Ikuti Kami

Khazanah

Mengenal Shirin Ebadi, Pejuang HAM dari Iran

shirin ebadi ham iran
Foto Oleh Original photo by Shahram Sharif[2], modified by User:Kaveh - Cropped from [1], CC BY 2.0, https://commons.wikimedia.org/w/index.php?curid=1341453

BincangMuslimah.Com – Shirin Ebadi, seorang pejuang HAM dari Iran, yang akrab dipanggil Shirin adalah putri bungsu dari Ibu Minu dan Ayahnya bernama Mohammad Ali Ebadi. Shirin Ebadi lahir di (Hamadan, Iran) pada tanggal 21 Juni 1947 di sebuah Provinsi yang terletak 180 mil dari Teheran. Dia terlahir dalam keluarga akademisi muslim yang sangat menjunjung tinggi pendidikan.

Kedua orang tuanya sangat memperhatikan pendidikan anaknya. Karena kebanyakan penduduk di Negara Iran khususnya perempuan pada masa itu lebih sering di rumah ketika menginjak dewasa maupun sudah menikah. Realita tersebut membuat ayahnya semakin gigih dalam mendidik anaknya, karena dia berkeinginan agar kelak Shirin meneruskan profesi ayahnya sebagai sosok seorang penulis terkenal dan sekaligus salah satu dosen hukum komersial pertama dan pengacara.

Shirin Ebadi adalah salah satu perempuan muslimah pertama yang patut untuk dijadikan inspirasi. Dia adalah seorang pengacara dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Shirin Ebadi dianugerahi penghargaan Nobel Perdamaian pada tanggal 10 Oktober 2003, sekaligus menjadi tokoh perempuan muslim pertama di Iran yang menerima penghargaan tersebut, karena berkat usaha dan kegigihannya dalam menegakkan, memperjuangkan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama untuk hak perempuan dan hak anak.

Shirin tidak jerah dan terus memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM). Dia bergabung dengan organisasi yang memiliki tujuan yang sama. Shirin dikatakan sebagai sosok perempuan pemberani dalam melakukan semua aksinya yang memperjuangkan hak tersebut, dan dia tidak takut terhadap banyaknya ancaman yang tertuju kepadanya. 

Adapun bidang keilmuan dari tokoh Shirin Ebadi adalah dia sekolah di Anoushiravan Dadgar dan Reza Shah Kabir, (sebelum mendapatkan gelar sarjana hukum). Pada tahun (1965), Shirin Ebadi mulai kuliah di Tehran University dan meraih gelar sarjana selama tiga tahun setengah (3,5). Pada tahun yang sama juga dia mengambil magang di Departemen Kehakiman dan menjadi salah satu hakim perempuan pertama di Negara Iran. Seiring berjalannya waktu dia terus memantapkan karirnya di bidang hukum dengan menjadi seorang hakim pada tahun (1969).

Baca Juga:  Persahabatan Antara Aisyah dan Perempuan Yahudi

Sembari dia bekerja, Shirin melanjutkan kuliah di kampus University of Teheran dan memperoleh gelar Doktor di bidang Hukum Perdata tepatnya pada tahun (1971). Dari tahun (1975-1979) dia menjadi kepala pengadilan di kota Teheran. Sepanjang hidupnya dia meraih banyak prestasi dan pada akhirnya Shirin mengikuti jejak ayahnya menjadi seorang pengacara dan menjadi hakim perempuan pertama di Teheran.

Shirin Ebadi mengatakan dari segi karirnya, semua berjalan dengan sangat lancar sampai tahun (1979). Namun, setelah terjadinya Revolusi di Iran tahun (1978-1979) yang sempat memberikan harapan baru karena berdirinya republik Islam, ternyata justru memperburuk posisi seorang perempuan dalam penegakan hukum. Di bawah aturan pemimpin agama baru tersebut,  semua perempuan dianggap tidak layak menjadi seorang hakim, karena masyarakat percaya bahwa Islam melarang perempuan menjadi pemimpin.

Setelah Ayatollah Khomeini menjadi pemimpin agama baru, beliau langsung membuat kebijakan yang mewajibkan semua perempuan kembali ke rumah menjadi pengurus rumah tangga, sekaligus memangkas hak politik perempuan dan mereka juga diwajibkan untuk memakai cadar. Hal tersebut seolah-olah dikembalikan ke zaman dulu. Shirin Ebadi termasuk salah satu korban dari kebijakan itu, para Ulama Khomeini melarang para perempuan untuk menjadi hakim, sehingga Shirin diberhentikan dari jabatannya dan diberi tugas baru sebagai pegawai juru tulis di pengadilan yang pernah dipimpin olehnya.

Semenjak kejadian itu, Shirin bersikeras tidak menerima keadilan yang terjadi, pada akhirnya dia keluar dan mulai mengajukan petisi ke pengadilan untuk pensiun dini. Setelah diberikannya surat tersebut, dia berencana untuk membuka praktik hukum privat, tetapi dia tidak mendapat izinnya. Seiring berjalannya waktu sambil menunggu izinnya disetujui, dia mulai mengajar kursus di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) di Universitas Teheran. Izinnya akhirnya disetujui dan disahkan pada tahun (1992), dia mempertahankan dan berfokus pada Hak Asasi Manusia (HAM), dengan mengambil kasus yang berhubungan dengan hak-hak perempuan dan hak anak.

Baca Juga:  Kiprah Maria Ulfah Anshor untuk Perempuan

Kebijakan ini menunjukkan menguatnya gelombang patriarki di Negara Iran. Fatimah Mernissi dalam bukunya Veil and the Male Elite mengatakan bahwa “Apabila hak perempuan menjadi masalah bagi laki-laki muslim modern, ini bukan al-Qur’an, Nabi, ataupun tradisi Islam, tetapi karena hak-hak tersebut bertentangan dengan kepentingan kaum laki-laki”.

Shirin adalah sosok perempuan hebat, dan menjadi inspirasi untuk semua orang dalam menjadi pemimpin, karena dia telah memperjuangkan Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya dalam penegakkan hak-hak perempuan dan hak anak baik di zaman dulu maupun di era modern. Demikianlah pemikiran tokoh Shirin Ebadi seorang perempuan muslim pertama yang menjadi pengacara dan hakim di Negara Iran.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect