Ikuti Kami

Kajian

Metode Tafsir mubadalah: Tekankan Kesalingan Makna dalam Penafsiran

Mubadalah Virtual Class

BincangMuslimah.Com – Mubadalah.id bekerja sama dengan Indonesian Content Creator (ICC), menggelar kelas daring bernama Mubadalah Virtual Class yang diselenggarakan pada 27, 29, dan 30 Oktober 2020. Kelas daring ini diadakan untuk melatih para content creator agar mengedepankan metode tafsir Mubadalah dalam menyajikan tulisan di media, baik yang cetak atau daring maupun di media sosial.

Pelatihan ini diikuti oleh 40 orang, dengan 36 peserta perempuan dan empat diantaranya adalah laki-laki. Acara dimulai dengan pemaparan Fathonah K. Daud, penulis buku Tafsir Ayat-ayat Hukum Keluarga dan Nur Rofiah, dosen program pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta. Keduanya memaparkan tentang betapa pentingnya tafsir progresif untuk keadilan gender dalam Islam yang bisa ditulis dengan metode tafsir mubadalah.

Kelas intensif ini dibimbing langsung oleh Kiai Faqihuddin Abdul Qodir, penggagas metode tafsir mubadalah yang membersamai para peserta dalam mendedah terjemahan ayat al-Qur’an dan hadits dengan metode tafsir mubadalah. Beliau menekankan agar dalam menerjemahkan al-Qur’an dan hadits, kita hendaknya memakai bahasa yang netral, tidak berat sebelah.

Dalam presentasinya, Kiai Faqih menjelaskan tentang tiga hal yang ditekankan dalam metode tafsir mubadalah. Pertama, fokus pada predikat dalam kalimat dan kaitkan dengan prinsip, nilai, dan gagasan dasar. Kedua, menghilangkan subyek dan obyek dalam kalimat. Ketiga, mengungkapkan dalam bentuk yang lebih netral, atau lebih afirmatif kepada keduanya yakni perempuan dan laki-laki.

Selain itu, metode pemaknaan mubadalah mesti didasarkan pada tiga premis dasar. Pertama, Islam hadir untuk perempuan dan laki-laki, sehingga teks-teksnya juga harus menyasar kedua belah pihak.

Kedua, prinsip relasi antar keduanya (perempuan dan laki-laki) adalah kesalingan, bukan hegemoni dan kekuasaan. Ketiga, teks-teks Islam terbuka untuk dimaknai ulang dan untuk memungkinkan kedua premis sebelumnya tercermin dalam setiap kerja-kerja interpretasi.

Baca Juga:  Review Buku 60 Hadits Shahih Hak-hak Perempuan dalam Islam

Selama kelas berlangsung, saat mendedah 20 ayat al-Qur’an dan 20 hadits dari berbagai sumber, masih ditemukan banyak terjemahan yang tidak mengedepankan keadilan, atau bisa dikatakan tidak adil gender. Banyak terjemahan yang masih bias gender, bahkan partiarkis.

Dari beberapa ayat al-Qur’an dan hadits yang dibedah, ada juga yang sudah menggunakan perspektif mubadalah yakni mengedepankan narasi kesetaraan di mana perempuan dan laki-laki ditempatkan setara sebagai sesama manusia.

Metode tafsir mubadalah adalah metode membaca teks untuk menggali makna yang menempatkan perempuan dan laki-laki sebagai subyek yang sama-sama setara, di mana makna kebaikan darinya diusahakan dan dirasakan bersama oleh laki-laki dan perempuan, begitu pun keburukan yang dilarang, harus dihindarkan dari dan oleh keduanya.

Karena itulah, metode tafsir mubadalah hadir untuk memberikan landasan teologis dan sosial tentang tafsir keagamaan dan pemaknaan realitas yang menempatkan perempuan dan laki-laki sebagai subyek dalam teks-teks keimanan, amal shalih, ibadah shalat, puasa, haji, hijrah, jihad, kerja-kerja sosial dan ekonomi, serta amar ma’ruf dan nahi munkar.

Mubadalah Virtual Class mengarahkan para peserta agar bisa mengatasi keterbatasan literal dalam teks yang seringnya hanya menyasar perempuan saja, atau laki-laki saja, padahal pesan yang disampaikan dalam ayat al-Qur’an atau hadits tersebut sebenarnya bersifat umum dan mencakup kepentingan keduanya.

Untuk menutup Mubadalah Virtual Class, Zahra Amin selaku redaksi Mubadalah.id memaparkan tentang betapa pentingnya peran perempuan di media. Ia menyatakan bahwa literasi perlu menyentuh berbagai aspek, khususnya dalam menjadikan perempuan sebagai subyek maupun obyek di media.

Literasi yang ramah gender di media mesti digaungkan untuk mengoptimalkan narasi kesetaraan. Menghadirkan perspektif perempuan pun perlu dilakukan agar konten di media tidak hanya bicara tentang halal-haram, surga-neraka, dan perempuan shalihah saja. Sebab, pemikiran dan pengalaman manusia adalah dua sumber yang sah sebagai pengetahuan.[]

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

faqihuddin abdul kodir mubadalah faqihuddin abdul kodir mubadalah

Faqihuddin Abdul Kodir, Aktivis Penggiat Keadilan Gender Lewat Metode Mubadalah

relasi muslim berbeda agama relasi muslim berbeda agama

Resensi Buku “Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama”

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect