Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Mengkafani Jenazah Perempuan dengan Kain Sutra

Hukum Mengkafani Jenazah Perempuan dengan Kain Sutra

BincangMuslimah.Com – Dalam kitab Fathu al-Muin dijelaskan bahwa mengkafani jenazah merupakan fardhu kifayah yang harus dilakukan oleh umat muslim terhadap jenazah yang meninggal. Menurut pendapat yang diunggulkan para ulama, kefardhuan tersebut adalah untuk menutup seluruh badan mayat dengan kafan yang dapat menutup aurat mayat.

Mengkafani jenazah perempuan disunnahkan dengan lima helai kain, yakni cara mengkafani yang paling sempurna untuk  perempuan. Namun jika panjang kain kafan tidak cukup untuk menyediakan lima helai kain untuk jenazah perempuan maka tidak masalah dengan satu helai asal dapat menutupi seluruh aurat.

Hal itu dianggap cukup sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam banyak kitabnya. Yaitu cukup bagi mayat perempuan dikenakan kafan yang dapat menutup seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Namun sunnah di dalamnya ditambah dengan baju yang biasanya dipakai kebaya/baju kurung, penutup kepala kemudian dilapis kain kafan.

Lalu bagaimana jika mengkafani jenazah perempuan dengan kain sutra, apakah boleh?

Syeikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam kitab Fathul Muin, sebaiknya kafan mayit disesuaikan dengan jenis kain yang boleh dipakai semasa hidup si mayat. Karena itu jika selama hidup ia memang memakai kain sutra maka diperbolehkan untuk memakaikannya sebagai kafan. Beliau menjelaskan

ويكفن الميت بما له لبسه حيا فيجزو حرير ومزعفر للمرأة والسبي مع الكراهة

Kafan mayat adalah sesuai dengan jenis kain yang boleh dipakai di waktu hidup. karena itu boleh bagi perempuan dan anak kecil dikafani dengan kain sutrra dan yang dicelupkan dengan za’faran, namun hukumnya makruh

Namun menurut Syeikh Zainuddin al-Malibari, terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hal memakaikan kain sutra untuk perempuan dan anak kecil.

Baca Juga:  Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Pendapat pertama, Imam Ibnu Shalah memberikan fatwa bahwa menutup mayat dengan kain sutra hukumnya haram sebagaimana halnya seorang perempuan menghiasi rumahnya dengan sutra. Namun pendapat tersebut ditentang oleh Imam Jalalu Bulqini dimana ia memperbolehkan hal itu untuk jenazah perempuan dan anak-anak. Pendapat ini lantas dibuat pegangan oleh sebagian ulama besertaan hukum qiyasnya adalah yang pertama. Wallahu’alam bishshawab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect