Ikuti Kami

Keluarga

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

suami suara tuhan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pengertian keluarga sakinah erat keitannya dengan makna perkawinan dalam Islam. Perkawinan adalah pertemuan dua hati yang saling melengkapi satu sama lain. Perkawinan mesti dilandasi dengan rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah).

Abdul Muhaimin As’ad dalam buku Risalah Nikah Penuntun Perkawinan (1993) mencatat bahwa setiap calon pasangan suami istri yang akan melangsungkan atau akan membentuk mahligai rumah tangga akan selalu bertujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah.

Apa sebenarnya pengertian keluarga sakinah?
Keluarga sakinah terdiri dari dua suku kata yakni keluarga dan sakinah. Pengertian keluarga adalah masyarakat terkecil, minimal terdiri dari pasangan suami-istri sebagai intinya dan ditambah anak-anak yang dilahirkan sang istri.

Setidak-tidaknya, keluarga adalah sepasang suami-istri. Baik keluarga yang sudah memiliki anak atau belum mempunyai anak. Keluarga yang dimaksud adalah suami-istri yang terbentuk melalui perkawinan.

Ada titik penekanan bernama perkawinan. Apabila tidak melalui perkawinan, maka tidak bisa disebut sebagai keluarga. Perempuan dan laki-laki yang hidup bersama tidak dinamakan keluarga apabila tidak diikat oleh perkawinan.

Perkawinan diperlukan untuk membentuk keluarga, sebagaimana firman Allah Swt. yang telah menjelaskan dalam al-Qur’an dalam surat Ar-Rum (30): 21 sebagai berikut:

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

Ahmad Mubarok menjelaskan dalam buku Nasehat Perkawinan dan Konsep Hidup Keluarga (2006) bahwa dalam ayat tersebut terkandung tiga makna yang dituju oleh sebuah perkawinan. Tiga makna yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Haruskah Memukul Anak Sebagai Bagian dari Pendidikan?  

Pertama, “litaskunu ilaiha” yang berarti “supaya tenang”. Maksudnya adalah supaya perkawinan mampu menyebabkan ketenangan jiwa bagi yang melaksanakannya.

Kedua, “mawaddah” yang memiliki makna “membina rasa cinta”. Akar kata mawaddah adalah wadada yang berarti membara atau menggebu-gebu. Bisa juga berarti meluap tiba-tiba.
Oleh karena itulah, saat pasangan muda rasa cintanya sangat tinggi, maka akan ada rasa cemburu yang begitu dalam.

Sementara itu, apabila rasa sayangnya masih rendah, maka akan banyak terjadi benturan sebab belum mampu mengontrol rasa cinta yang terkadang sangat sulit terkontrol.

Ketiga, “rahmah” yang memiliki arti sayang. Jika ada pasangan muda yang rasa sayangnya demikian rendah sementara rasa cintanya sangat tinggi.
Dalam perjalanan hidup, semakin bertambah usia pasangan, maka kasih sayang akan semakin naik dan mawaddahnya semakin menurun.

Tatkala melihat kakek-kakek dan nenek-nenek yang terlihat mesra berduaan, maka sebenarnya hal tersebut bukan gejolak wujud cinta atau mawaddah. Apa yang ada pada diri mereka adalah sayang yakni rahmah. Tingkatan rasa sayang tersebut tidak mengandung rasa cemburu.

Jika ayat di atas benar-benar dipahami, maka kita akan mengakui bahwa apa yang menjadi idaman dari banyak orang saat ini adalah sama dengan apa yang Allah Swt. dinyatakan sebagai tujuan suami-istri.

Tujuan yang dimaksud adalah adanya ketentraman dalam rumah tangga. Selain ketentraman, ada juga damai serasi dan hidup bersama dalam suasana cinta-mencintai.

Bukankah Islam pun menginginkan bahwa antara suami-istri agar bisa saling percaya, saling menghargai, saling menghormati, saling membantu, dan saling menasehati? Sebab, letak ketentraman bersemayam di dalam hati.[]

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect