BincangMuslimah.Com – Setelah mandi besar selesai dari haid, perempuan tidak lagi ada larangan untuk melakukan beberapa hal yang dilarang saat haid. Salah satunya adalah berhubungan intim dengan suami. Namun bagaimanakah jika haid itu telah selesai namun belum menunaikan mandi wajib, tapi langsung berhubungan intim dengan suami?
Bagi perempuan yang sudah berhenti atau selesai masa haidnya namun belum sempat mandi janabah, ada sedikit perbedaan di kalangan ulama fikih tentang boleh atau tidaknya berhubungan intim bagi perempuan tersebut.
Yang pertama adalah pendapat ulama yang membolehkan, pendapat ulama ini datang dari kalangan ulama Hanafiyah. Dalam kitab Hasyiyah Ibn Abdin dijelaskan bahwa madzhab Hanafi membolehkan perempuan haid yang sudah berhenti darah haidnya untuk berhubungan intim dengan sang suami walau belum mandi janabah, dengan syarat sudah melewati hari ke-10 sejak hari pertama haidnya. Durasi 10 hari adalah durasi maksimal haid dalam madzhab Hanafi.
Adapun pendapat yang kedua adalah pendapat yang tidak membolehkan perempuan berhubungan intim dengan suaminya, jika belum mandi besar ketika selesai dari haidnya. Dalam keterangan kitab al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah mengungkapkan bahwa mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa perempuan yang bersih dari haid masih belum boleh melakukan hubungan intim selama ia belum melakukan mandi janabah.
Adapun alasan pendapat yang tidak membolehkan perempuan yang belum mandi janabah ketika haidnya selesai untuk berhubungan intim dengan suaminya adalah karena perempuan tersebut belum melalui dua fase, yakni : At-Thuhr (berhentinya darah haid) dan Al-ghusl (melakukan mandi janabah). Hal tersebut disebutkan dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 222 yang isinya:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
Alhasil, pemaparan tersebut menghasilkan benang merah yang jelas. Menurut madzhab Hanafi, berhubungan intim dengan keadaan istri belum mandi wajib diperbolehkan, dengan catatan sudah melewati durasi waktu maksimal haid. Adapun menurut madzhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali, perempuan yang belum mandi janabah tetap belum boleh berhubungan intim dengan suaminya meskipun masa haidnya sudah berakhir.