BincangMuslimah.Com – Aurat perempuan shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, keduanya diharuskan terbuka selama shalat. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam al-Majmu’.
Jadi pada dasarnya ketentuan mukena bagi perempuan muslimah adalah selama mukena tersebut bisa menutupi auratnya. Dikatakan menutup aurat jika pakaian tersebut bisa menutupi seluruh kulit dan tidak sampai memperlihatkan warna kulit alias tembus pandang.
Nah, bagaimana jika saat perempuan shalat hanya memakai mukena tanpa sehelai baju di baliknya? apakah shalat sah?
Saksikan videonya secara utuh ya untuk mendapatkan penjelasan tentang boleh atau tidaknya solat pakai mukena tapi tidak memakai baju.
Semoga bermanfaat.. Wassalamu’alaikum wr wb