Ikuti Kami

Kajian

Zakat di Tanah Rantau Dengan Zakat di Kampung Halaman, Mana Yang Lebih Baik?

kepemilikan aset kripto dizakati
Gambar: Freepik.

BincangMuslimah.Com – Zakat adalah salah satu rukun Islam yang menjadi kewajiban bagi tiap muslim. Utamanya zakat fitrah yang dilaksanakan tiap bulan Ramadhan. Selain sebagai bentuk penghambaan kepada Allah, zakat juga merupakan ibadah yang bersifat sosial, menjunjung perbaikan ekonomi. Hal yang seringkali dilematis adalah saat calon penunai zakat merasa bingung, untuk melakukan zakat di tanah rantau atau di kampung halaman saja saat ia melaksanakan hari raya?

Sebelum menemukan jawaban itu, mari kita tengok firman Allah tentang perintah zakat. Terdapat banyak sekali perintah zakat dalam Alquran yang biasanya dibarengin dengan perintah shalat. Di antaranya pada surat al-Baqoroh ayat 43:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Artinya: Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.

Begitu juga dalam surat an-Nisa ayat 162:

لٰكِنِ الرَّاسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُوْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَالْمُقِيْمِيْنَ الصَّلٰوةَ وَالْمُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَالْمُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ اُولٰۤىِٕكَ سَنُؤْتِيْهِمْ اَجْرًا عَظِيْمًا

Artinya:  Tetapi orang-orang yang ilmunya mendalam di antara mereka, dan orang-orang yang beriman, mereka beriman kepada (Al-Qur’an) yang diturunkan kepadamu (Muhammad), dan kepada (kitab-kitab) yang diturunkan sebelummu, begitu pula mereka yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat dan beriman kepada Allah dan hari kemudian. Kepada mereka akan Kami berikan pahala yang besar.

Begitu juga dalam sebuah hadis mengenai zakat, terutama zakat fitrah:

عن ابنِ عُمَرَ رَضِيَ الله تعالى عنهما قال: فرَض رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم زكاةَ الفطرِ صاعًا من تمرٍ، أو صاعًا من شَعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذَّكَرِ والأنثى، والصَّغيرِ والكَبيرِ مِنَ المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبل خُروجِ النَّاسِ إلى الصَّلاة

Baca Juga:  Apakah Masturbasi Membatalkan Puasa?

Artinya: Dari Ibnu Umar R.A berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ dari (sejenis) gandum kepada budak atau orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kaum muslim. Dan Rasulullah memerintahkannya untuk memberikannya sebelum orang-orang keluar pergi melaksanakan shalat Id. (HR. Bukhari)

Dan beberapa dalil lainnya yang menyebutkan tentang kewajiban menunaikan zakat. Kembali ke pertanyaan semula, mana yang lebih baik antara menunaikan zakat di tanah rantau tempat mencari nafkah atau di kampung halaman? Sedangkan seperti yang kita ketahui bahwa salah satu ikhtiyar manusia mencari nafkah adalah pergi ke luar daerahnya. Terkadang mereka justru menghabiskan banyak waktu di tanah rantau ketimbang daerah kelahiran. Dan hanya pulang kampung saat hari raya untuk berkumpul bersama sanak saudara.

Mengenai hal ini, Syekh Wahbah Zuhaili mengerucutkan masalah ini kepada hal di mana harta sumber mengeluarkan zakat itu berada. Artinya, yang dimaksud dengan wilayah utama adalah wilayah ia mencari sumber nafkah atau penghidupan. Ada dua pendapat dari berbagai ulama, yaitu tidak boleh mengalihkan pemberian zakat di luar wilayah sumber penghasilan, dan pendapat lainnya boleh.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu merangkum pendapat berbagai ulama. Ulama Mazhab Hanafi menghukumi makruh tanzih mengalihkan pendistribusian zakat ke luar wilayah sumber penghasilan, kecuali jika ia mengalihkan zakatnya kepada kerabatnya atau kepada golongan yang lebih membutuhkan. Atau juga mengalihkan zakatnya ke wilayah muslim dari dar al-harb (wilayah perang). Atau karena ingin menyegerakan membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Kebolehan mengalihkan pemberian zakat ke luar wilayah sumber penghasilan atau harta karena hal-hal tersebut yang tujuan dan kemaslahatannya lebih nyata.

Baca Juga:  Anjuran Healing dalam Islam

Sedangkan ulama Mazhab Maliki tidak membolehkan pengalihan zakat melebihi jarak safar, 89 kilometer dari wilayah sumber penghasilan. Akan tetapi, sama halnya dengan pendapat ulama Mazhab Hanafi, ulama Mazhab Maliki membolehkan dengan pengecualian pengalihan zakat diarahkan kepada yang lebih membutuhkan.

Adapun ulama Mazhab Syafi’i melarang pengalihan zakat. Wajib bagi pemberi zakat untuk menunaikan zakatnya di wilayah sumber penghasilannya. Adapun jika tidak ditemukan golongan yang berhak menerima zakat dari delapan golongan, maka pengalihannya ke wilayah terdekatnya dan seterunsya.

Dan ulama mazhab Hanbali tidak membolehkan mengalihkan pemberian zakat ke luar wilayah sumber penghasilan melebihi jarak safar, senada dengan pendapat ulama Mazhab Maliki, bahkan mereka menghukumi haram.

Jika kita melihat perbedaan pendapat dari keempat mazhab ini, ditarik kesimpulan bahwa hukum asal mendistribusikan zakat di luar wilayah mencari nafkah atau di luar tanah rantau tidak diperbolehkan. Kebolehan tersebut berlaku jika ada kemaslahatan yang nyata. Sebab esensi utama menunaikan zakat adalah membantu memangkas kesenjangan ekonomi dan pemberian kepada orang fakir. Atau jika memang melaksanakan Ramadhan penuh di kampung halaman karena sudah terlanjur mudik sebelum Ramadhan maka disilakan menunaika zakat di kampung halaman. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

keutamaan sedekah bulan ramadhan keutamaan sedekah bulan ramadhan

Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Keutamaan I’tikaf Masjid Istimewa Keutamaan I’tikaf Masjid Istimewa

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect