BincangMuslimah.Com – Mabuk merupakan kebiasaan yang tidak baik, mungkin ada istri yang tidak suka melihat suaminya mabuk-mabukan lalu meminta cerai dan langsung diiyakan oleh sang suami, misalnya langsung dengan talak tiga. Tapi begitu sadar, suami lupa dan tidak menghendaki perceraian. Nah, kira-kira bagaimana menganggapi kasus yang seperti ini?
Mabuk dilarang dalam Islam, sebab mabuk dapat menghilangkan akal seseorang. Saat mabuk seseorang tidak bisa mengingat apa yang dilakukan dan diucapkan. Allah berfirman dalam surat An-Nisa [3]’ 43 berikut ini
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. an–Nisa’: 43)
Mengenai talaknya suami yang sedang mabuk terdapat beberapa pendapat.
Pertama, Talak seseorang yang sengaja mabuk tidak sah dan ini pendapat mayoritas ulama. Salah satunya qaul jadid Imam Syafi’i. Imam Baihaqi menuliskan dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar, Imam Syafi’i berpendapat talaknya seseorang yang sengaja mabuk sah, begitu juga jika ia membebaskan budaknya saat mabuk. Imam Syafi’i mengatakan;
أكثر ما لقيت من المفتين على أن طلاقه يجوز
“Kebanyakan mufti yang aku temui (menyatakan) sesungguhnya talaknya (orang mabuk) boleh.”
Sebab menurutnya mabuk bukanlah termasuk dalam tiga keadaan yang dimaafkan sebagaimana dalam hadis berikut
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم رفع القلم عن الصبي حتى يبلغ، والمجنون حتى يفيق والنائم حتى يستيقظ
Rasulullah Saw bersabda, “Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang yang tidur hingga terbangun, orang gila hingga ia waras, dan anak kecil hingga ia balig.” (H.R. Abu Daud)
Berpijak dengan hadis tersebut menurut Imam Syafi’i, mabuk bukan termasuk dari yang dimaafkan, baik secara bahasa atau secara makna. Tiga hal di atas merupakan keadaan yang terjadi di luar keinginan manusia, sedangkan sebelum meminum minuman keras seseorang bisa memilih untuk tidak meminumnya.
Apalagi minuman keras merupakan sesuatu yang haram diminum karena itu talaknya orang yang sengaja mabuk -meski talak diucapkan tanpa sadar- tetap terjadi. Kecuali jika ia mabuk bukan karena benda yang tidak dilarang seperti terlalu banyak makan buah durian atau minuman buah-buahan yang belum menjadi minuman keras.
Pendapat kedua mengatakan talak tidak sah jika ia dipaksa mabuk kemudian dalam keadaan tersebut ia menalak istrinya. Talak orang tersebut tidak sah menurut kesepakatan ulama.
Pendapat ketiga, talak tidak sah meski mabuk disengaja atau tidak. Di antaranya pendapat lama dari Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh Al–Muzani (murid Imam Syafi’i), pendapat Ath Thahawi (salah seorang ulama besar Hanafiyah)dan pendapat lain dari Imam Ahmad. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah. Mereka berpendapat talak seseorang yang mabuk tidak sah baik sengaja atau tidak sebab pada saat itu mereka tidak sadar. Hal ini sebagaimana dalam hadis berikut
كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ طَلاَقُ النَّشْوَانِ وَ طَلاَقُ المجْنُوْنَ
“Setiap talak itu boleh (sah) selain talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk atau orang yang gila” (HR. Thabrani)
Jadi, bagi seorang muslim agar menjauhkan diri dari minum minuman keras sebab hal itu dilarang dalam Islam. Selain itu talak bukan sesuatu yang main-main karenanya agar tidak asal mengatakan talak. Meski ada ulama yang berpendapat talak orang yang mabuk tidak sah, tapi itu hanya sebagian pendapat ulama saja. Sementara mayoritas ulama berpendapat talaknya orang yang mabuk tetap sah, kecuali orang tersebut dipaksa untuk mabuk.