BincangMuslimah.Com – Sulam alis menjadi tren para wanita untuk menunjang penampilannya, terutama wanita perkotaan. Klinik-klinik yang menyediakan layanan ini pun makin marak dengan membandrol harga yang bermacam-macam. Fitrahnya, perempuan manapun selalu ingin nampak selalu cantik. Namun Islam telah mengatur umatnya untuk tidak melampaui aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sebelum beranjak ke pembahasan hukum sulam alis dalam Islam, kita perlu perhatikan bagaimana praktik sulam alis yang terjadi?
Sulam alis adalah prosedur kosmetik untuk mengisi alis dengan menanamkan pigmen berwarna dengan tekstur menyerupai rambut asli mengikuti jalur pertumbuhan rambut asli, alias feathering. Hampir sama dengan tato, hanya saja sulam alis penanaman pigmen warnanya tidak sampai ke lapisan terdalam. Warna hasil sulam alis pun tidak berlaku permanen seperti tato, ia hanya sampai pada lapisan epidermis dan hanya bertahan dua hingga tiga tahun.
Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Muslim :
عن إبراهيم عن علقمة عن عبد الله قال لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله
Artinya: dari Ibrahim bin Alqomah dari Abdillah Ra. berkata Allah melaknat wanita yang memasang tato, orang yang meminta ditato, yang menghilangkan rambut dari wajahnya, yang meminta dihilangkan rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk memperindah dan mengubah ciptaan Allah.
Dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa al-Waasyimah yang merupakan bentuk fail (subjek) berasal dari kata wasyama yang bermakna memasukkan jarum ke dalam salam satu anggota tubuh untuk ditanamkan warna kemudian warnanya berubah menjadi biru yang dalam praktik kita kenali adalah tato. Sulam alis pun demikian, meski tidak sampai ke lapisan terdalam.
Praktik sulam alis selain masuk kategori mentato (al-wasym) ia juga masuk praktik an-nashimah, yaitu pelaku pencukur rambut wajah. Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab yang sama bahwa keharaman mencukur rambut di wajah adalah pada alis dan rambut pinggir wajah (wa anna an-nahya innamaa huwa fii al-hawaajib wa maa fii ath-rofi al-wajh). Namun jika seorang perempuan yang tumbuh kumis dan jenggot maka diperbolehkan bahkan disunahkan untuk menghilangkannya.
Hal yang dipermasalahkan dalam praktik sulam alis adalah karena menyerupai tato, menyakitkan, dan mengubah ciptaan Allah. Hadis di atas juga menerangkan keharaman melakukan praktik yang telah disebutkan disebabkan tujunnya yaitu mengubah ciptaan Allah.
*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com
1 Comment