Ikuti Kami

Muslimah Daily

Bolehkah Mengulang Hafalan Al-Quran saat Haid?

Problematika Perempuan Puasa Ramadan

BincangMuslimah.Com – Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam yang sangat banyak manfaatnya. Al-Quran juga akan memberikan manfaat lebih jika seorang muslim tidak hanya sekedar membacanya, tetapi juga menghafal dan mengulang hafalan al-Quran serta mengamalkannya. Bahkan ia dapat menjadi syafaat di hari kiamat bagi pembacanya. Nabi Saw. bersabda: “Bacalah alquran, kelak ia akan datang di hari Kiamat memberi syafaat kepada para pembacanya.” (HR. Muslim).

Ibnul Atsir dalam kitab An Nihayahmenyebutkan bahwa orang yang dapat menghafal dan mengamalkan Al-Quran disebut dengan ahli Al-Quran. Bahkan di dalam hadis disebutkan bahwa ahli Al-Quran mendapatkan keistimewaan khusus di sisi Allah. Nabi Saw. bersabda,“sesungguhnya Allah mempunyai keluarga dari kalangan manusia.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, siapakah mereka itu?” Beliau menjawab: “Mereka adalah ahli Al-Quran, keluarga Allah dan orang-orang yang istimewa bagi Allah.” (HR. An Nasai, Ibnu Majah, Ahmad dan Ad Darimi.).

Selain itu, ahli Al-Quran juga akan mendapatkan mahkota kehormatan. Al-Quran sendiri yang akan meminta kepada Allah agar memakaikan mahkota kehormatan bagi mereka. Rasulullah Saw. bersabda,”Pada hari kiamat, Alquran akan datang kemudian berkata. “Wahai Rabb berilah dia (penghafal Alquran) pakaian.” Maka dipakaikanlah kepadanya mahkota kemuliaan, kemudian Alquran berkata lagi. “Wahai Rabb, tambahkanlah kepadanya,” maka dipakaikan kepadanya pakaian kemuliaan, kemudian ia berkata lagi. “Wahai Rabb ridailah dia.” Akhirnya dia pun diridai, kemudian dikatakan kepada ahli Al-Quran; “Bacalah dan naiklah, niscaya akan ditambahkan kepadamu satu pahala kebaikan pada setiap ayat.” (HR. At Tirmidzi)

Kemuliaan-kemuliaan yang akan didapatkan oleh ahli Al-Quran itulah yang banyak memotivasi umat Islam untuk menghafal Al-Quran. Baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan. Tetapi mereka harus benar-benar mampu menjaganya dengan selalu mengulang hafalan Al-Qurannya di setiap kesempatan agar tidak mudah hilang dari ingatan.

Baca Juga:  Empat Penyebab Muslimah yang Berjilbab Rentan Memiliki Kulit Sensitif

Lalu bagaimana hukumnya mengulang hafalan Al-Quran bagi perempun yang haid? Bukankah diharamkan bagi perempuan yang berhadas besar untuk membaca Al-Quran? Sebagaimana hadis Nabi Saw. “Wanita haid dan junub tidak boleh membaca sedikit pun dari Alquran.” (HR al Tirmidzi)

Muhammad Ardani bin Ahmad di dalam kitabnya Risalah Haidl Nifas dan Istihadloh telah memberikan penjelasan tentang hal tersebut di dalam bab khusus yang berjudul “Orang Hafal Alquran yang khawatir lupa apabila tidak membaca tatkala haidl atau nifas.” Beliau mengutip keterangannya dari kitab I’anatut Thalibin, Al Bajuri dan Bughyatul Musytarsyidin yang menjelaskan bahwa Orang Haidl atau nifas haram membaca Al-Quran kalau disengaja niat membaca Al-Quran. Tetapi kalau tidak sengaja membaca Al-Quran sama sekali, seperti niat zikir, doa, mencari barakah menghafal atau meluruskan bacaan yang salah maka tidak haram.

Oleh karena itu, perempuan yang menghafal surat-surat Al-Quran kalau khawatir lupa tatkala haid atau nifas supaya mengulang hafalan Al-Quran di dalam hati, atau berbisik-bisik dengan lisan dengan tanpa didengar oleh dirinya (seperti orang bisu), atau membaca secara biasa dengan tidak bermaksud membaca Al-Quran, tetapi dengan niat-niat tersebut.

Oleh karena itu tidak ada larangan bagi perempuan haid untuk melafalkan Al-Quran selama itu dimaksudkan tidak membaca Al-Quran. Seperti halnya membaca lafal istirja Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun.” ketika mendapatkan musibah. Sebagaimana pula membaca doa-doa yang bersumber dari Al-Quran seperti “Rabbana atina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah waqina adzaban nar.”(QS. Al Baqarah ayat 201), atau membaca doa ketika hendak naik kendaraan “Subhanal ladzi Sakhhara Lana Hadza wa ma kunna lahu muqrinin.” (QS. Al Zukhruf ayat 13).

Baca Juga:  Menceritakan Mimpi Buruk Kepada Orang Lain

Maka, semuanya itu boleh diucapkan dengan niat zikir (mengingat). Khususnya bagi perempuan penghafal Al-Quran yang disebut juga dengan hafizah yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga hafalannya. Maka, ia boleh tetap memurajaah (mengulang) dengan niat dzikir (mengingat), bukan membaca Al-Quran.

Namun, meskipun begitu ada pula sebagian pondok pesantren khusus menghafal Al-Quran yang tetap tidak memperbolehkan para santrinya ketika haid untuk membaca atau memurajaah hafalannya karena sebagai bentuk kehati-hatian atas haramnya perempuan membaca Al-Quran ketika berhadas besar.

Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.ComBincangSyariah.Com

Rekomendasi

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

5 Komentar

5 Comments

  1. Pingback: Bolehkah Mengulang Hafalan Al-Quran saat Haid? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Minum Obat Pencegah Haid agar Tetap Bisa Puasa, Sahkah Puasanya? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  3. Pingback: Inilah Bacaan Shalawat Li Hifdzil Qur’an | Bincang Syariah

  4. Pingback: Inilah Bacaan Shalawat Li Hifdzil Qur’an - Dakwah | Kabarwarga.com

  5. Pingback: Inilah Bacaan Shalawat Li Hifdzil Qur’an – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect