Ikuti Kami

Kajian

Bisakah Menganalogikan Pacaran Sebagai Ta’aruf?

toxic relationship
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pacaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata pacar yaitu teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin yang biasanya untuk menjadi tunangan atau kekasih. Jika melihat pengertian ini dan melihat perkembangan Fikih dari masa ke masa yang mengikuti peristiwa yang terjadi di masyarakat, bisakah kita menganalogikan pacaran sebagai ta’aruf?

Ta’aruf merupakan proses yang perlu dilakukan sebelum meminang seseorang. Sementara meminang menurut Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami, berarti menunjukkan keinginan untuk menikah dengan seseorang perempuan tertentu dengan memberitahukan kepadanya atau kepada walinya atau dalam Fikih Islam dikenal dengan al-Khitbah.

Dalam hadis, Rasulullah bersabda:

عن جابر بن عبد الله قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر منها إلى يدعوه إلى نكاهما فليفعل

Dari Sahabat Jabir bin Abdullah, Rasulullah Saw bersabda, “Jika seseorang dari kalian meminang seorang perempuan, jika ia bisa melihat sebagian apa yang menarik untuk menikahinya, hendaklah dia lakukan.” (HR. Abu Dawud & Ahmad).

Menurut Prof Huzaemah T Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer, nazhara merupakan salah satu konsep dalam ta’aruf. Nazhara artinya melihat dari dekat yang dilakukan oleh calon pasangan dalam batas kesopanan dalam rangka menuju pernikahan. Ta’aruf  dalam ilmu fiqih lebih diartikan sebagai proses saling mengenal kepribadian masing-masing calon suami-istri menurut cara yang sebaik-baiknya. Kedua hal ini dilakukan agar seseorang bisa mengetahui kelebihan, kekurangan serta memahami keadaan pasangan dan mengenal suasana hati sang calon.

Maka dalam hal ini, sebagai salah satu proses yang harus dilalui sebelum meminang, ta’aruf bisa saja dianalogikan sebagai pacaran. Dalam artian, proses mengenal antara laki-laki dan perempuan. Tentu bukan pacaran yang diartikan sebagai pergaulan bebas yang mendekati zina sebab hal itu tentu saja dilarang.

Baca Juga:  Keutamaan Menikahi Gadis atau Orang yang Belum Pernah Menikah Menurut Imam Ghazali

Sebenarnya melihat perempuan yang bukan mahram dalam hukum asal Islam adalah haram, dibolehkan hanya jika ada hajat atau keadaan darurat. Sementara di zaman sekarang, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, mempengaruhi perempuan melibatkan diri dalam lingkungan sosial. Seperti pergaulan sosial laki-laki dan perempuan di kantor dan sekolah. Mereka saling bertukar pendapat dalam rapat atau konferensi sebab diperlukan (hajat). Maka dalam hal ini apakah masih perlu berpegang pada hukum asal dalam hal melihat tunangan?

Masih menurut Prof Huzaemah, untuk menjawab pertanyaan ini lebih baik mengambil langkah penyelesaian yang tidak terlalu ekstrim dan tidak terlalu mudah. Seperti melihat calon didampingi dengan orangtua, saudara, teman atau di tempat umum yang banyak orang. Waktu melihat dan mengenal ini dilakukan sebelum proses meminang. Sementara yang boleh dilihat adalah wajah dan telapak tangan menurut mayoritas ulama.

Penganalogian pacaran sebagai ta’aruf hanya jika sang laki-laki serius bertujuan untuk meminang. Yang mana sebagai calon suami perlu melihat dari dekat calon istrinya dan sebaliknya yang tujuannya untuk saling mengenal. Sehingga mereka bisa saling mengadakan evaluasi seperlunya untuk melihat apakah terdapat ketertarikan dan kecocokan di antara keduanya. Agar pernikahan terlaksanakan atas keridhaan keduanya. Inilah tujuan pacaran yang dibenarkan dalam Islam.

Jadi jika memang pacaran hanya dilakukan untuk coba-coba atau tidak ada keseriusan atau niatan untuk melangkah ke jenjang pernikahan apalagi jika pacaran hanya diisi dengan hang-out bersama tentu pacaran dalam pengertian ini bukan yang dimaksudkan dalam artikel ini.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect