Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Perempuan Hamil dan Menyusui yang Tak Mampu Puasa Ramadan Versi Empat Mazhab

Menggunakan alat kontrasepsi, Perempuan hamil dan menyusui, perempuan hendak melahirkan di
perempuan hendak melahirkan di

BincangMuslimah.Com- Sebentar lagi akan datang bulan yang paling dinanti-nantikan umat Muslim di seluruh dunia, yakni bulan suci Ramadan. Di bulan bulan yang penuh berkah ini, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa. Saat puasa, seseorang harus menahan lapar dan haus setidaknya selama 13 jam. Hal ini akan sangat berat bagi mereka yang sedang hamil atau menyusui, lalu bagaimana pandangan fikih mengenai hal yang demikian? Bolehkah bagi mereka untuk tidak berpuasa dan apa konsekuensinya?

Pakar ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih dari Universitas Damaskus, yakni Syekh Wahbah al-Zuhaily menyebutkan ada sembilan keadaan yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa yaitu ketika hamil, menyusui, dipaksa orang lain, bepergian, sakit, jihad, sangat lapar, sangat haus dan tua renta. (Syekh Wahbah al-Zuhahaily, Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Juz 3, Hal 71)

Menurut beliau perempuan hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, apabila mereka khawatir akan terjadi mudarat terhadap dirinya atau anaknya, semisal akan lemahnya kecerdasan, meninggal dunia atau sakit. “Kekhawatiran ini harus berdasarkan praduga kuat dari pengalaman sebelumnya atau informasi seorang dokter muslim yang mahir lagi adil. (Syekh Wahbah al-Zuhahaily, Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Juz 3, Hal 78)

Dalil dibolehkanya mereka untuk tidak berpuasa adalah hadis nabi Muhammad SAW riwayat Anas bin Malik al-Kabiy :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ الْكَعْبِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ ، وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ }

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menggugurkan kewajiban puasa dan separuh sholat bagi musafir, dan menggugurkan kewajiban puasa bagi perempuan yang hamil dan menyusui.” (Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Syaukani, Nail al-Athar Syarh Muntaqa al-Ahbar, Jus 4, Hal 313)

Baca Juga:  Lima Hal yang Sunnah Dilakukan Saat Berpuasa

Namun ulama berbeda pendapat tentang konsekuensi bagi keduanya saat tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadan terkait kewajiban qadha puasa atau membayar fidyah, setidaknya ada 4 pendapat yang disebutkan oleh Imam Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayat al-Mujtahid sebagaimana berikut :

Pertama, menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA, perempuan yang hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dan hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa harus meng-qadha puasa yang telah ditinggalkan, berdasarkan firman Allah: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin.”( Q.S. al-Baqarah; 184).

Kedua, menurut Imam Abu Hanifah keduanya boleh tidak berpuasa namun diwajibkan meng-qadha tanpa harus membayar fidyah. Beliau menyamakan keduanya dengan orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit.

Ketiga, ulama Syafii dan Hanbali memerinci konsekuensi dari keduanya. Jika mereka khawatir terhadap anaknya maka mereka boleh tidak berpuasa tetapi setelah itu mereka wajib mengqadha dan membayar fidyah. Kemudian Jika keduanya hawatir akan dirinya sendiri atau khawatir dirinya dan anaknya maka hanya wajib mengqadha puasanya saja.

Mereka memerinci demikian karena memandang sisi yang memang berbeda, yakni saat perempuan khawatir akan dirinya berarti dia sama dengan orang sakit. namun jika khawatir akan kesehatan anaknya, maka ia dikiaskan dengan orang yang sehat, karena secara fisik memang sehat. Sementara kebolehan tidak berpuasa merupakan sebab lain di luar dirinya

Keempat, ulama Maliki berpendapat bahwa perempuan hamil yang tidak berpuasa, maka diwajibkan mengqadha puasanya saja, sementara perempuan yang menyusui diwajibkan mengqadha dan membayar fidyah. Mereka berpendapat seperti itu sebab menyamakan ibu hamil dengan orang sakit, sementara ibu menyusui disamakan dengan orang sehat.

Baca Juga:  Apakah Sikat Gigi Bisa Menggantikan Siwak?

Menurut Imam Ibnu Rusyd pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Abu Hanifah yang mewajibkan meqadha saja, sebab ketidakmampuan berpuasa bagi perempuan yang hamil dan menyusui bersifat sementara sama halnya dengan orang yang sedang sakit. (Imam Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, Juz 1, Hal 240).
WaWallahu alam bisshawab.

Rekomendasi

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

keberkahan orang makan sahur keberkahan orang makan sahur

Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

Pesan Stiker Makanan Puasa Pesan Stiker Makanan Puasa

Hukum Kirim Pesan Stiker Makanan Saat Puasa

Lupa Niat Puasa Ramadhan Lupa Niat Puasa Ramadhan

Bagaimana Jika Lupa Niat Puasa Ramadhan? Begini Pendapat 4 Mazhab!

Ditulis oleh

Mahasiswa di Universitas Ibrahimy Situbondo Jawa Timur, Pengajar di SDN CILONGOK 01 tegal dan Aktivis IPPNU tegal Jawa tengah

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect