Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Seorang Perempuan Ketika hendak Melahirkan

Menggunakan alat kontrasepsi, Perempuan hamil dan menyusui, perempuan hendak melahirkan di
perempuan hendak melahirkan di

BincangMuslimah.Com – Dalam proses melahirkan, biasanya seorang perempuan mengalami kontraksi dan pembukaan dari jauh waktu sebelum melahirkan. Belum lagi pembukan-pembukaan mulut vagina yang terjadi bertahap juga membutuhkan waktu yang tak sebentar. Keadaan yang dialami oleh perempuan ini tentunya melewati beberapa waktu shalat sampai ia kehilangan kesempatan untuk shalat. Dalam keadaan demikian bolehkah perempuan tersebut mengqadha shalatnya?

Islam telah mengatur qadha dalam shalat, yaitu melaksanakan kewajiban ibadah di luar waktu shalat. Sedangkan ada juga i’adah, yaitu mengulang shalat di luar waktu setelah melaksanakan kewajiban pada waktunya. Islam memang memerintahkan muslim untuk melaksanakan shalat pada waktunya, kecuali jika memiliki udzur atau penghalang. Sebab Allah telah memerintahkan shalat sebagai kewajiban setiap individu muslim:

فَإِذَا قَضَيۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمۡۚ فَإِذَا ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا

Artinya: Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa: 103)

Siapapun yang menunda waktu shalat karena udzur syar’i, ia  tak berdosa. Seperti takut akan serangan musuh, takut nyawa anaknya tak selamat saat menghadapi hal yang urgen, atau takut segera melahirkan. Apabila sampai kehabisan waktu shalat, maka ia wajib mengqadhanya atau menggantinya.

Pernah suatu hari Rasulullah melakukan qadha shalat karena kondisi perang Khandaq yang berkecamuk sehingga tidak sempat melaksanakan shalat fardhu. Sampai tiba waktu malam, Rasulullah memerintahkan Bilal untuk azan dan melaksanakan shalat-shalat yang tertinggal. Begini lengkapnya:

Baca Juga:  Dr. Atiyatul Ulya: Kesadaran Emansipasi Perempuan Tumbuh Sejak Masa Nabi

قال إبن مسعود: إن المشركين شغلوا رسول الله عن أربع صلوات يوم الخندق حتى ذهب من الليل ما شاء الله فأمر بلالا فأذن ثم أقام فصلى الظهر ثم أقام فصلى العصر ثم أقام فصلى المغرب ثم أقام فصلى العشاء (رواه الترمذي والنسائي وأحمد)

Artinya: Ibnu Mas’ud berkata: sesungguhnya kaum musyrikin menyibukkan Rasulullah dari empat kali shalat pada hari perang Khandaq sehingga sampai pada waktu malam atas kehendak Allah. Kemudian Rasullah memerintahkan Bilal untuk azan kemudian iqomah, lalu (Rasul dan pasukan muslim) melaksanakan shalat zuhur, kemudian Bilal iqomah, lalu shalat Ashar, kemudian Bilal Iqomah lalu melaskanakan shalat maghrib, kemudian Bilal Iqomah lalu melaksanakan shalat isya. (HR.Tirmizi, an-Nasa’i, dan Ahmad)

Hadis ini dijadikan pijakan dalil bagi beberapa ulama tentang kebolehan shalat qadha. Meskipun kritikan dari Tirmizi bahwa hadis ini tidak bermasalah pada periwayatan hadisnya kecuali pada Abu Ubaidah. Kita bisa melihat, kebolehan shalat qadha diperuntukkan bagi seseorang yang terkena uzur syar’i.

Syekh Wahbah Zuhaili juga memasukkan kondisi melahirkan menjadi salah satu uzur syar’i dibolehkannya mengqadha shalat. Hal itu tercantum dalam kitabnya  Mausu’atun al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah. Sehingga saat perempuan hendak melahirkan shalat kebolehan mengqadha shalat bisa ia ambil.

Rekomendasi

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Bagaimana Citra Perempuan Ideal dalam Alquran?

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect