Ikuti Kami

Muslimah Talk

Child Grooming, Modus Kejahatan Seksual Terhadap Anak-anak

Kejahatan seksual terhadap anak
gettyimages.com

Bincangmuslimah.com – Kejahatan seksual terhadap anak seolah tak ada henti. Dari waktu ke waktu ada saja anak yang menjadi korban. Pun ada saja pelaku yang dengan tega, menjadikan anak-anak sebagai jalan melampiaskan rangsangan seksualnya. Lebih sial lagi, para pelaku ini sudah berkali-kali melakukan aksi biadab itu terhadap anak. Pendek kata, anak rawan menjadi rawan korban pelecehan seksual.

Menurut Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dalam laporan Catatan Tahunan (CATAHU) di tahun 2019 terdapat 2.341 kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Angka ini terbilang meningkat fantastis, bila dibanding tahun 2018, dengan jumlah di angka 1.417. Dari data ini terlihat, setiap tahun pelecehan seksual terhadap anak kian meningkat.

Sementara itu, Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) pada bulan Maret 2020 melaporkan terjadi lonjakan kekerasan terhadap anak perempuan dari 1.417 kasus menjadi 2.341 kasus— dari kasus kekerasan terhadap anak itu, sejumlah 571 kasus berupa kekerasan seksual terhadap anak perempuan.

Tak dapat dipungkiri, anak-anak, terlebih anak perempuan yang tak memiliki pengetahuan terkait pendidikan seks akan berisiko tinggi menjadi korban pelecehan seksual. Terlebih bagi mereka yang menganggap tabu membicarakan reproduksi, maka akan rawan tertimpa kejahatan seksual.

Hal ini diperparah dengan marak anak yang sibuk bermain gawai, dengan internet sebagi medium utama. Dunia digital pun kini jadi modus pelaku kejahatan seksual melancarkan aksinya. Kejahatan seksual melalui internet marak beberapa tahun terakhir menimpa anak-anak perempuan.

Maka tak berlebihan, jika kita khawatir terhadap anak-anak kita terlebih di era pandemi ini. Semua serba daring. Anak kita intens dengan gawainya. Saban hari mereka menggunakan untuk belajar dan sekolah daring. Namun, sesekali tak tertutup kemungkinan mereka berselancar di internet. Yang kini, kejahatan seksualnya sudah terbilang tinggi.

Baca Juga:  Begal Payudara di Duren Sawit; Stop Menyalahkan Pakaian yang Dikenakan Korban Pelecehan Seksual

Motif baru dalam menjalankan kejahatan seksual terhadap anak dengan memanfaatkan internet dikenal dengan istilah child grooming. Adapun pengertian child grooming dalam jurnal berjudul Child Grooming and Sexual Exploitation: Are South Asia Men the UK Medias New Folk Devils? adalah merupakan proses mendekati anak dengan tujuan membujuk mereka agar bersedia melakukan aktivitas seksual. Liciknya, para pelaku biadab itu menggunakan pelbagai teknik untuk mengakses dan mengontrol korban.

Target dari pelaku child grooming ialah anak-anak berusia 9 sampai 15 tahun. Pelaku melakukan pelbagai pendekatan untuk membujuk korban—dalam hal ini anak-anak. Fenomena pelecehan seksual terhadap anak dan perilaku seks menyimpang di dunia digital, tak bisa terlepas berkembang pesatnya teknologi informasi 4.0. Hal ini ditandai dengan peran internet. Inilah  yang dianggap turut menyuburkan pelaku child grooming ini.

Terdapat pelbagai cara dilakukan oleh pelaku pelecehan seksual. Ada yang dilakukan melalui permainan atau game online yaitu, Hago. Ada pula lewat media sosial. Itu semua dilakukan pelaku untuk memuluskan kejahatannya dengan cara memanipulasi anak. Untuk itu diharapkan sangat pada orang tua untuk senantiasa mengawasi anak-anaknya. Terlebih dalam rimba media sosial yang ganas ini.

Dalam Islam sendiri, disebutkan bahwa tindakan pelecehan seksual tergolong dosa besar. Hal itu ditegaskan Mufti Besar Dar Ifta Mesir yang menyebutkan tindakan itu merupakan perbuatan keji dan bejat. Pasalnya, itu merupakan tindakan yang menjatuhakan, sekaligus merendahkan derajat kemanusiaan. Syekh Syauqi Alam berkata:

فالتحرُّش الجنسي بالمرأة من الكبائر، ومن أشنع الأفعال وأقبحها في نظر الشرع الشريف، ولا يصدر هذا الفعل إلا عن ذوي النفوس المريضة والأهواء الدنيئة التي تَتَوجَّه همَّتها إلى التلطُّخ والتدنُّس بأوحال الشهوات بطريقةٍ بهيميةٍ وبلا ضابط عقليٍّ أو إنسانيّ.

Baca Juga:  RUU TPKS Akhirnya Disahkan: Angin Segar Bagi Perempuan, Ketahui Poin-Poinnya

Artinya: Kekerasan seksual terhadap perempuan (termasuk terhadap laki-laki) termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam tinjauan  syari’at Islam. Kekerasan seksual hanya dilakukan oleh para jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendah sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, tanpa mengguakan nalar logika dan nalar kemanusiaan”.

 

Rekomendasi

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Perempuan Kerap Jadi Victim Blaming dalam Kasus Pelecehan Seksual Perempuan Kerap Jadi Victim Blaming dalam Kasus Pelecehan Seksual

Perempuan Kerap Jadi Victim Blaming dalam Kasus Pelecehan Seksual

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Sikap Romantis Rasulullah kepada Aisyah

Keluarga

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Kajian

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect