Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

BincangMuslimah.Com – Keguguran adalah berhentinya kehamilan dengan sendirinya saat masih hamil muda (sebelum usia kehamilan mencapai 20 minggu). Penyebab keguguran sangat beragam pada tiap orang, misalnya akibat penyakit yang diderita ibu hamil atau akibat janin tidak berkembang secara normal. Namun, janin yang telah gugur dianggap mampu memberi syafaat bagi orang tuanya kelak.

Keguguran dapat ditandai dengan keluarnya darah dari vagina, serta nyeri atau kram di perut dan punggung bagian bawah. Dalam dunia fiqih, banyak dikenal dengan istilah as Siqtu yang bermakna anak laki-laki atau perempuan yang meninggal dalam perut ibunya sebelum waktunya dia lahir dan sudah jelas bentuknya.

Tentu menjadi hal yang menyedihkan bagi orang tua ketika mengetahui bayinya di dalam perut sudah tidak hidup lagi. Namun begitulah kehidupan, Dia yang menciptakan, Dia pula yang meniadakan. Oleh karena itu, kesabaran memiliki peran penting dalam menghadapi kondisi yang tak menentu itu. Karena Allah akan memerikan balasan kepada orang tua yang mendapatkan musibah keguguran, dengan sebaik-baik pembalasan. Dalam riwayat ibnu majah disebutkan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَدَّمَ ثَلَاثَةً مِنْ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ كَانُوا لَهُ حِصْنًا حَصِينًا مِنْ النَّارِ فَقَالَ أَبُو ذَرٍّ قَدَّمْتُ اثْنَيْنِ قَالَ وَاثْنَيْنِ فَقَالَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ سَيِّدُ الْقُرَّاءِ قَدَّمْتُ وَاحِدًا قَالَ وَوَاحِدًا

Artinya: Dari Abdullah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memberikan (ditinggal mati) tiga anak laki-laki yang belum berumur baligh, maka mereka akan menjadi benteng penghalang baginya dari api neraka. ” Abu Dzar berkata, “Aku telah memberikan dua orang anak?” beliau bersabda: “Dan dua anak. ” Ubai bin Ka’b, tuannya ahli Qur’an, berkata, “Aku telah memberikan satu  anak?” beliau bersabda: “Dan satu anak. ” (HR Ibn Majah)

Baca Juga:  Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Dalam kitab al Majmu, Imam Nawawi berkomentar bahwa meninggalnya salah satu anak seseorang, maka akan menjadi penghalang antara dirinya dan neraka, begitu pula janin yang keguguran. Hal ini sebab terdapat keutamaan yang besar bagi setiap orang tua yang tetap berprasangka baik kepada Allah dalam saat-saat yang menyedihkan ini. Sehingga mereka menjadi syafaat bagi kedua orangtuanya.

Tapi sebaliknya Jika yang ada malah permasalahan buruk sangka pada Allah, maka pembalasan Allah berbalik menjadi penambahan dosa. Na’udzubillahi mindzalik.

Rekomendasi

iddah perempuan hamil keguguran iddah perempuan hamil keguguran

Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

Doa keguguran Doa keguguran

Pahala yang Dijanjikan untuk Ibu yang Keguguran

ketentuan shalat perempuan keguguran ketentuan shalat perempuan keguguran

Ketentuan Shalat bagi Perempuan yang Mengalami Keguguran

Pengertian akikah hukum waktu Pengertian akikah hukum waktu

Keguguran, Haruskah Tetap Memberi Nama Untuk Anak?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect