Ikuti Kami

Muslimah Daily

Bolehkah Memutus Hubungan Pertemanan Yang Toxic?

Bolehkah Memutus Hubungan Pertemanan Yang Toxic?

BincangMuslimah.Com- Sebagaimana hubungan pada umumnya, tidak jarang pertemanan bisa merenggang atau bahkan terputus di tengah jalan. Hal ini sering terjadi karena berbagai faktor. Sebagian besar alasan tersebut disebabkan oleh hubungan yang kurang sehat atau dikenal dengan istilah toxic friendship.

Berkaitan dengan toxic relationship, belakangan ini muncul istilah cut off yang digunakan untuk mempresentasikan membatasi atau berhenti berhubungan dekat atau bersahabat karena merasa dirugikan secara emosional atau mental. Lalu apakah cut off sama dengan memutus silaturrahmi?

Seperti yang kita tahu, konsekuensi dari memutus tali silaturrahim dalam ajaran Islam tidak main-main. Rasulullah bahkan telah memperingatkan dalam salah satu hadis:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ

Seseorang yang memutus (silaturrahim) tidak akan masuk surga.” (HR. Imam Bukhari)

Perihal Silaturahim yang Wajib

Dalam memahami persoalan ini, kita harus memahami dahulu perihal yang dikehendaki syariat mengenai silaturahim. KH Hasyim Asy’ari dalam kitabnya, at-Tibyan fi Nahyi ‘an Muqati al-Arham hlm. 13, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan putus silaturahim yang diharamkan adalah memutuskan hubungan persaudaraan yang paling wajib dibina, yaitu dengan orang-orang yang termasuk kategori mahram (orang yang haram dinikahi), antara lain saudara kandung, ayah, ibu, kakek, nenek dan terus ke atas, serta paman dan bibi.

Meskipun begitu, Hadratussyekh juga tetap menganjurkan untuk menjaga silaturrahim dengan siapa saja, termasuk kepada saudara yang bukan mahram dan teman yang tidak memiliki ikatan kekerabatan.

Tuntunan Menghadapi Pertemanan Toxic

Adapun dalam sudut pandang agama, menjauhi pertemanan yang buruk diperbolehkan. Sebagaimana dalam surah al-Maidah ayat 51, Allah mengingatkan kita untuk tidak menjadikan orang-orang yang kafir sebagai teman dekat.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰٓى اَوْلِيَاۤءَۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ

Baca Juga:  Tujuh Kriteria Busana Muslimah dalam Hadis

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai sekutu/kawan akrabmu.” (Q.S. al-Maidah: 51)

Ibnu Katsir menafsirkan bahwa ayat ini tentang larangan orang-orang mukmin menjadikan ‘orang-orang kafir’ sebagai awliya mereka. Maksud dengan istilah “awliya” dalam ayat ini ialah berteman akrab dengan mereka, setia, tulus, dan merahasiakan kecintaan, serta membuka rahasia kepada mereka.

Secara kontekstual ayat ini menunjukkan pentingnya memilih teman yang sejalan dengan nilai-nilai Islam (kebaikan). Di samping itu, ayat di atas juga memerintahkan untuk menjauhi teman-teman kafir (buruk) yang memiliki sifat tercela, dan suka membuat makar, serta mempengaruhi orang lain kepada keburukan serupa.

 

Menjaga Hubungan Pertemanan

Belum lama ini, penulis mendengarkan nasehat dari Habib Muhsin Idrus al-Hamid berkaitan dengan hal tersebut. Bahwa sebaiknya kita sebagai seorang muslim senantiasa berikhtiar sebisa mungkin untuk menjaga hubungan pertemanan.

Beliau menukil perkataan Sayyidina Ali bin Abi Thalib, ketika kita merasa tidak sesuai satu sama lain atau kita kurang suka dengan dengan satu orang. Kita harus berupaya untuk memperbaiki diri sendiri terlebih dahulu, agar orang tersebut juga merubah diri. Namun, kalau ternyata dia belum juga berubah, maka maafkan dan tinggalkan. Kita menjauh bukan berarti memutus silaturrahim, namun kita menjaga diri kita agar tidak punya kebencian, juga untuk menjaga kesehatan mental kita.

Imam al-Mawardi dalam Kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din hlm. 166, juga menyatakan bahwa cut off pertemanan toxic merupakan opsi paling baik dibanding terus berteman dalam keadaan menyesal. Dengan mengutip ahli sastra beliau berkata,

وَقَالَ بَعْضُ الْبُلَغَاءِ: مُصَارَمَةٌ قَبْلَ اخْتِبَارٍ، أَفْضَلُ مِنْ مُؤَاخَاةٍ عَلَى اغْتِرَارٍ

Para ahli sastra berkata, “Memutus suatu hubungan pertemanan sebelum menguji (kesetiaan) lebih baik daripada pertemanan berdasarkan kepercayaan yang keliru (kekecewaan).”

Baca Juga:  Jago Masak Lewat 5 Channel Youtube Ini

Walhasil, memutus dari lingkungan pertemanan yang toxic merupakan tindakan yang sejalan dengan ajaran Islam, mengingat setiap hubungan sosial memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perilaku individu. Jika seseorang terus terlibat dalam lingkaran pertemanan yang berpotensi merusak, hal ini justru bisa membawa mudharat yang justru masuk dalam larangan agama. Wallah Muwaffiq.[]

Rekomendasi

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect