Ikuti Kami

Ibadah

Perbedaan antara Akikah dan Kurban

perbedaan akikah dan kurban

BincangMuslimah.Com – Secara umum, hewan akikah dengan kurban memiliki syarat dan ketentuan yang sama. Yakni dalam hal usia hewan yang mencukupi untuk disembelih dan keselamatannya dari cacat. Namun, berikut adalah tiga perbedaan antara akikah dan kurban sebagaimana dijelaskan di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii.

Pertama, disunnahkan untuk memasak daging hewan akikah, sebagaimana daging yang dimasak untuk pesta-pesta lainnya. Daging akikah yang telah dimasak itu juga disunnahkan untuk dishadaqahkan. Tidak disunnahkan dishadaqahkan dalam keadaan mentah. Hal ini berbeda dengan hewan kurban yang dishadaqahkan dalam keadaan mentah.

Daging hewan akikah juga disunnahkan dimasak dengan rasa manis. Hal ini sebagai bentuk sifat optimistis/tafaaulan dengan manisnya akhlak anak yang dilahirkan (agar anak itu dapat tumbuh dengan akhlak yang baik). Lebih baiknya lagi menshadaqahkan daging akikah dengan kuahnya kepada orang-orang miskin, dengan tanpa menyisakan sama sekali. Disunnahkan pula mengantarkan langsung daging tersebut kepada mereka.

Kedua, disunnahkan tidak memecah-mecah tulang hewan akikah. Tetapi, setiap tulang dipotong dari persendiannya. Hal ini sebagai tafaulan/rasa optimistis dengan keselamatan anggota badan anak yang dilahirkan.

Ketiga, disunnahkan menghadiahkan kaki hewan akikah yang mentah tanpa dimasak kepada bidan/dukun bayi/orang yang pertama kali menerima bayi.

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ فَاطِمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَ: ” زِنِي شَعْرَ الْحُسَيْنِ وَتَصَدَّقِي بِوَزْنِهِ فِضَّةً ، وَأَعْطِي الْقَابِلَةَ رِجْلَ الْعَقِيقَةِ “. رواه الحاكم.

Artinya: Dari Ali r.a., bahwasannya Rasulullah saw. memerintahkan Fatimah r.a. seraya bersabda, “Timbanglah rambut Husein, sedekahkanlah perak dengan seberat rambutnya, dan berilah dukun bayi kaki hewan akikah.” (H.R. Al-Hakim).

Syekh Al-Bajuri di dalam kitab Hasyiah Al-Bajuri Ala Ibn Al-Qasim menjelaskan bahwa salah satu hikmah memberikan kaki hewan akikah kepada bidan adalah sebagai bentuk tafaulan/rasa optimistis agar sang anak dapat hidup dan berjalan di atas kakinya (dengan sehat dan percaya diri).

Baca Juga:  7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

Syekh Al-Bajuri juga menjelaskan bahwa utamanya, kaki yang dihadiahkan tersebut adalah kaki yang kanan. Demikian tiga perbedaan antara akikah dan kurban. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Sunnah Menyembelih Hewan Kurban Sunnah Menyembelih Hewan Kurban

9 Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect