Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Sulam Alis dalam Islam

BincangMuslimah.Com – Sulam alis menjadi tren para wanita untuk menunjang penampilannya, terutama wanita perkotaan. Klinik-klinik yang menyediakan layanan ini pun makin marak dengan membandrol harga yang bermacam-macam. Fitrahnya, perempuan manapun selalu ingin nampak selalu cantik. Namun Islam telah mengatur umatnya untuk tidak melampaui aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sebelum beranjak ke pembahasan hukum sulam alis dalam Islam, kita perlu perhatikan bagaimana praktik sulam alis yang terjadi?

Sulam alis adalah prosedur kosmetik untuk mengisi alis dengan menanamkan pigmen berwarna dengan tekstur menyerupai rambut asli mengikuti jalur pertumbuhan rambut asli, alias feathering. Hampir sama dengan tato, hanya saja sulam alis penanaman pigmen warnanya tidak sampai ke lapisan terdalam. Warna hasil sulam alis pun tidak berlaku permanen seperti tato, ia hanya sampai pada lapisan epidermis dan hanya bertahan dua hingga tiga tahun.

Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Muslim :

عن إبراهيم عن علقمة عن عبد الله قال لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله

Artinya: dari Ibrahim bin Alqomah dari Abdillah Ra. berkata Allah melaknat wanita yang memasang tato, orang yang meminta ditato, yang menghilangkan rambut dari wajahnya, yang meminta dihilangkan rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk memperindah dan mengubah ciptaan Allah.

Dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa al-Waasyimah yang merupakan bentuk fail (subjek) berasal dari kata wasyama yang bermakna memasukkan jarum ke dalam salam satu anggota tubuh untuk ditanamkan warna kemudian warnanya berubah menjadi biru yang dalam praktik kita kenali adalah tato. Sulam alis pun demikian, meski tidak sampai ke lapisan terdalam.

Baca Juga:  Ummu Kultsum binti Ali, Ibu Negara Bersahaja yang Peduli Terhadap Rakyatnya

Praktik sulam alis selain masuk kategori mentato (al-wasym) ia juga masuk praktik an-nashimah, yaitu pelaku pencukur rambut wajah. Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab yang sama bahwa keharaman mencukur rambut di wajah adalah pada alis dan rambut pinggir wajah (wa anna an-nahya innamaa huwa fii al-hawaajib wa maa fii ath-rofi al-wajh). Namun jika seorang perempuan yang tumbuh kumis dan jenggot maka diperbolehkan bahkan disunahkan untuk menghilangkannya.

Hal yang dipermasalahkan dalam praktik sulam alis adalah karena menyerupai tato, menyakitkan, dan mengubah ciptaan Allah. Hadis di atas juga menerangkan keharaman melakukan praktik yang telah disebutkan disebabkan tujunnya yaitu mengubah ciptaan Allah.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Mengenal Berbagai Nama Lain Bulan Ramadan Mengenal Berbagai Nama Lain Bulan Ramadan

Mengenal Berbagai Nama Lain Bulan Ramadan

Muslimah Talk

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Kajian

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Seberapa Dekatkah Kita dengan Rasulullah?

Diari

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect