Ikuti Kami

Video

Batas Akhir Mengqadha Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

BincangMuslimah.Com – Mayoritas perempuan memiliki fitrah yang menghalanginya berpuasa Ramadhan sebulan penuh, yakni saat keluarnya darah haid dan nifas. Karena itu bisa dipastikan para muslimah tersebut akan memiliki hutang puasa Ramadhan. Karenanya, mereka harus segera mengganti hutang puasa tersebut agar jangan sampai melampaui batas akhir mengqadha puasa.

Nah, kira-kira kapan sih batas akhir mengqadha puasa Ramadhan? apakah sehari sebelum Ramadhan masih boleh mengqadha puasa Ramadhan? ataukah tidak boleh?

Kewajiban untuk membayar qadha puasa di lain waktu sesuai kemampuan termaktub dalam firman Allah Swt dalam QS Al-Baqarah ayat 184:

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan, pada hari-hari yang lain”. (QS. Al-Baqarah; 184)

Sedangkan dalil perempuan haid dan nifas adalah hadis dari ‘Aisyah yang termaktub dalam Shahih Muslim no: 335:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.”

Jadi jika Ramadhan kali ini kita memiliki hutang puasa maka segeralah mengganti puasa tersebut. Sebab dalam salah satu hadis, Rasulullah bersabda bahwa ketika masuk bulan Sya’ban hendaknya jangan lagi berpuasa. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 ذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُو

Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah)

JIka demikian, apakah bulan Sya’ban merupakan bulan terakhir untuk membayar hutang puasa?

Ternyata hadis di atas bertentangan dengan hadis lain yang menyatakan bahwa Sayyidah Aisyah mengqadha puasa pada bulan sya’ban. Yaitu sebagaimana diriwayatkan dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah Ra. mengatakan:

Baca Juga:  Mau Menjalankan Puasa Dengan Baik??!! Begini Doanya!!

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَو بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari Muslim)

Bagaimana menggabungkan dua hadis yang kontradiksi di atas? sebenarnya kapan batas akhir mengqadha atau membayar hutang puasa?

Untuk penjelasan selengkapnya simak paparan Ustadzah Ulfa Fauziah, LC.,S.S.I. dalam video berikut ini.

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect