BincangMuslimah.com- Kisah tentang baju besi Khalifah Ali bin Abi Thalib bukan hanya sekedar cerita sejarah biasa dari riwayat ke riwayat. Lebih dari itu, kisah ini merupakan cermin dan teladan keadilan di dalam hukum Islam. Kisah ini terjadi saat Ali bin Abi Thalib memimpin umat Islam sebagai khalifah. Meski ia memiliki kekuasaan yang besar sebagai pemimpin, alih-alih ia semena-mena dengan kedudukannya, Ali bin Abi Thalib justru hadir sebagai teladan yang menunjukkan pemutusan masalah dengan cara yang adil melalui pengadilan.
Kisah Baju Besi Ali bin Abi Thalib
Sebuah riwayat mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib sempat kehilangan baju besi kesayangannya setelah kembali dari perang Siffin. Suatu ketika, ia berjalan di pasar Kufah dan menjumpai pedagang Nasrani yang menjajakan baju besi dengan ciri-ciri yang Ali kenali. Namun, alih-alih langsung menyita baju besi tersebut dengan menggunakan kekuasaannya sebagai Khalifah, Ali justru membawa permasalahan tersebut ke pengadilan agar diputuskan secara adil oleh hakim Syuraih (seorang hakim/qadhi yang terkenal karena integritas dan ketegasannya).
Saat di ruang sidang, Ali tidak meminta perlakuan khusus sebagai seorang Khalifah, ia menjalani proses peradilan sebagaimana halnya penggugat biasa. Untuk memutuskan masalah tersebut, hakim Syuraih meminta Ali untuk membawa bukti atau saksi untuk memperkuat klaimnya. Namun, saat itu Ali hanya bisa menghadirkan putranya, Hasan dan budaknya, Qanbar sebagai saksi. Sebagai hakim yang adil, hakim Syuraih menolak kesaksian Hasan dengan alasan hukum melarang kesaksian anak untuk kepentingan ayahnya untuk menghindari potensi keberpihakan.
Oleh karena Ali tidak memiliki saksi lain yang sah secara hukum, maka hakim Syuraih menetapkan bahwa pemilik baju besi tersebut adalah pedagang Nasrani karena baju besi tersebut sudah berada di tangan pedagang Nasrani tersebut.
Teladan Khalifah Ali
Tanpa amarah sedikitpun, Ali bin Abi Thalib menerima keputusan hakim dengan lapang dada. Khalifah Ali tersenyum dan menghormati kejujuran dan konsistensi hakim dalam mengambil keputusan tanpa berpihak kepada yang seagama ataupun yang kedudukannya lebih tinggi.
Mendengar keputusan hakim dan memandang sikap Ali dalam menerima keputusan hakim membuat orang Nasrani tersebut terpanah. Ia tidak menyangka bahwa Islam sangat menjunjung tinggi keadilan tanpa pandang bulu. Pada akhirnya, ia pun mengakui bahwa baju besi tersebut adalah milik Ali bin Abi Thalib yang jatuh di jalan. Pedagang Nasrani ini juga berkata, “Aku bersaksi bahwa hukum seperti ini adalah hukum para nabi.” Tidak berselang lama, orang Nasrani tersebut pun memeluk Islam. Sementara baju besi yang sudah dikembalikan kepada Ali diberikan kembali kepada pedagang tersebut beserta sejumlah uang sebagai bentuk hadiah untuknya.
Berdasarkan kisah ini kita dapat mengambil pelajaran bagaimana sikap Khalifah Ali bin Abi Thalib yang sangat lapang dada dalam menerima keputusan. Sikap ini juga mencerminkan nilai keadilan yang harus diteladani. Sebagai khalifah, Ali tidak langsung menyita atau memutuskan sepihak mengenai baju besinya. Sebaliknya, Ali justru memberikan kesempatan untuk pedagang Nasrani untuk mempertahankan baju besi tersebut melalui jalur pengadilan.
Sumber: Syekh Jalaluddin al-Suyuthi, “Jam’ al-Jawāmi’ Jilid 18 halaman 193 dan Syekh Abu Bakar al-Baghdadi, “Akhbār al-Quḍāt jilid 2 halaman 195.
Rekomendasi