Ikuti Kami

Kajian

Menunda Pernikahan, Bolehkah?

menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Setelah kita memahami hukum-hukum menikah yang ternyata diperinci, sekarang kita beranjak pada pertanyaan yang sering terlontar. Bolehkah menunda pernikahan?

Pernikahan merupakan bagian dari sunnah Nabi karena beliau melakukannya. Banyak ayat Alquran dan Hadis yang menganjurkan seorang muslim untuk menikah, sebab di dalamnya mengandung banyak kebaikan dan keberkahan. Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan dari suku yang sejenis agar merasa tentram, aman, dan nyaman. Seperti yang termaktub dalam surat ar-Rum ayat 21 yang berbunyi:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya, ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Dalam Tafsir ar-Razi dijelaskan bahwa Allah menciptakan pasangan dari jenismu sendiri, yaitu manusia agar merasa tentram dan condong hatinya kepada pasangan tersebut. Sedangkan Allah menghadirkan perasaan cinta dan rahmat adalah saat mereka berkumpul dan menghasilkan keturunan.

Begitu juga dalam sebuah Hadis yang sangat masyhur di telinga kita, ia berbunyi:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ” رواه ابن ماجه

Artinya: Dari Aisyah r.a., berkata, Rasulullah saw. Bersabda, “Menikah itu termasuk sunnagku, barang siapa yang tidak melaksanajan sunnahku, maka ia tidak menjadi bagianku (tidak mengikutinya). Dan menikahlah, karena sesungguhnya aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lain. Dan siapapun yang telah memiliki kekayaan, menikahlah. Dan siapa yang belum mampu melakukannya maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa menjadi tameng baginya.” (HR. Ibnu Majah)

Dan masih banyak lagi dalil naqli yang menjelaskan mengenai keutamaan menikah dan keuntungannya.

Baca Juga:  Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Jika seseorang hendak menunda pernikahan tentunya ia memiliki alasan yang beragam. Sebagaimana menyegarakan menikah sehingga ia wajib ataupun sunnah karena sudah memenuhi syarat-syaratnya. Karena Nabipun senantiasa menganjurkan seorang pemuda untuk menikah bila ia merasa telah mampu seperti hadis yang telah disampaikan. Jika belum mampu, tentulah pemuda tersebut diminta untuk berpuasa. Artinya diminta untuk menahan syahwatnya.

Tentu pernikahan bukanlah suatu perkara yang ringan dan keputusan yang bisa diambil secara cepat. Melainkan ia harus melewati beberapa tahapan yang tepat dan juga istikhoroh. Tetapi juga bukan sesuatu yang rumit sekali, sebab Allah tidak mempersulit hambanya.

Jika alasan menunda pernikahan karena belum siap secara mental dan finansial yang cukup maka hal tersebut tidak masalah, asalkan waktunya diisi dengan hal-hal yang produktif dan bermanfaat. Namun jika tidak ditemukan alasan untuk menunda pernikahan melainkan karena masih terus saja bimbang padahal sudah mampu secara finansial dan mental, maka berisitikhorohlah agar Allah senantiasa menuntun hati kita untuk diyakinkan jika memang sudah waktunya. Sebab menikah merupakan ibadah panjang dan ladang keberkahan. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect