Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Seorang Perempuan Ketika hendak Melahirkan

Menggunakan alat kontrasepsi, Perempuan hamil dan menyusui, perempuan hendak melahirkan di
perempuan hendak melahirkan di

BincangMuslimah.Com – Dalam proses melahirkan, biasanya seorang perempuan mengalami kontraksi dan pembukaan dari jauh waktu sebelum melahirkan. Belum lagi pembukan-pembukaan mulut vagina yang terjadi bertahap juga membutuhkan waktu yang tak sebentar. Keadaan yang dialami oleh perempuan ini tentunya melewati beberapa waktu shalat sampai ia kehilangan kesempatan untuk shalat. Dalam keadaan demikian bolehkah perempuan tersebut mengqadha shalatnya?

Islam telah mengatur qadha dalam shalat, yaitu melaksanakan kewajiban ibadah di luar waktu shalat. Sedangkan ada juga i’adah, yaitu mengulang shalat di luar waktu setelah melaksanakan kewajiban pada waktunya. Islam memang memerintahkan muslim untuk melaksanakan shalat pada waktunya, kecuali jika memiliki udzur atau penghalang. Sebab Allah telah memerintahkan shalat sebagai kewajiban setiap individu muslim:

فَإِذَا قَضَيۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمۡۚ فَإِذَا ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا

Artinya: Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa: 103)

Siapapun yang menunda waktu shalat karena udzur syar’i, ia  tak berdosa. Seperti takut akan serangan musuh, takut nyawa anaknya tak selamat saat menghadapi hal yang urgen, atau takut segera melahirkan. Apabila sampai kehabisan waktu shalat, maka ia wajib mengqadhanya atau menggantinya.

Pernah suatu hari Rasulullah melakukan qadha shalat karena kondisi perang Khandaq yang berkecamuk sehingga tidak sempat melaksanakan shalat fardhu. Sampai tiba waktu malam, Rasulullah memerintahkan Bilal untuk azan dan melaksanakan shalat-shalat yang tertinggal. Begini lengkapnya:

Baca Juga:  Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

قال إبن مسعود: إن المشركين شغلوا رسول الله عن أربع صلوات يوم الخندق حتى ذهب من الليل ما شاء الله فأمر بلالا فأذن ثم أقام فصلى الظهر ثم أقام فصلى العصر ثم أقام فصلى المغرب ثم أقام فصلى العشاء (رواه الترمذي والنسائي وأحمد)

Artinya: Ibnu Mas’ud berkata: sesungguhnya kaum musyrikin menyibukkan Rasulullah dari empat kali shalat pada hari perang Khandaq sehingga sampai pada waktu malam atas kehendak Allah. Kemudian Rasullah memerintahkan Bilal untuk azan kemudian iqomah, lalu (Rasul dan pasukan muslim) melaksanakan shalat zuhur, kemudian Bilal iqomah, lalu shalat Ashar, kemudian Bilal Iqomah lalu melaskanakan shalat maghrib, kemudian Bilal Iqomah lalu melaksanakan shalat isya. (HR.Tirmizi, an-Nasa’i, dan Ahmad)

Hadis ini dijadikan pijakan dalil bagi beberapa ulama tentang kebolehan shalat qadha. Meskipun kritikan dari Tirmizi bahwa hadis ini tidak bermasalah pada periwayatan hadisnya kecuali pada Abu Ubaidah. Kita bisa melihat, kebolehan shalat qadha diperuntukkan bagi seseorang yang terkena uzur syar’i.

Syekh Wahbah Zuhaili juga memasukkan kondisi melahirkan menjadi salah satu uzur syar’i dibolehkannya mengqadha shalat. Hal itu tercantum dalam kitabnya  Mausu’atun al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah. Sehingga saat perempuan hendak melahirkan shalat kebolehan mengqadha shalat bisa ia ambil.

Rekomendasi

hadis larangan istri keluar hadis larangan istri keluar

Affirmative Action: Membela atau Mengkritik Kebijakan Pro-Perempuan?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect