Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Hukum Bayi Tabung dalam Islam?

Melahirkan Sesar Wajib Mandi

BincangMuslimah.Com – Memiliki keturunan adalah salah satu tujuan dari pernikahan. Namun, ada kalanya sepasangan suami istri itu diberikan oleh Allah Swt. buah pernikahan dengan cepat, ada pula yang lambat, atau bahkan Allah Swt. menghendaki yang lain.

Oleh karena itu, bagi pasangan yang tidak segera memiliki keturunan, mereka melakukan berbagai usaha dan doa. Salah satu usaha untuk memiliki keturunan di zaman modern ini adalah dengan cara program bayi tabung. Lalu bagaimana hukum bayi tabung menurut pandangan Islam?

Bayi tabung atau inseminasi buatan adalah dimasukkannya sperma suami ke rahim istri bukan melalui proses persetubuhan, melainkan melalui proses penyuntikan dengan tujuan agar sang istri mengandung.

Menurut Syekh Ali Jum’ah, salah satu ulama yang menjadi mufti Al-Azhar Mesir mengatakan bahwa praktik bayi tabung tersebut dibolehkan agama. Tetapi dengan syarat sperma suami tidak tercampur dengan sperma lain saat proses inseminasi. Jika tercampur sperma milik orang lain, meskipun sedikit, maka praktik inseminasi haram dilakukan dan sperma milik orang lain tersebut harus dibuang karena dapat menyebabkan tertukarnya nasab. Sebab, menukar nasab dengan sengaja adalah tindakan kejahatan yang dilarang agama dan yang pelakunya diancam akan diberi siksaan pedih.

Seorang istri yang ingin mengandung lewat inseminasi buatan harus yakin sepenuhnya bahwa sperma yang akan disuntikkan benar-benar milik suaminya, tidak tercampur dengan sperma lain, baik sperma milik kerabat dekat maupun kerabat jauh. Praktik inseminasi ini harus dilakukan dan di bawah arahan dokter yang dapat dipercaya dan ahli di bidangnya.

Demikian fatwa dari Syekh Ali Jum’ah tentang hukum bayi tabung yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana tersebut di atas. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

(diolah dari buku Baiti Jannati: Jawaban Menuju Rumah Tangga Sakinah, terjemahan dari kitab Fatawa Ashriyah Dr. Ali Jum’ah, Mufti Al-Azhar, halaman 142.)

Baca Juga:  Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Pinjaman?

Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect