Ikuti Kami

Kajian

Akad Salam dalam Transaksi Online

Akad Salam dalam Transaksi Online
Akad Salam dalam Transaksi Online

BincangMuslimah.Com –  Dewasa ini, jual beli online sangat diminati oleh khalayak, di mana pembeli memesan barang yang akan dibeli dari aplikasi online. Jual beli pesanan secara online seperti ini dalam fikih Islam disebut dengan akad salam.

Menurut syariat, akad salam ialah menjual suatu barang yang hanya ditetapkan sifatnya dalam tanggungan penjual. Akad salam dihukumi tidak sah kecuali dengan Ijab dan Qabul. Akad salam sah baik dengan cara kontan (dalam penyerahan barang pesanan) dan juga cara tempo. Jika akad tersebut dimutlakkan, maka status akadnya menjadi kontan.

Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan, akad salam (pesanan) terhadap suatu barang bisa dianggap sah bila memenuhi lima syarat:

Pertama, barang yang dipesan bisa dibatasi sifat yang merupakan letak perbedaan maksud terhadap barang pesanan, sekira dengan penyebutan sifat itu bisa menghilangkan kesamaran (keserupaan). Dan dalam penyebutan sifat sifat, tidak didasarkan atas kelangkaan terhadap wujudnya barang pesanan, seperti memesan berlian yang besar dan memesan sapi  beserta anak-anaknya.

Kedua, barang yang dipesan merupakan, jenis yang tidak bercampur dengan lainnya. Karena itu, salam dihukumi tidak sah terhadap barang yang bercampur dengan beberapa macam jenis campuran yang tidak dapat diketahui secara jelas. Jika dapat diketahui macam-macam yang mencampurinya, maka sah memesannya, seperti roti keju.

Ketiga, barang pesanan itu tidak terkena panasnya api yang dapat merubahnya, yakni barang tersebut dimasukkan ke dalam api untuk dimasak atau lainnya. Jika memasukkannya dalam api maka harus membedakan dan memisahkan barang itu dengan lainnya, semisal memisahkan pesanan madu dengan minyak sapi (sebab api di sini untuk memisahkan air susunya) maka hukum barang yang dipesan adalah sah.

Baca Juga:  Sahkah Melakukan Jual Beli dengan Anak-Anak dalam Undang-undang Hukum Perdata?

Keempat, barang pesanan bukan merupakan perkara yang terlihat mata (saat akad), akan tetapi barang yang berstatus hutang (tanggungan bagi penjual). Jika barang yang dipesan sudah nyata, maka akad tersebut secara pasti bukan salam, dan juga tidak menjadi akad jual beli menurut pendapat yang lebih jelas.

Kelima, barang yang dipesan tidak dari tempat yang tertentu, seperti “aku pesan padamu dengan Dirham ini satu sha’ (empat mud/675 gram) beras dari tumpukan ini.

Kemudian, ada 8 syarat lain mengenai barang yang dipesan, yaitu:

Pertama, barang yang dipesan harus dirincikan jenis dan macamnya dengan sifat sifat yang dapat membedakan nilai harga barang. Seperti contoh; pakaian, hendaknya menyebutkan jenisnya, seperti kapas, katun atau sutra. Contoh lain dengan merincikan macamnya, seperti katun dari Irak. Perlu juga menyebutkan tentang panjang lebarnya, tebal tipisnya, halu,s dan kasar bahannya, dan hal hal yang lain yang dapat diqiyaskan dengan contoh-contoh tersebut.

Kedua, hendaknya ia menuturkan perkiraan barang yang dipesan dengan ukuran atau dari segi takaran di dalam barang yang ditakar, timbangannya dalam barang yang ditimbang, hitungannya dalam barang yang dihitung, ukuran hasta dalam barang yang diukur dengan hasta.

Ketiga, jika akad dengan penerimaan barang pesanan yang tempo, maka orang yang akad pesan itu hendaknya menuturkan batas waktunya. Seperti bulan ini (seumpama Syawal atau Dzulqo’dah). Jika menentukan dalam akad pesanan dengan datangnya seseorang umpamanya, maka akad tersebut tidak sah.

Keempat, barang yang dipesan harus berwujud dan dimiliki penjual saat akad. Artinya barang tersebut bisa diterimakan oleh penjual. Karena itu jika ia memesan barang yang tidak bisa ditemukan setelah sampai batas waktunya, seperti memesan kurma basah di musim kemarau, maka akad seperti ini tidak sah.

Baca Juga:  Menikahi Saudara Sepersusuan Menurut Islam dan Medis

Kelima, menuturkan tempat penyerahan barang pesanan. Jika tempat yang dipergunakan mengerjakan transaksi tidak pantas untuk penyerahan (seperti penerimaan dilakukan di tengah-tengah hutan / laut misalnya). Atau tempat akad yang patut untuk penyerahan, tetapi untuk membawa barang tersebut ketempat penyerahan pasti memerlukan biaya. Kecuali jika akad pesan dan antar sudah satu paket.

Keenam, harga barang yang dipesan harus diketahui dengan kadarnya (jenis dan sifat nya).

Ketujuh, pemesan harus menyerahkan harga barang pesanan kepada penjual di tempat akad sebelum berpisah. Jika mereka berpisah sebelum menerima harga barang maka akad tersebut batal.

Kedelapan, akad harus masih berlangsung hingga barang yang dipesan sampai.

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi agar transaski online atau akad salam bisa dikatakan sah.

Rekomendasi

Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

Praktik Bisnis Reseller dalam Kacamata Hukum Islam

menjual buah masih pohon menjual buah masih pohon

Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

Membeli Minuman Vending Mesin Membeli Minuman Vending Mesin

Bolehkah Membeli Minuman di Vending Mesin?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect