Ikuti Kami

Kajian

Bagi Musafir, Sebaiknya Puasa Saja Atau Tidak?

sakit safar tidak puasa

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukhsoh atau keringanan bagi musafir adalah tidak berpuasa di bulan Ramadhan tapi wajib mengqadha waktu lain. Tapi ada beberapa ketentuan puasa Ramadhan bagi musafir dan beberapa syarat yang membolehkannya untuk tidak berpuasa. Dalam menjalankan rukhsos ini bagi musafir, sebaiknya puasa saja atau tidak?

Setelah memahami ketentuan berpuasa bagi musafir, Syekh Wahbab Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu membahas perbedaan ulama mengenai rukhsoh puasa Ramadhan bagi musafir. Beliau menerangkan mana yang lebih utama antara mengambil rukhsoh lalu mengqadha di hari lain atau tetap berpuasa.

Menurut ulama Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpuasa jauh lebih utama jika tidak berisiko bagi musafir. Atau kalau dalam mazhab Hanafi, keutamaan tetap berpuasa adalah musafir yang bukan melakukan perjalanan untuk niaga. Artinya, jika musafir melakukan perjalanan untuk berniaga sebagai ikhtiyar mencari nafkah, maka sebaiknya tidak berpuasa. Bahkan mayoritas ulama sepakat jika berpuasa membahayakan kesehatannya, maka puasa menjadi haram dan wajib untuk membatalkannya.

Dalil keutamaan tetap berpuasa bagi musafir selama tidak berisiko akan kesehatannya berpijak pada surat Albaqoroh ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Secara umum, ulama memahami bahwa teks ini mengarah pada keutamaan untuk tetap berpuasa bagi orang-orang yang disebutkan, salah satunya adalah musafir. Adapun ulama Mazhab Hanbali justru mensunnahkan untuk tidak berpuasa saat melakukan perjalanan yang telah menempuh jarak safar, yaitu 89 kilometer. Walaupun tidak merasa berat jika meneruskan untuk berpuasa.

Baca Juga:  Bolehkah Menyerahkan Zakat Kepada Anggota Keluarga?

Mereka merujuk pada hadis Rasulullah melalui periwayatan sahabat Jabir bin Abdullah:

 كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا وَرَجُلا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ فَقَالُوا : صَائِمٌ. فَقَالَ : لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ .

Artinya:  Suatu saat Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Lalu beliau melihat kerumunan dan seseorang yang sedang dipayungi. Beliau bertanya: “Ada apa?” Mereka menjawab: “Orang ini sedang berpuasa.” Maka beliau bersabda: “Bukan merupakan suatu kebaikan berpuasa dalam safar.”(HR. Bukhari & Muslim)

Hadis ini dipahami oleh ulama Mazhab Hanbali sebagai keutamaan untuk berbuka bagi musafir apapun kondisinya, berbeda dengan ulama mayoritas lainnya.

Tapi, pada abad 21 ini, mode transportasi yang sudah berkembang tentu sudah sangat memudahkan perjalanan ke tempat manapun. Baik sudah meringkas waktu dan juga kesulitan. Artinya, tentu jarang ditemukan kepayahan saat perjalanan. Terlebih, bagi perjalanan yang ditempuh kurang dari 24 jam. Jika merujuk pada pendapat ulama tiga mazhab, maka puasa adalah lebih baik. Jika perjalanan sampai bermalam, sebagai syarat kebolehan tidak berpuasa bagi musafir, dan ditemukan kesulitan serta risiko jika tetap berpuasa maka sebaiknya mengambil rukhsoh saja. wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

alat bantu pernapasan puasa alat bantu pernapasan puasa

Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

hukum transfusi darah puasa hukum transfusi darah puasa

Hukum Transfusi Darah saat Puasa

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect