Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Mengkafani Jenazah Perempuan dengan Kain Sutra

Hukum Mengkafani Jenazah Perempuan dengan Kain Sutra

BincangMuslimah.Com – Dalam kitab Fathu al-Muin dijelaskan bahwa mengkafani jenazah merupakan fardhu kifayah yang harus dilakukan oleh umat muslim terhadap jenazah yang meninggal. Menurut pendapat yang diunggulkan para ulama, kefardhuan tersebut adalah untuk menutup seluruh badan mayat dengan kafan yang dapat menutup aurat mayat.

Mengkafani jenazah perempuan disunnahkan dengan lima helai kain, yakni cara mengkafani yang paling sempurna untuk  perempuan. Namun jika panjang kain kafan tidak cukup untuk menyediakan lima helai kain untuk jenazah perempuan maka tidak masalah dengan satu helai asal dapat menutupi seluruh aurat.

Hal itu dianggap cukup sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam banyak kitabnya. Yaitu cukup bagi mayat perempuan dikenakan kafan yang dapat menutup seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Namun sunnah di dalamnya ditambah dengan baju yang biasanya dipakai kebaya/baju kurung, penutup kepala kemudian dilapis kain kafan.

Lalu bagaimana jika mengkafani jenazah perempuan dengan kain sutra, apakah boleh?

Syeikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam kitab Fathul Muin, sebaiknya kafan mayit disesuaikan dengan jenis kain yang boleh dipakai semasa hidup si mayat. Karena itu jika selama hidup ia memang memakai kain sutra maka diperbolehkan untuk memakaikannya sebagai kafan. Beliau menjelaskan

ويكفن الميت بما له لبسه حيا فيجزو حرير ومزعفر للمرأة والسبي مع الكراهة

Kafan mayat adalah sesuai dengan jenis kain yang boleh dipakai di waktu hidup. karena itu boleh bagi perempuan dan anak kecil dikafani dengan kain sutrra dan yang dicelupkan dengan za’faran, namun hukumnya makruh

Namun menurut Syeikh Zainuddin al-Malibari, terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hal memakaikan kain sutra untuk perempuan dan anak kecil.

Baca Juga:  Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Pendapat pertama, Imam Ibnu Shalah memberikan fatwa bahwa menutup mayat dengan kain sutra hukumnya haram sebagaimana halnya seorang perempuan menghiasi rumahnya dengan sutra. Namun pendapat tersebut ditentang oleh Imam Jalalu Bulqini dimana ia memperbolehkan hal itu untuk jenazah perempuan dan anak-anak. Pendapat ini lantas dibuat pegangan oleh sebagian ulama besertaan hukum qiyasnya adalah yang pertama. Wallahu’alam bishshawab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

Video

Fear of Success pada Perempuan Fear of Success pada Perempuan

Fear of Success pada Perempuan

Muslimah Talk

nabi adam mendapat ampunan nabi adam mendapat ampunan

Kisah Nabi Adam yang Mendapat Ampunan pada Bulan Muharram

Khazanah

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

Video

Connect