Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Seorang Perempuan Ketika hendak Melahirkan

Menggunakan alat kontrasepsi, Perempuan hamil dan menyusui, perempuan hendak melahirkan di
perempuan hendak melahirkan di

BincangMuslimah.Com – Dalam proses melahirkan, biasanya seorang perempuan mengalami kontraksi dan pembukaan dari jauh waktu sebelum melahirkan. Belum lagi pembukan-pembukaan mulut vagina yang terjadi bertahap juga membutuhkan waktu yang tak sebentar. Keadaan yang dialami oleh perempuan ini tentunya melewati beberapa waktu shalat sampai ia kehilangan kesempatan untuk shalat. Dalam keadaan demikian bolehkah perempuan tersebut mengqadha shalatnya?

Islam telah mengatur qadha dalam shalat, yaitu melaksanakan kewajiban ibadah di luar waktu shalat. Sedangkan ada juga i’adah, yaitu mengulang shalat di luar waktu setelah melaksanakan kewajiban pada waktunya. Islam memang memerintahkan muslim untuk melaksanakan shalat pada waktunya, kecuali jika memiliki udzur atau penghalang. Sebab Allah telah memerintahkan shalat sebagai kewajiban setiap individu muslim:

فَإِذَا قَضَيۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمۡۚ فَإِذَا ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا

Artinya: Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa: 103)

Siapapun yang menunda waktu shalat karena udzur syar’i, ia  tak berdosa. Seperti takut akan serangan musuh, takut nyawa anaknya tak selamat saat menghadapi hal yang urgen, atau takut segera melahirkan. Apabila sampai kehabisan waktu shalat, maka ia wajib mengqadhanya atau menggantinya.

Pernah suatu hari Rasulullah melakukan qadha shalat karena kondisi perang Khandaq yang berkecamuk sehingga tidak sempat melaksanakan shalat fardhu. Sampai tiba waktu malam, Rasulullah memerintahkan Bilal untuk azan dan melaksanakan shalat-shalat yang tertinggal. Begini lengkapnya:

Baca Juga:  5 Hadis tentang Keutamaan Berwudhu, Apa Saja Itu?

قال إبن مسعود: إن المشركين شغلوا رسول الله عن أربع صلوات يوم الخندق حتى ذهب من الليل ما شاء الله فأمر بلالا فأذن ثم أقام فصلى الظهر ثم أقام فصلى العصر ثم أقام فصلى المغرب ثم أقام فصلى العشاء (رواه الترمذي والنسائي وأحمد)

Artinya: Ibnu Mas’ud berkata: sesungguhnya kaum musyrikin menyibukkan Rasulullah dari empat kali shalat pada hari perang Khandaq sehingga sampai pada waktu malam atas kehendak Allah. Kemudian Rasullah memerintahkan Bilal untuk azan kemudian iqomah, lalu (Rasul dan pasukan muslim) melaksanakan shalat zuhur, kemudian Bilal iqomah, lalu shalat Ashar, kemudian Bilal Iqomah lalu melaskanakan shalat maghrib, kemudian Bilal Iqomah lalu melaksanakan shalat isya. (HR.Tirmizi, an-Nasa’i, dan Ahmad)

Hadis ini dijadikan pijakan dalil bagi beberapa ulama tentang kebolehan shalat qadha. Meskipun kritikan dari Tirmizi bahwa hadis ini tidak bermasalah pada periwayatan hadisnya kecuali pada Abu Ubaidah. Kita bisa melihat, kebolehan shalat qadha diperuntukkan bagi seseorang yang terkena uzur syar’i.

Syekh Wahbah Zuhaili juga memasukkan kondisi melahirkan menjadi salah satu uzur syar’i dibolehkannya mengqadha shalat. Hal itu tercantum dalam kitabnya  Mausu’atun al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah. Sehingga saat perempuan hendak melahirkan shalat kebolehan mengqadha shalat bisa ia ambil.

Rekomendasi

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah

Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah

rumah tangga ibu pekerja rumah tangga ibu pekerja

Perempuan Harus Menjadi Pembelajar

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect