Ikuti Kami

Keluarga

Kitab Manbaussaadah: Bekal dan Persiapan Menuju Pernikahan

Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan
man hide a ring behind his back before making a proposal

BincangMuslimah.Com – Pernikahan memiliki mukadimah (pendahuluan) yang semestinya diperhatikan oleh pasangan yang hendak menikah. Mukadimah tersebut antara lain memilih pasangan yang baik dan tepat, menjalani taaruf dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam, dan persiapan mental serta materi. Dalam tulisan ini akan dinukil penjelasan dari kitab Manbaussaadah karya Dr. Faqih Abdul Qadir mengenai bekal dan persiapan menuju pernikahan.

Namun diantara persiapan tersebut, bekal yang terpenting adalah kepatuhan pada nilai-nilai moralitas atau taqwa (QS. Al-baqarah: 197). Karena dengan sikap tersebut, dapat menghindarkan diri dari sifat dhalim terhadap diri sendiri, tidak mudah menyakiti pasangan, serta membangun rumah tangga dengan relasi yang bahagia dan membahagiakan.

Dalam kitab Manbaussaadah karya Dr. Faqih Abdul Qadir sebagaimana dijelaskan oleh Nyai. Yulianti Mutmainnah bahwa bekal dan persiapan sebelum pernikahan adalah sebagai berikut:

Pertama, taaruf. Yaitu saling mengenal antara satu dengan yang lainnya. Baik dengan calon pasangan yang dikenalkan oleh orang lain, atau dengan pasangan berdasarkan pilihannya sendiri. Meskipun taaruf tersebut didasarkan pada perjodohan, maka ayah tidak diperkenankan memaksa anak perempuannnya untuk menikahi laki-laki pilihannya dengan paksaan.

Pendapat ini diperkuat dengan pendapat Ibnu Qayyim al-Jauzi, tentang larangan memaksa wanita menikah dengan laki-laki yang tidak disukai.

Begitupula dengan pihak laki-laki, tidak diperkenankan untuk dipaksa menikah dengan perempuan yang ia kehendaki. Maka taaruf disini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kedua pasangan memang benar-benar saling menghendaki. Karena harus diawali dengan saling ridho, maka Dr. Faqih Abdul Qadir dalam kitabnya menegaskan bahwa hak saling melihat harus dilakukan oleh calon mempelai, bukan diwakilkan.

Pun jika diawali dengan perjodohan, harus dipastikan bahwa keduanya menyetujui perjodohan tersebut. Bukan karena perjodohan yang tidak disukai. Jika selama taaruf sudah sama-sama menyetujui dan ada kecocokan, maka dilanjutkan pada tahap kedua.

Baca Juga:  Etika Makan yang Perlu Diajarkan kepada Anak

Kedua, khitbah. Tahapan ini lebih serius dibanding dengan tahapan sebelumnya. Dalam tahapan ini, kedua belah pihak sudah mulai membuat kesepakatan-kesepakatan yang sekiranya akan dijalankan keduanya selama rumah tangga. Kedua belah pihak juga harus menceritakan segala yang berkaitan dengan dirinya kepada pasangannya. Tidak ada yang ditutupi, dan harus berdasarkan kejujuran.

Nyai. Yulianti Mutmainnah menambahkan bahwa kesepakatan yang spesifik sekalipun bisa dilakukan dalam tahap ini. Seperti menyepakati jumlah anak, penggunaan alat kontrasepsi, bagaimana pengaturan jarak anak, pembagian urusan domestic dan publik, serta kesepakatan lainnya.

Jika dalam masa khitbah sudah ditemukan kesepakatan antar kedua pasangan, maka berlaku ketentuan-ketentuan khitbah. Antara lain, tidak boleh menerima khitbah dari laki-laki lain, dan bagi pihak laki-laki tidak boleh melakukan khitbah pada wanita lain. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari.

Namun perlu digarisbawahi bahwa meskipun khitbah sudah disepakati dan diterima, namun keduanya belum halal sebagaimana pasangan suami istri. Maka tidak diperbolehkan untuk melakukan hal-hal yang dapat memicu pada perbuatan zina.

Ketiga, perjanjian perkawinan. Dalam kitab Manbaussa’adah karya Dr. Faqih Abdul Qadir, perjanjian perkawinan tidak masuk dalam pendahuluan nikah. Namun Nyai. Yulianti Mutmainnah menambahkan perjanjian perkawinan sebagai salah satu hal yang harus dilakukan oleh kedua mempelai. Hal ini disebabkan karena perkembangan social, dan budaya masyarakat yang menuntut adanya sebah perjanjian perkawinan untuk kemaslahatan.

Perjanjian perkawinan adalah sebuah perjanjian yang dibuat secara legal didepan pejabat yang berwenang. Materi yang disepakati tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, secara spesifik mengatur mengenai pemisahan harta. Misal, selama menjalani perkawinan kemudian muncul sebuah konflik pembagian harta gono-gini maupun utang piutang, maka satu pihak tidak akan membebani pihak yang lainnya.

Baca Juga:  Manfaat Surat Maryam Bagi Ibu Hamil

Perjanjian pemisahan harta ini perlu dilakukan jika kedua belah pihak sama-sama bekerja, atau memiliki suatu bisnis yang dikelola dengan modal dari salah satu pihak.

Terutama bagi pasangan yang menikah dengan TKI atau TKW, maka edukasi mengenai perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan ini perlu untuk dilakukan. Mengingat banyaknya kasus perebutan harta gono gini bagi mereka saat ini. Bisa juga menyepakati perjanjian lain seperti membuat kesepakatan jika suami tiba-tiba berpoligami, istri selingkuh, muncul ketidakjujuran dan konsekwensi yang harus dijalani jika melanggar perjanjian tersebut.

Namun sebagai masyarakat dengan budaya ketimuran, perjanjian perkawinan memang dianggap kurang etis. Karena sudah membayangkan hal-hal yang buruk sebelum melangkah pada kebaikan. Padahal sebenarnya jika dipahami, perjanjian perkawinan justru memastikan kedua belah pihak mampu menjaga komitmen dan menjaga rumah tangganya dengan baik.

Sehingga mampu meminimalisir konflik yang mungkin muncul dalam selama menjalani rumah tangga kedepannya.
Demikian penjelasan mengenai bekal dan persiapan yang harus dijalani seseorang sebelum menuju jenjang pernikahan.

Selama proses panjang ini, pihak laki-laki maupun perempuan harus menyepakati dan menjalani keseluruhan tahapan. Komunikasi yang intensif harus dilakukan keduanya, untuk memastikan bahwa mereka memiliki pasangan yang se- frekwensi.

Hal ini perlu dilakukan dengan melibatkan keduanya karena pasangan tersebutlah yang kelak menjadi pasangan suami istri. Tidak diperkenankan mewakilkan keputusan kepada orang lain tanpa bertanya pada kedua calon. Dengan menumbuhkan kesadaran untuk menerapkan prinsip kesalingan sebelum menjalani rumah tangga, diharapkan muncul kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak guna menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Rekomendasi

Trend Lamaran Masa Kini Trend Lamaran Masa Kini

Trend Lamaran Masa Kini, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Amalan yang Disunahkan saat Melamar Calon Istri

cincin tunangan cincin tunangan

Benarkah Cincin Tunangan Bid’ah dan Haram?

Ditulis oleh

Dosen IAIN Ponorogo. Minat kajian Hukum, gender, dan perdamaian.

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect