Ikuti Kami

Kajian

Bisakah Menganalogikan Pacaran Sebagai Ta’aruf?

toxic relationship
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pacaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata pacar yaitu teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin yang biasanya untuk menjadi tunangan atau kekasih. Jika melihat pengertian ini dan melihat perkembangan Fikih dari masa ke masa yang mengikuti peristiwa yang terjadi di masyarakat, bisakah kita menganalogikan pacaran sebagai ta’aruf?

Ta’aruf merupakan proses yang perlu dilakukan sebelum meminang seseorang. Sementara meminang menurut Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami, berarti menunjukkan keinginan untuk menikah dengan seseorang perempuan tertentu dengan memberitahukan kepadanya atau kepada walinya atau dalam Fikih Islam dikenal dengan al-Khitbah.

Dalam hadis, Rasulullah bersabda:

عن جابر بن عبد الله قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر منها إلى يدعوه إلى نكاهما فليفعل

Dari Sahabat Jabir bin Abdullah, Rasulullah Saw bersabda, “Jika seseorang dari kalian meminang seorang perempuan, jika ia bisa melihat sebagian apa yang menarik untuk menikahinya, hendaklah dia lakukan.” (HR. Abu Dawud & Ahmad).

Menurut Prof Huzaemah T Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer, nazhara merupakan salah satu konsep dalam ta’aruf. Nazhara artinya melihat dari dekat yang dilakukan oleh calon pasangan dalam batas kesopanan dalam rangka menuju pernikahan. Ta’aruf  dalam ilmu fiqih lebih diartikan sebagai proses saling mengenal kepribadian masing-masing calon suami-istri menurut cara yang sebaik-baiknya. Kedua hal ini dilakukan agar seseorang bisa mengetahui kelebihan, kekurangan serta memahami keadaan pasangan dan mengenal suasana hati sang calon.

Maka dalam hal ini, sebagai salah satu proses yang harus dilalui sebelum meminang, ta’aruf bisa saja dianalogikan sebagai pacaran. Dalam artian, proses mengenal antara laki-laki dan perempuan. Tentu bukan pacaran yang diartikan sebagai pergaulan bebas yang mendekati zina sebab hal itu tentu saja dilarang.

Baca Juga:  Hukum Boros dan Pamer di Media Sosial

Sebenarnya melihat perempuan yang bukan mahram dalam hukum asal Islam adalah haram, dibolehkan hanya jika ada hajat atau keadaan darurat. Sementara di zaman sekarang, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, mempengaruhi perempuan melibatkan diri dalam lingkungan sosial. Seperti pergaulan sosial laki-laki dan perempuan di kantor dan sekolah. Mereka saling bertukar pendapat dalam rapat atau konferensi sebab diperlukan (hajat). Maka dalam hal ini apakah masih perlu berpegang pada hukum asal dalam hal melihat tunangan?

Masih menurut Prof Huzaemah, untuk menjawab pertanyaan ini lebih baik mengambil langkah penyelesaian yang tidak terlalu ekstrim dan tidak terlalu mudah. Seperti melihat calon didampingi dengan orangtua, saudara, teman atau di tempat umum yang banyak orang. Waktu melihat dan mengenal ini dilakukan sebelum proses meminang. Sementara yang boleh dilihat adalah wajah dan telapak tangan menurut mayoritas ulama.

Penganalogian pacaran sebagai ta’aruf hanya jika sang laki-laki serius bertujuan untuk meminang. Yang mana sebagai calon suami perlu melihat dari dekat calon istrinya dan sebaliknya yang tujuannya untuk saling mengenal. Sehingga mereka bisa saling mengadakan evaluasi seperlunya untuk melihat apakah terdapat ketertarikan dan kecocokan di antara keduanya. Agar pernikahan terlaksanakan atas keridhaan keduanya. Inilah tujuan pacaran yang dibenarkan dalam Islam.

Jadi jika memang pacaran hanya dilakukan untuk coba-coba atau tidak ada keseriusan atau niatan untuk melangkah ke jenjang pernikahan apalagi jika pacaran hanya diisi dengan hang-out bersama tentu pacaran dalam pengertian ini bukan yang dimaksudkan dalam artikel ini.

Rekomendasi

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Suami Membantu Istri: Bukan Tanda Takut Istri, Tapi Cermin Keadilan dan Kesalingan Suami Membantu Istri: Bukan Tanda Takut Istri, Tapi Cermin Keadilan dan Kesalingan

Suami Membantu Istri: Bukan Tanda Takut Istri, Tapi Cermin Keadilan dan Kesalingan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Muslimah Talk

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Connect