusahaan untuk mencantumkan persyaratan ‘belum menikah’.

Baca Juga:  AMAN Mendorong Pemerintah Melindungi Perempuan Afghanistan

Pemberi kerja diberikan kebebasan dalam menentukan kualifikasi kerja, tapi tetap harus dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Hal tersebut tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam mencantumkan kualifikasi kerja sudah ada acuan yang seharusnya tidak boleh dicantumkan dalam iklan lowongan pekerjaan. Diantaranya: agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, disabilitas, status HIV/AIDS, dan keanggotaan dalam serikat pekerja. Dalam hal ini pernikahan masuk dalam status sosial, yang seharusnya tidak boleh dicantumkan dalam iklan lowongan pekerjaan.

Meskipun beberapa di antaranya masih ada pengecualian seperti bahasa, karena bisa masuk kategori kemampuan. Karena yang boleh dicantumkan dalam iklan lowongan pekerjaan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kemampuan (pengetahuan), kecakapan (keterampilan), bakat (attitude), pendidikan, dan pengalaman. Dengan memperhatikan harkat, martabat, HAM, dan perlindungan hukum. Yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, pasal 32 ayat (2).

Bukankah setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan? Dalam UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa ‘Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.’ Para pencari kerja tidak boleh dibedakan berdasarkan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik, termasuk perlakuan yang sama pada penyandang disabilitas.

Sekalipun pemberi kerja diberikan asas bebas dalam menentukan kualifikasi dalam perekrutan pegawai, dan pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan sesuai dengan keinginannya. Namun, harus diperhatikan juga asas obyektifnya. Artinya si pemberi kerja menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuan dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, dan harus memperhatikan kepentingan umum, tidak memihak pada kepentingan pihak tertentu, tidak diskriminatif dan setara.

Baca Juga:  Ancaman bagi Orang yang Tidak Cebok Setelah Buang Air Kecil

Jadi pencantuman syarat belum menikah dalam iklan lowongan pekerjaan adalah tindakan diskriminatif. Status menikah termasuk dalam status sosial yang seharusnya tidak boleh dicantumkan dalam kualifikasi kerja. Syarat ini menjadikan halangan bagi perempuan yang sudah menikah dalam mencari pekerjaan. Padahal kesempatan mendapatkan pekerjaan yang sama adalah bagian dari HAM. Dan seharusnya menjadi seorang istri atau ibu bukanlah penghalang untuk bekerja secara profesional.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect