Ikuti Kami

Ibadah

Bagaimana Cara Menggaruk agar Tidak Membatalkan Shalat?

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mungkin di antara kita ada yang pernah saat di tengah-tengah shalat  merasa ada nyamuk menggigit kemudian kita ingin menggaruk area kulit yang digigit. Tapi apakah gerakan garukan tersebut bisa membatalkan shalat? Bagaimana cara menggaruk agar tidak membatalkan shalat?

Salah satu perkara yang dapat membatalkan shalat adalah menggaruk dengan gerakan di luar gerakan shalat. Kriteria gerakan yang membatalkan shalat adalah gerakan yang banyak dan beruntun. Banyak jika gerakan itu lebih dari tiga kali dan dikatakan beruntun jika gerakan tersebut dilakukan tanpa jeda.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Fath al-Mu’in oleh Syekh Zainuddin al-Maliabari berikut ini,

تبطل الصلاة نية قطعها وبفعل كثير ولاء

Artinya; Shalat batal jika ada niatan memotong shalat dan karena melakukan banyak gerakan secara beruntun

Jadi gerakan beruntun itu dapat membatalkan shalat. Lalu bagaimana batasan menggaruk agar tidak membatalkan shalat?

Agar tidak menyebabkan banyak gerakan saat menggaruk maka lakukan gerakan seperti berikut; mengangkat tangan langsung ditaruh di tempat yang gatal dengan pergelangan tangan yang tetap di tempat dan hanya jari-jarinya yang bergerak. Gerakan ini dihitung satu gerakan dan hukumnya boleh, tidak makruh, sehingga shalat tetap sah.

Sebaimana dijelaskan dalam Hasyiyah I’anatu al-Thalibin berikut ini,

لاتبطل تحركات خفيفة وإن كثرت وتوالت بل تكره كتحريك أصبع أو أصابع في حل أو سبحة مع قرار كفه أو جفن( أو شفة أو ذكر أو لسان، لانها تابعة لمحالها المستقرة كالاصابع

Artinya; “(Shalat) tidak batal dengan gerakan yang ringan, meskipun dalam jumlah yang banyak dan dilakukan beriringan, hanya saja dihukumi makruh. Seperti menggerakkan satu jari atau beberapa jari untuk menggaruk (kulit) atau bertasbih besertaan tetapnya (tidak bergeraknya) telapak tangan. Atau bergeraknya pelupuk mata, bibir, zakar, dan lisan, karena bagian tubuh tersebut mengikuti terhadap tempat menetapnya, seperti jari-jari (mengikuti tangan).”

Baca Juga:  Bolehkah Meletakkan Mushaf Al-Qur'an di Lantai?

Jadi gerakan khafifah adalah gerakan ringan seperti menggerakkan jari-jari setelah memindahkan tangan di tempat misalnya, seperti di lutut lalu pindah ke wajah lalu menggerakkan jari-jari untuk menggaruk. Tapi jika gerakan jari itu terus menerus maka hukumnya tukrahu wa laa tabthulu, makruh meski tidak membatalkan shalat. Wallahu’alam.

Rekomendasi

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.   Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect