Ikuti Kami

Keluarga

Hukum Ayah yang Tidak Menafkahi Anak dalam Islam

menafkahi anak - kepribadian anak
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Anak merupakan amanat yang Allah saw titipkan kepada setiap orangtua. Ulama sepakat bahwa menafkahi anak merupakan kewajiban seorang ayah. Baik ia masih bersama istri atau telah bercerai, baik sang istri kaya ataupun miskin.

Bukanlah kewajiban sang ibu menafkahi anak jika ayah masih hidup. Imam Mawardi dalam kitab al-Hawi ak-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi’i menjelaskan terdapat dua poin penting tentang tanggungjawab menafkahi anak;

Pertama, tanggung jawab menafkahi anak adalah kewajiban bapak bukan kewajiban ibu.  Imam Syafi’i menjelaskan bahwa seorang bapak wajib memenuhi kebutuhan anak sejak menyusui, memberi nafkah, pakaian dan keperluan-keperluannya ini berdasarkan firman Allah swt

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada anak yang dilahirkan dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah ; 233)

Kedua, larangan menelantarkan anak sebab enggan memberikan nafkah pada mereka lantaran takut menjadi miskin. Padahal Allahlah Sang Maha Pemberi Rizki.  Sebagai mana dijelaskan dalam QS. Al-Isra ayat 31

 وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

“Dan janganlah kalian  membunuh anak-anak kalian karena takut akan kemiskinan. Sesungguhnya Kami yang akan memberi rizki kalian. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS. Al-Isra ; 31).

Imam at-Thabari dalam Tafsirnya menjelaskan bahwa para bapak pada dahulu kala membunuh anak-anak mereka karena takut miskin, karenanya Allah menegaskan pada ayat di atas bahwa Dialah yang akan memberi rejeki tersendiri untuk sang anak tanpa mengurangi rejeki sang bapak. Karena itu jangan menelantarkan anak-anak mereka apalagi sampai menyebabkan kematiannya.

Selain itu, jelas Imam Mawardi, kewajiban memberi nafkah anak juga tercermin dalam banyak hadis Rasulullah saw. Seperti dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah suatu ketika salah seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ia berkata, “Aku mempunyai satu dinar emas.” Rasulullah berkata, “Gunakan menafkahi dirimu.” Ia lalu berkata, “Aku masih punya dinar yang lain.” Rasulullah mengatakan, “Maka gunakan untuk menafkahi anakmu.” Kemudian laki-laki itu masih berkata bahwa ia masih punya dinar yang lain. Rasulullah pun menjawab, “Engkau tentu lebih tahu digunakan untuk apa.”

Baca Juga:  Perempuan Rentan Menjadi Korban KDRT, Kenali Faktor Penyebabnya!

Dalam hadis lain juga dikisahkan dari Aisyah sesungguhnya Ummu Mu’awiyah datang kepada Rasulullah saw, ia berkata, “Sungguh Abu Sufyan (suaminya) lelaki yang pelit, ia tidak memberi aku dan anakku (nafkah) kecuali apa yang aku ambil darinya secara sembunyi-sembunyi sedang ia tidak tahu, apakah aku berdosa karena itu?” Rasulullah menjawab, “Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,”

Menurut Imam Mawardi, hadis tersebut menunjukkan bahwa menafkahi baik anak dan istri merupakan tanggungjawab suami, ia diwajibkan memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan mereka sebagaimana ia memenuhi kebutuhannya sendiri.  Dalam hal ini, sang ayah wajib menafkahi anaknya hingga ia mampu menafkahi dirinya sendiri.

Rekomendasi

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Cara Mendidik Anak Islam Cara Mendidik Anak Islam

Enam Cara Mendidik Anak dalam Islam

Keterampilan sosial dimiliki anak Keterampilan sosial dimiliki anak

4 Keterampilan Sosial yang Harus Dimiliki Oleh Anak

membayarkan zakat anak tirinya membayarkan zakat anak tirinya

Mengkritik Anak di Depan Umum Adalah Bentuk Kekerasan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect