Ikuti Kami

Kajian

Masihkan Hak Waris Perempuan Dihargai Satu Banding Dua?

BincangMuslimah.Com – Tradisi Arab pada dahulu kala memegang konsep masyarakat kabilah yang dipadu struktur patrilineal, yang hanya mengakui keturunan laki-laki saja. Maka mereka membatasi warisan untuk laki-laki saja. Dengan demikian mereka tidak memberikan hak waris untuk perempuan. Namun Islam datang dan mengajarkan bahwa semua berhak menerima waris. Baik Ayah, Ibu, Istri, dan keluarga lainnya.

Dalam hal ini Allah Saw berfirman

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. An-Nisa : 07)

Inilah yang adil, karena anak perempuan memiliki hubungan dengan ayah dan ibunya, maka ia berhak atas warisan sebagaimana saudara laki-lakinya. Ayah pun mendapatkan warisan dari ibu, lalu kenapa ibu tidak bisa mendapatkan warisan dari ayah?

Namun jika kita teliti lebih lanjut. maka kita dapati perbedaan bagian waris antara laki-laki dan perempuan. Menurut Yusuf Qardhawi dalam Fiqh Maqashid Syariah, ini karena perbedaan kewajiban dan tanggung jawab yang dipikul keduanya. Misal, ketentuan laki-laki dalam memberikan mahar kepada calon mempelai, menyelenggarakan walimatul Arsy untuk merayakan pernikahan dan lain sebagainya. Untuk itulah, sebagian ulama terdahulu menilai bahwa dengan penetapan hak waris perempuan dalam Al-Qur’an sejatinya karena syariat Islam memberikan hak istimewa kepada anak perempuan daripada anak laki-laki.

Dengan semangat keadilan seperti demikian maka Islam mensyariatkan hak waris untuk perempuan. Meski porsinya belum seperti yang didapatkan laki-laki, tapi terdapat perubahan waris bagi perempuan dari “tidak mendapatkan” menjadi “mendapatkan”.

Baca Juga:  Bolehkah Melaksanakan I'tikaf di Rumah ?

Namun bagaimana dengan saat ini, masihkah perempuan harus dihargai satu banding dua?

Menurut Nasaruddin Umar dalam Ketika Fikih Membela Perempuan, porsi dua dibanding satu dalam hukum waris bukanlah suatu yang final. Karena seperti tujuan syariat lainnya, pembagian hak waris pada perempuan dilandasi dengan semangat keadilan seperti ketika Islam mengubah konsep ekonomi kabilah menjadi konsep ekonomi ummah.

Hak mendapat waris dari tidak mendapatkan sama sekali -bahkan perempuan menjadi sesuatu yang diwariskan- , tidak lepas dari konteks historis masyarakat pra-Islam. Maka dari itu dengan mengusung semangat tersebut, jelas Nasaruddin, kita lihat pengadilan agama di Indonesia mengakomodir hasil kesepakatan semua pihak yang terkait dengan kewarisan. Sehingga dengan kesepakatan parapihak keluarga, maka hak waris perempuan tidak mesti perbandingannya dua banding satu. Yang mana maksudnya adalah, jika anak laki-laki memberikan sebagian haknya kepada perempuan hal itu diperbolehkan bila ada kesepakatan.

Sehingga menurut para pemikir Islam kontemporer ayat ini sejatinya dipahami sebagai pemberian masa transisi menuju kondisi ideal bagi perempuan dalam memperoleh hak-hak properti. Sebab yang menjadi maqashid syariah ayat ini adalah pengakuan hak-hak waris perempuan secara adil dan manusiawi. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Adakah Unsur Diskriminatif dalam Pembagian Waris?

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Menolak Opini Bias Gender dalam Hukum Waris Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect