Ikuti Kami

Kajian

Bagi Musafir, Sebaiknya Puasa Saja Atau Tidak?

sakit safar tidak puasa

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukhsoh atau keringanan bagi musafir adalah tidak berpuasa di bulan Ramadhan tapi wajib mengqadha waktu lain. Tapi ada beberapa ketentuan puasa Ramadhan bagi musafir dan beberapa syarat yang membolehkannya untuk tidak berpuasa. Dalam menjalankan rukhsos ini bagi musafir, sebaiknya puasa saja atau tidak?

Setelah memahami ketentuan berpuasa bagi musafir, Syekh Wahbab Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu membahas perbedaan ulama mengenai rukhsoh puasa Ramadhan bagi musafir. Beliau menerangkan mana yang lebih utama antara mengambil rukhsoh lalu mengqadha di hari lain atau tetap berpuasa.

Menurut ulama Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpuasa jauh lebih utama jika tidak berisiko bagi musafir. Atau kalau dalam mazhab Hanafi, keutamaan tetap berpuasa adalah musafir yang bukan melakukan perjalanan untuk niaga. Artinya, jika musafir melakukan perjalanan untuk berniaga sebagai ikhtiyar mencari nafkah, maka sebaiknya tidak berpuasa. Bahkan mayoritas ulama sepakat jika berpuasa membahayakan kesehatannya, maka puasa menjadi haram dan wajib untuk membatalkannya.

Dalil keutamaan tetap berpuasa bagi musafir selama tidak berisiko akan kesehatannya berpijak pada surat Albaqoroh ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Secara umum, ulama memahami bahwa teks ini mengarah pada keutamaan untuk tetap berpuasa bagi orang-orang yang disebutkan, salah satunya adalah musafir. Adapun ulama Mazhab Hanbali justru mensunnahkan untuk tidak berpuasa saat melakukan perjalanan yang telah menempuh jarak safar, yaitu 89 kilometer. Walaupun tidak merasa berat jika meneruskan untuk berpuasa.

Baca Juga:  Benarkah Berenang Membatalkan Puasa?

Mereka merujuk pada hadis Rasulullah melalui periwayatan sahabat Jabir bin Abdullah:

 كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا وَرَجُلا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ فَقَالُوا : صَائِمٌ. فَقَالَ : لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ .

Artinya:  Suatu saat Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Lalu beliau melihat kerumunan dan seseorang yang sedang dipayungi. Beliau bertanya: “Ada apa?” Mereka menjawab: “Orang ini sedang berpuasa.” Maka beliau bersabda: “Bukan merupakan suatu kebaikan berpuasa dalam safar.”(HR. Bukhari & Muslim)

Hadis ini dipahami oleh ulama Mazhab Hanbali sebagai keutamaan untuk berbuka bagi musafir apapun kondisinya, berbeda dengan ulama mayoritas lainnya.

Tapi, pada abad 21 ini, mode transportasi yang sudah berkembang tentu sudah sangat memudahkan perjalanan ke tempat manapun. Baik sudah meringkas waktu dan juga kesulitan. Artinya, tentu jarang ditemukan kepayahan saat perjalanan. Terlebih, bagi perjalanan yang ditempuh kurang dari 24 jam. Jika merujuk pada pendapat ulama tiga mazhab, maka puasa adalah lebih baik. Jika perjalanan sampai bermalam, sebagai syarat kebolehan tidak berpuasa bagi musafir, dan ditemukan kesulitan serta risiko jika tetap berpuasa maka sebaiknya mengambil rukhsoh saja. wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Aisyah binti Saad bin Abi Waqqash : Tabi’in Perempuan yang Menjadi Guru Para Ulama

Muslimah Talk

Hari Guru Nasional: Urgensi Guru Sebagai Pendidik Generasi Bangsa Hari Guru Nasional: Urgensi Guru Sebagai Pendidik Generasi Bangsa

Hari Guru Nasional: Urgensi Guru Sebagai Pendidik Generasi Bangsa

Khazanah

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect