BincangMuslimah.Com – Assalamu’alaikum ..
Hai Sahabat Bincang Muslimah,
Tim BM pernah ni ditanya tentang apakah sebenarnya larangan perempuan yang sedang nifas itu sama dengan perempuan yang sedang haid?
Pada dasarnya, nifas itu adalah
الدم الخارج بسبب الولادة وحكمه كحكم الحيض
Darah yang keluar atas sebab melahirkan dan hukumnya sama seperti hukum haid.
Maka bisa disimpulkan bahwa larangan-larang bagi perempuan yang sedang nifas itu sama dengann perempuan yang sedang haid/ menstruasi. Begitupun dengan cara bersuci dari nifas juga sama dengan bersuci dari haid, perbedaannya hanya terletak di bagian niat.
Untuk penjelasan selengkapnya, silahkan disimak video penjelasannya bersama Ustadzah Hayatun Nufus dan Ka Ulfa Fauziah.
Sumber:
– I’anatun Nisa’ (Muhammad bin Abdul Qadir)
– Risalatul Mahidh (KH. Muhammad Ardhani bin Ahmad). – Umdatu al-Fiqh (Ibnu Qudamah)